Site icon Prokalteng

HINDARI PUNGLI DALAM BENTUK APAPUN

hindari-pungli-dalam-bentuk-apapun

PALANGKA
RAYA
-Tim
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli) menyambangi lima
instansi pemerintahan dan lembaga pendidikan di wilayah Kota Palangka Raya, Selasa
(21/5). Tim Saber Pungli yang dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka
Raya Zet Tadung Allo, pertama-pertama menyambangi SDN 7 Panarung.

“Hari ini (kemarin) kami
lakukan sosialisasi dan imbauan kepada beberapa lembaga pendidikan dan  instansi pemerintahan, agar selalu
menghindari pungutan liar dalam bentuk apa pun. Kelima instansi tersebut, yakni
SDN 7 Panarung, Disdukcapil, DKPP, Kelurahan Panarung, dan Disperkim Kota
Palangka Raya,” ucap Zet kepada Kalteng Pos, kemarin.  

Meskipun pungli sudah
jelas-jelas dilarang oleh undang-undang (UU), lanjutnya, alangkah baiknya kami
juga memberi imbaun dan sosialisasi, agar para birokrat dan pegawai selalu disadari
untuk menghindari pungli.

Menurut Zet, tim yang
terdiri dari kepolisian, inspektorat pemko, dan beberapa pihak terkait lainnya
ini, akan terus melakukan blusukan mendadak dan menyasari sejumlah instansi atau
lembaga tanpa pandang bulu.

“Ke depannya tentu kami
akan lakukan giat mendadak ke sekolah dan lembaga pemerintahan, guna memberikan
sosialisasi dan imbauan. Kedatangan dilakukan secara mendadak untuk menyasari sekolah
atau lembaga yang berdasarkan keluhan masyarakat diduga melakukan praktik pungli”
jelasnya.

Sementara itu,
Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan yang bergabung dalam
keanggotaan Tim Saber Pungli mengatakan, kedatangan pihaknya ke SDN 7 Panarung
karena adanya beberapa laporan dari masyarakat.

“Kami tidak langsung percaya
begitu saja dengan laporan itu. Kami berkoordinasi dahulu dengan pimpinan. Ternyata
laporan itu juga ada pada pimpinan. Setelah itu barulah kami dari Tim Saber
Pungli berkolaborasi dan melakukan pengecekan di lapangan,” bebernya.

Alman mengatakan, kemarin
pihaknya hanya sebatas melakukan pengecekan, sembari mengingatkan kepada kepala
sekolah dan komite untuk tidak melakukan pungutan terhadap peserta didik.
Karena apabila terbukti adanya bentuk pelanggaran atau pungutan di SDN 7 Panarung,
maka Inspektorat Kota Palangka Raya akan melakukan proses lebih lanjut.

“Jika pelanggaran di luar
administrasi atau dalam bentuk pemerasan, maka Polres Palangka Raya dan
Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang akan memprosesnya, karena sudah masuk dalam
kategori pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut ditegaskannya,
jangan sampai mengemas pungutan dalam bentuk kebersamaan, seperti untuk
perpisahan sekolah atau lainnya.

“Kami memberi pemahaman kepada pihak kepala
sekolah dan komite, agar tidak semena-mena melakukan pungutan,” jelasnya. (old/ce/ala) 

Exit mobile version