26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mudik 2021 Dilarang, Aturan Teknis Masih Dimatangkan

PROKALTENG.CO-Tahun ini, silaturahmi Idul Fitri terpaksa harus virtual lagi. Pemerintah menetapkan, tak ada aktivitas mudik di 2021. Larangan mudik kali ini tidak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) saja, namun seluruh elemen masyarakat. Hal ini diputuskan usai rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, (26/3).

Muhadjir menyebutkan, larangan mudik lebaran akan dimulai sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Meski begitu, masyarakat dihimbau untuk tetap tidak melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Dia menjelaskan, larangan mudik ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya. Seperti diketahui, momen libur panjang kerap diikuti adanya kenaikkan kasus aktif Covid-19. Salah satunya, saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

”Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya. Ia menekankan, larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri saja. Tapi, untuk pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

”Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan satu hari. Yakni pada 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat lagi-lagi diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” tutur Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut. Terkait criteria urgensi ini, akan diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait. Termasuk soal persyaratan yang menyertainya.

Soal pelaksanaan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur detil oleh Kementerian Agama (Kemenag). ”Nanti akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” sambungnya.

Sementara itu, saat rapat, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengutarakan, bahwa setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30-50 persen baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19. Bahkan dampak dari kenaikan kasus pada masa libur Natal dan tahun baru lalu, jumlah kasus aktif Covid-19 sampai saat ini masih terus meningkat.

Disebutkan total kasus aktif Covid-19 kini berjumlah 130 ribu dengan 80 persen diantaranya tidak ke rumah sakit (RS). Sedangkan 20 persen terpaksa harus dirawat di RS, 5 persen masuk ruang Intensive Care Unit (ICU), dan sekitar 2 persen meninggal. Persoalan lain, apabila jumlah kasus aktif meningkat lagi maka dipastikan kebutuhan RS juga akan semakin banyak. ”Di seluruh dunia kita tahu dalam minggu-minggu terakhir (kasus aktif) naik kembali,” katanya.

Menurutnya, banyak teori mengenai ini tapi memang belum diketahui pasti. Namun ini juga disumbang adanya varian terbaru yang dari London. Indonesia sendiri baru masuk di bulan Januari dan sampai saat ini belum diketahui berapa persen. ”Tapi baiknya kita antisipasi, jangan sampai kejadian di kita (jumlah kasus naik lagi, red),” tegas menteri yang biasa disapa BGS tersebut.

Meski ada larangan mudik ini, pihaknya tetap melakukan antisipasi dengan menyiapkan posko layanan kesehatan di jalur mudik. Selain itu memastikan ketersediaan obat-obatan dan APD di RS, Puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan tetap terjamin.

Menyambung kemudian, Kepala BNPB Doni Monardo meyakinkan apabila seandainya pemerintah membiarkan kesempatan liburan atau memberikan izin mudik maka akan berdampak pada kasus di Indonesia. diperkirakan semakin meningkat angka kematian akibat Covid-19.

”Jadi keputusan Bapak Presiden melarang mudik atau pulang kampung atau apapun sebutannya itu, harus kita perkuat dengan sistem manajemen dimulai dari sekarang,” tegas Doni yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Ia pun menilai tepat keputusan pemerintah untuk lebih awal mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Pasalnya, hal itu akan membuat masyarakat lebih siap untuk tidak mudik atau bepergian ke luar kota untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Penetapan Zona Merah Pulang Pisau Sesuai Prosedur Kesehatan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku, belum bisa memberikan penjelasan mengenai tindaklanjut kebijakan larangan mudik bagi ASN. Sebab hingga saat ini, panduan atau regulasi mengenai hal tersebut masih dalam proses pembahasan oleh pihaknya.

"Sekarang sedang dikonsepkan," tegasnya. Kendati demikian, Tjahjo berjanji bakal mengumumkan final terkait ketentuan larangan mudik untuk kalangan ASN. Baik itu syarat yang harus dipenuhi para ASN jika ada urgensi bepergian atau dinas keluar kota secepatnya. Maupun sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggarnya. Yakni, berupa surat edaran resmi yang dikeluarkan instansinya pekan depan. "Nanti Senin rencananya akan dikeluarkan surat edarannya. Saya yang tandatangan sebagai Menpan-RB," tegas Tjahjo.

