28.6 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Patenkan Bajakah, Dinkes Gandeng Sejumlah Instansi

PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong untuk segera mempatenkan Bajakah. Tetapi
hal tersebut juga harus sesuai dengan pemangku kepentingan sesuai tupoksi
masing-masing.

“Sesuai dengan pemangku kepentingan, maksudnya misalkan Bajakah-nya
yakni oleh Dinas Kehutanan, sedangkan penelitian anak-anak oleh Dinas
Pendidikan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul,
Kamis (22/8/2019).

Ia melanjutkan untuk Balai POM tupoksinya berdekatan dengan Dinkes, yakni
izin edar oleh Balai POM, sedangkan apotek yang menjual, penindakannya oleh
Dinkes.

“Tetapi yang penjualan yang kecil-kecilan Bajakah yang pinggir jalan
itu bukan wilayah kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pengobatan tradisional atau toko obat
tradisional maka itu juga wilayah pihaknya. Jika menurut Balai POM ada
pelanggaran di apotik maupun toko obat tradisional, maka pihaknya berhak
mencabut izinnya.

Baca Juga :  Beranggapan Karantina Serasa Dipenjara

“Memang izin edarnya di mereka tetapi izin apotek dan obat tradisional
itu di Dinkes,” tutupnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong untuk segera mempatenkan Bajakah. Tetapi
hal tersebut juga harus sesuai dengan pemangku kepentingan sesuai tupoksi
masing-masing.

“Sesuai dengan pemangku kepentingan, maksudnya misalkan Bajakah-nya
yakni oleh Dinas Kehutanan, sedangkan penelitian anak-anak oleh Dinas
Pendidikan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul,
Kamis (22/8/2019).

Ia melanjutkan untuk Balai POM tupoksinya berdekatan dengan Dinkes, yakni
izin edar oleh Balai POM, sedangkan apotek yang menjual, penindakannya oleh
Dinkes.

“Tetapi yang penjualan yang kecil-kecilan Bajakah yang pinggir jalan
itu bukan wilayah kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pengobatan tradisional atau toko obat
tradisional maka itu juga wilayah pihaknya. Jika menurut Balai POM ada
pelanggaran di apotik maupun toko obat tradisional, maka pihaknya berhak
mencabut izinnya.

Baca Juga :  Beranggapan Karantina Serasa Dipenjara

“Memang izin edarnya di mereka tetapi izin apotek dan obat tradisional
itu di Dinkes,” tutupnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru