26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Jabatan Eselon III dan IV Ditiadakan, Ini Langkah Pemprov Kalteng

PALANGKA RAYA – Adanya kebijakan Presiden RI
meniadakan jabatan eselon III dan IV atau pejabat administrator/pengawas,
disambut baik oleh Pemerintah Provonsi (Pemprov) Kalteng. Kebijakan tersebut
tidak merugikan siapapun tetapi malah sebaliknya menguntungkan semua pihak.

Pasalnya, semua akan ditempatkan sesuai bidang
keahliannya. Dan ASN nantinya akan ditempatkan sebagai pejabat fungsional.

“Kebijakan pemerintah pusat terkait
pejabat administrator atau pengawas eselon III dan IV akan ditiadakan, kami
siap dengan kebijakan itu. Sebenarnya jabatan itu dialihkan menjadi jabatan
fungsional, yang mana jabatan ini sesuai dengan keahlian ASN,” kata Kepala
BKD Kalteng Katma F Dirun.

BKD Kalteng telah melakukan berbagai upaya
untuk menindaklanjuti kebijkan tersebut. Upaya itu diantaranya menginventarisir
jabatan eselon III dan IV yang dialihkan dan juga mempersiapkan jabatan
fungsional.

Baca Juga :  Waduh, Ruang Isolasi Covid-19 RS Doris Hampir Penuh

“Kami sudah menginventarisir dan
menyiapkan jabatan fungsional yang nanti akan mengganti jabatan eselon III dan
IV. Dan saat ini tahap pengusulan,” ucapnya.

Katma menegaskan,
kebijakan tersebut tidak merugikan siapa pun, baik pemeritnah, dinas, dan ASN
itu sendiri. Sebab, jabatan fungsional yang akan dijabat nantinya sesuai dengan
bidang keahlian ASN masing-masing. “Jadi penempatan sesuai keahlian dan
bidang ASN masing-masing. Dan tunjungan tetap ada,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Adanya kebijakan Presiden RI
meniadakan jabatan eselon III dan IV atau pejabat administrator/pengawas,
disambut baik oleh Pemerintah Provonsi (Pemprov) Kalteng. Kebijakan tersebut
tidak merugikan siapapun tetapi malah sebaliknya menguntungkan semua pihak.

Pasalnya, semua akan ditempatkan sesuai bidang
keahliannya. Dan ASN nantinya akan ditempatkan sebagai pejabat fungsional.

“Kebijakan pemerintah pusat terkait
pejabat administrator atau pengawas eselon III dan IV akan ditiadakan, kami
siap dengan kebijakan itu. Sebenarnya jabatan itu dialihkan menjadi jabatan
fungsional, yang mana jabatan ini sesuai dengan keahlian ASN,” kata Kepala
BKD Kalteng Katma F Dirun.

BKD Kalteng telah melakukan berbagai upaya
untuk menindaklanjuti kebijkan tersebut. Upaya itu diantaranya menginventarisir
jabatan eselon III dan IV yang dialihkan dan juga mempersiapkan jabatan
fungsional.

Baca Juga :  Waduh, Ruang Isolasi Covid-19 RS Doris Hampir Penuh

“Kami sudah menginventarisir dan
menyiapkan jabatan fungsional yang nanti akan mengganti jabatan eselon III dan
IV. Dan saat ini tahap pengusulan,” ucapnya.

Katma menegaskan,
kebijakan tersebut tidak merugikan siapa pun, baik pemeritnah, dinas, dan ASN
itu sendiri. Sebab, jabatan fungsional yang akan dijabat nantinya sesuai dengan
bidang keahlian ASN masing-masing. “Jadi penempatan sesuai keahlian dan
bidang ASN masing-masing. Dan tunjungan tetap ada,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru