PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menyampaikan perkembangan kasus kecelakaan kerja (lakakerja) yang menimpa karyawan PT Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa lalu (13/7).
Kasus lakakerja yang menewaskan warga lokal bernama Albar dan melukai tiga orang tenaga asing dari Tiongkok itu, saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam kasus lakakerja itu akan muncul nama orang dari perusahaan yang bakal dijadikan tersangka.
“Kasus lakakerja di PT MPP sudah naik ke penyidikan. Saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto kepada awak media, Senin (19/7).
Didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Bonny menyebut bahwa para saksi sudah menjalani pemeriksaan. Mulai dari saksi-saksi di lokasi kejadian, penanggung jawab lapangan, hingga pimpinan perusahaan.
“Saksi dari perusahaan bisa jadi tersangka. Siapa? Kita lihat hasil pemeriksaan peran masing-masing saksi yang diperiksa,”bebernya.
Disinggung terkait izin perusahaan, mantan Dirresnarkoba Polda Kalteng itu menyebut sedang didalami pihaknya. “Tapi kalau terkait urusan legal tidaknya tenaga kerja asing, bukan kewenangan kami menyampaikan, silakan ke pihak Imigrasi,” jelasnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT MPP menjadi sorotan setelah adanya insiden kecelakaan kerja salah satu karyawan di Desa Lahei RT 07, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7). Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) hingga legalitas perusahaan tambang pasir kuarsa ini jadi perhatian sejumlah pihak, lantaran diduga belum mengantongin izin operasi.
Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) merupakan perusahaan yang perizinannya dikeluarkan oleh BKPM pusat dan sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sedangkan untuk kegiatannya, arahnya ke Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan atau Pemurnian atau juga disebut IUP OPK Olah Murni. Namun diketahui proses itu belum selesai, tapi di lapangan perusahaan sudah mulai beraktivitas atau beroperasi.
“Jadi secara legalitas mereka belum memenuhi syarat untuk beroperasi, kapan mereka mulai beroperasi pun tidak ada melaporkan ke kami, dalam artian perusahaan ini masih dalam proses pengurusan perizinan,” ucap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis lalu (15/7).
Dikatakannya, semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, per 11 Juni 2020 semua proses perizinan menjadi kewenangan pusat. “Jadi siapa pun yang melakukan permohonan terkait dengan perizinan apa pun, semua sudah melalui pusat, bukan lagi di dinas,” bebernya.
Selain soal legalitas perusahaan, keberadaan warga negara asing (WNA) yang ikut menjadi korban dalam insiden tersebut juga dipertanyakan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas merasa kecolongan atas keberadaan WNA yang bekerja di PT MPP. Apalagi tiga korban WNA dalam laka kerja tersebut tidak terdaftar di Disnaker Kapuas.