MABES Polri mengungkapkan, penegakan hukum terhadap para pelaku
pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi fokus kepolisian. Terutama
menerapkan pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka dengan tujuan memberikan
efek jera.
Karopenmas Divisi Humas Polri
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat ini proses hukum kepada tersangka
kasus Karhutla masih terus berjalan dan akan dilakukan secara tegas.
“Ya penegakan hukum bagi siapapun
yang melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan di bebrapa wilayah bakal
dilakukan secara tegas dan profesional. Hal ini dilakukan dalam rangka adanya
efek jerat bagi pelaku ataupun tersangkanya,†ungkap Dedi di Mabes Polri, Rabu
(18/9).
Dedi pun membeberkan, terkait
penanganan terhadap tersangka dari pihak korporasi yang dinilai paling
bertanggungjawab atas karhutla bakal dijerat banyak pasal pidana atau pasal
berlapis. Selain itu, ada juga pasal administrasi.
“Terkait tersangka korporasi dan
perorangan itu beda jeratan pasalnya. Untuk korporasi jeratan pasalnya banyak
tak cuma pidana tapi ada pasal administrasi, seperti UU lingkungan Hidup, UU
Perkebunan, dan UU Kehutanan. Sedangkan, perorangan hanya dikenakan pasal
pidana,†ujarnya.
Selain itu, berdasarkan
pengalaman, untuk Korporasi setelah dijerat dengan pasal-pasal itu, mereka juga
akan menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) yang pernah terjadi pada sebuah perusahaan di Riau tahun lalu.
“Sanksi-sanksi ini diharapkan
bisa menimbulkan efek jera bagi mereka, agar tidak mengulangi aksinya. Tak
hanya itu, diharapkan dengan sanksi berat ini bisa mengubah mindset mereka agar
lebih memilih cara yang ramah lingkungan, bukan dengan pembakaran hutan dan
lahan,†tuturnya.
Dedi juga mengungkapkan, sampai
saat ini sudah ada lima Korporasi yang berstatus tersangka, diantaranya PT
Sumber Sawit Sejahtera di Riau, PT Bumi Hijau Lestari di Sumsel. Kemudian, PT
Palmindo Gemilang Kencana di Kalteng, serta dua lainnya PT SAP dan PT Sisu di
Kalbar.
“Ya itu nama-nama tersangka
korporasi dalam kasus Karhutla. Saat ini kasusnya, sudah masuk ke tahap
penyidikan dan semuanya sedang didalami terus oleh tim asistensi Dittipiter
Bareskrim Polri yang memang memback up proses penyidikan khusus terkait masalah
Korporasi,†terangnya.
Dedi juga menyebut, terkait dari
ratusan tersangka perorangan diantaranya ada seorang tersangka yang merupakan
petinggi di salah tersangka korporasi, yakni Direktur Opersional PT Bumi Hijau
Lestari di Sumsel. Dia diduga orang yang bertanggungjawab terkait izin
penguasaan lahan.
“Jadi memang dari upaya mitigasi
sebelum kebakaran, rata-rata Karhutla di beberapa wilayah itu karena faktor
kelalaian Korporasi seperti yang disampaikan Kapolri, jika99% penyebab Karhutla
ini ulah manusia dan rata-rata faktor kelalaian pihak Korporasi,†pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjend Pol Rikwanto menyebut, pihaknya
sekarang ini sedang memproses dugaan pembakaran lahan yang dilakukan 18
korporasi dan 118 perorangan.
“Dari 18 korporasi diduga
membakar lahan itu, 17 diantaranya masih dalam tahap penyelidikan dan satu
lainnya sudah sidik atau pemeriksaan,” kata Rikwanto saat rapat karhutla
di kompleks perkantoran Gubernur Kalteng, Kamis (19/9/2019) sore.
Korporasi yang sudah tahap sidik atau pemeriksanan yakni PT Palmindo
Gemilang Kencana (PGK).
Sedangkan tahap penyelidikan
yakni, PT Mananjung Hayak Desa Natai Baru, PT Borneo Eka Sawit Tangguh, PT
Sawit Graha Mineral, PT Heroes Grand Energi, PT Globalindo Investa, PT Sawit
Sumber Rejo.
Kemudian PT Globalindo Agung
Lestari, PT Sejahtera Aman Selaras, PT Menteng Jaya Sawit Perkasa, PT Menara
Tunggal Perkasa, PT Dinamika Alam Segar, PT Palm Mas Gemilang, PT Menteng
Kencana Mas, PT Mina Padi Plantations, PT Graha Inti Jaya Pulpis, PT Duta Sawit
Kalimantan, dan Globalindo Agung Lestari.
“Lahan terbakar yang diduga
dilakukan 18 korporasi itu luasnya mencapai 312,83 hektare dan tersebar di berbagai
wilayah,” beber Rikwanto.
Sementara untuk pembakaran lahan
yang dilakukan perorangan, ada 118 kasus. Dari 188 kasus tersebut, 61 sedang
tahap lidik, 42 sidik, 12 tahap I dan 3 tahap II. (mhf/gw/fin/nto/kpc)