Tahun lalu, ASN diizinkan pergi keluar kota dengan berbagai persyaratan ketat. Salah satunya, memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19. Aturan tersebut berlandaskan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka ASN tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin mulai dari ringan. Mulai dari teguran lisan maupun tertulis, penundaan gaji berskala sela satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah tidak punya banyak pilihan selain melarang mudik. Berkaca dari pengalaman beberapa negara-negara di dunia, saat kebijakan pandemi dikendorkan, masyarakat mulai abai dan berdampak pada munculnya gelombang ketiga pandemi yang ditandai dengan kenaikan kasus.

“Kita belajar dari dari negara-negara seperti India dan Eropa itu ketika dibukak, kasusnya naik sampai 30 persen. Nah kita tidak mau itu terjadi,” jelas Luhut kemarin.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan, sejauh ini belum ada rencana operasi penutupan jalan tol dari kebijakan pelarangan mudik tahun 2021.

Menurutnya, pergerakan arus logistik yang juga mengandalkan Jalan Tol tetap harus dijaga. ”Termasuk menjaga mobilitas masyarakat untuk kegiatan ekonomi. Minggu depan kita sudah siapkan simulasi (pengaturan Jalan Tol selama pelarangan mudik,Red)-nya,” jelas Danang pada Jawa Pos kemarin.

Danang menyebutkan, sejauh ini belum pernah ada penutupan Jalan Tol secara total. Ia menyebut kemungkinan hanya akan ada penyekatan jalan tol seperti pada masa pelarangan mudik tahun 2020.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga bakal segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa larangan mudik lebaran tahun 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Jubit Kemenhub Adita Irawati mengatakan nantinya Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. ”Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” jelasnya kemarin.

Namun disaat bersamaan, Adita mengatakan Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid.

Sejak pandemi, Adita menyebut pihaknya telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut merespon kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Menurut dia larangan mudit tersebut untuk kebaikan semuanya. ’’Larangan ini dapat difahami karena masalah pandemi Covid-19 di negeri ini tingkat penyebarannya masih tinggi,’’ katanya kemarin (26/3). Gambaran penularan Covid-19 yang masih tinggi itu terlihat dari angka kasus positif setiap harinya. Termasuk juga kasus kematiannya.

Baca Juga :  Agustiar Sabran: Kemenangan Kalteng Putra Atas Persiba Awal yang Baik

Untuk melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya Covid-19, pemerintah berupaya dengan sejumlah cara. Diantaranya adalah dengan vaksinasi Covid-19 yang masih berjalan sampai saat ini. Vaksinasi itu dilakukan untuk menekan penularan virus Covid-19 serendah mungkin.

Anwar barharap adanya kesadaran bersama-sama dari seluruh warga masyarakat. Kesadaran pentingnya menghadapi dan mengatasi masalah Covid-19. ’’Kalau kita tidak bisa mengatasi masalah Covid-19 ini, maka dampak sosial dan ekonomi akan semakin buruk,’’ tuturnya. Dalam kadar tertentu akan benar-benar merugikan dan menyulitkan pemerintah dan warga masyarakat secara umum.

Ketika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran, dia berharap masyarakat kompak. Untuk sementara menunda dahulu kegiatan pulang kampungnya. Apalagi saat ini untuk silaturahmi sudah bisa dilakukan secara online atau virtual.

Sebelumnya Masduki Baidlowi selaku juru bicara wakil presiden menyampaikan pemerintah akan mengambil langkah yang matang terkait kebijakan mudik di tengah pandemi Covid-19. Diantara pertimbangan yang akan diambil pemerintah adalah, target penciptaan herd immunity harus tercapai. Tidak boleh terganggu dengan kegiatan mudik. Apalagi herd immunity berkaitan dengan tujuan dasar yaitu kebangkitan ekonomi.

’’Memang ada pikiran di balik mudik itu ada unsur ekonomi yang bergulir. Uang dari pusat ke daerah lewat mudik,’’ katanya. Tetapi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, tingkat bahayanya juga cukup tinggi. Bukan hanya saat mudik saja, kegiatan keagamaan selama Ramadan juga akan dikaji keamanannya. Supaya tidak mengganggu upaya mencapai herd immunity melalui vaksinasi yang sekarang sedang berjalan.

Larangan mudik 2021 membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap. Kabagops Korlantas Polri Kombespol Rudi Antariksawan menuturkan, bahwa Korlantas akan melakukan pengamanan sesuai kebijakan pemerintah. ”Kami berupaya selalu bersinergi dengan stake holder,” tuturnya.

Apakah akan melakukan penyekatan kendaraan mencegah mudik? Dia mengatakan belum bisa menjawab hal tersebut. Yang pasti, Korlantas mengupayakan tindakan pencegahan yang humanis. ”Kami rasa juga perlu untuk meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan,” terangnya.

Sementara Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombespol Abrianto Pardede menuturkan bahwa untuk saat ini kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau E-tilang memang belum bisa membantu kebijakan larangan mudik. Namun, kedepan teknologi ini bisa disetting untuk kepentingan tersebut. ”Kalau sekarang belum,” ujarnya.

Bagian lain, Pengamat Transportasi Djoko Setijawarno menuturkan, larangan mudik 2021 akan kembali mendapatkan tantangan dari pemudik sepeda motor dan angkutan pelat hitam. ”Keduanya sulit dikendalikan,” tuturnya.

Yang juga perlu diperhatikan, terkait surat sakti untuk kendaraan pelat hitam. Menurutnya, bila larangan itu tanpa pengecualian, maka kendaraan pelat hitam dan sepeda motor bakal benar-benar teratasi. ”Berhasil atau tidak dari situ,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dengan larangan mudik ini, maka muncul kewajiban bagi pemerintah. Yakni, membantu industri transportasi umum yang kian terpuruk. ”Jangan sampai kendaraan angkutan umum hilang digantikan pelat hitam yang akan jadi masalah tersendiri,” tuturnya.

Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mendapat apresiasi dari legislatif. Menurut Komisi V DPR, langkah yang diambil pemerintah itu sudah tepat. Sebab, walaupun proses vaksinasi sudah berjalan, persentasenya masih rendah sehingga risiko penularan masih tinggi. Terutama di daerah.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie menyatakan bahwa kondisi saat ini belum bisa dikatakan aman dan terkendali. Bahkan warga yang sudah divaksin pun tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan. "Jumlah vaksinasi juga belum mencapai separuh (dari target)," jelasnya kemarin.

Syarief mengingatkan, jika masyarakat tetap memaksa untuk mudik, sama saja meningkatkan risiko penambahan kasus lagi. Ini akan berdampak pada penanggulangan virus yang dilakukan pemerintah daerah. "Mereka yang datang bila terdampak (Covid-19) akan membuat kerepotan di daerah yang mereka datangi," imbuhnya.

Karena itu, politisi Partai Nasdem itu menyarankan warga untuk menahan diri dulu dari pulang kampung. Jika ingin bersilaturahmi, Syarief menyarankan bisa melalui media komunikasi yang memungkinkan. Intinya, keamanan dari risiko paparan virus harus diprioritaskan saat ini.

PROKALTENG.CO-Tahun ini, silaturahmi Idul Fitri terpaksa harus virtual lagi. Pemerintah menetapkan, tak ada aktivitas mudik di 2021. Larangan mudik kali ini tidak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) saja, namun seluruh elemen masyarakat. Hal ini diputuskan usai rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, (26/3).

Muhadjir menyebutkan, larangan mudik lebaran akan dimulai sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Meski begitu, masyarakat dihimbau untuk tetap tidak melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Dia menjelaskan, larangan mudik ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya. Seperti diketahui, momen libur panjang kerap diikuti adanya kenaikkan kasus aktif Covid-19. Salah satunya, saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

”Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya. Ia menekankan, larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri saja. Tapi, untuk pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

”Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan satu hari. Yakni pada 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat lagi-lagi diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” tutur Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut. Terkait criteria urgensi ini, akan diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait. Termasuk soal persyaratan yang menyertainya.

Soal pelaksanaan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur detil oleh Kementerian Agama (Kemenag). ”Nanti akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” sambungnya.

Sementara itu, saat rapat, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengutarakan, bahwa setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30-50 persen baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19. Bahkan dampak dari kenaikan kasus pada masa libur Natal dan tahun baru lalu, jumlah kasus aktif Covid-19 sampai saat ini masih terus meningkat.

Disebutkan total kasus aktif Covid-19 kini berjumlah 130 ribu dengan 80 persen diantaranya tidak ke rumah sakit (RS). Sedangkan 20 persen terpaksa harus dirawat di RS, 5 persen masuk ruang Intensive Care Unit (ICU), dan sekitar 2 persen meninggal. Persoalan lain, apabila jumlah kasus aktif meningkat lagi maka dipastikan kebutuhan RS juga akan semakin banyak. ”Di seluruh dunia kita tahu dalam minggu-minggu terakhir (kasus aktif) naik kembali,” katanya.

Menurutnya, banyak teori mengenai ini tapi memang belum diketahui pasti. Namun ini juga disumbang adanya varian terbaru yang dari London. Indonesia sendiri baru masuk di bulan Januari dan sampai saat ini belum diketahui berapa persen. ”Tapi baiknya kita antisipasi, jangan sampai kejadian di kita (jumlah kasus naik lagi, red),” tegas menteri yang biasa disapa BGS tersebut.

Meski ada larangan mudik ini, pihaknya tetap melakukan antisipasi dengan menyiapkan posko layanan kesehatan di jalur mudik. Selain itu memastikan ketersediaan obat-obatan dan APD di RS, Puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan tetap terjamin.

Menyambung kemudian, Kepala BNPB Doni Monardo meyakinkan apabila seandainya pemerintah membiarkan kesempatan liburan atau memberikan izin mudik maka akan berdampak pada kasus di Indonesia. diperkirakan semakin meningkat angka kematian akibat Covid-19.

”Jadi keputusan Bapak Presiden melarang mudik atau pulang kampung atau apapun sebutannya itu, harus kita perkuat dengan sistem manajemen dimulai dari sekarang,” tegas Doni yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Ia pun menilai tepat keputusan pemerintah untuk lebih awal mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Pasalnya, hal itu akan membuat masyarakat lebih siap untuk tidak mudik atau bepergian ke luar kota untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Penetapan Zona Merah Pulang Pisau Sesuai Prosedur Kesehatan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku, belum bisa memberikan penjelasan mengenai tindaklanjut kebijakan larangan mudik bagi ASN. Sebab hingga saat ini, panduan atau regulasi mengenai hal tersebut masih dalam proses pembahasan oleh pihaknya.

"Sekarang sedang dikonsepkan," tegasnya. Kendati demikian, Tjahjo berjanji bakal mengumumkan final terkait ketentuan larangan mudik untuk kalangan ASN. Baik itu syarat yang harus dipenuhi para ASN jika ada urgensi bepergian atau dinas keluar kota secepatnya. Maupun sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggarnya. Yakni, berupa surat edaran resmi yang dikeluarkan instansinya pekan depan. "Nanti Senin rencananya akan dikeluarkan surat edarannya. Saya yang tandatangan sebagai Menpan-RB," tegas Tjahjo.

Tahun lalu, ASN diizinkan pergi keluar kota dengan berbagai persyaratan ketat. Salah satunya, memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19. Aturan tersebut berlandaskan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka ASN tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin mulai dari ringan. Mulai dari teguran lisan maupun tertulis, penundaan gaji berskala sela satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah tidak punya banyak pilihan selain melarang mudik. Berkaca dari pengalaman beberapa negara-negara di dunia, saat kebijakan pandemi dikendorkan, masyarakat mulai abai dan berdampak pada munculnya gelombang ketiga pandemi yang ditandai dengan kenaikan kasus.

“Kita belajar dari dari negara-negara seperti India dan Eropa itu ketika dibukak, kasusnya naik sampai 30 persen. Nah kita tidak mau itu terjadi,” jelas Luhut kemarin.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan, sejauh ini belum ada rencana operasi penutupan jalan tol dari kebijakan pelarangan mudik tahun 2021.

Menurutnya, pergerakan arus logistik yang juga mengandalkan Jalan Tol tetap harus dijaga. ”Termasuk menjaga mobilitas masyarakat untuk kegiatan ekonomi. Minggu depan kita sudah siapkan simulasi (pengaturan Jalan Tol selama pelarangan mudik,Red)-nya,” jelas Danang pada Jawa Pos kemarin.

Danang menyebutkan, sejauh ini belum pernah ada penutupan Jalan Tol secara total. Ia menyebut kemungkinan hanya akan ada penyekatan jalan tol seperti pada masa pelarangan mudik tahun 2020.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga bakal segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa larangan mudik lebaran tahun 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Jubit Kemenhub Adita Irawati mengatakan nantinya Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. ”Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” jelasnya kemarin.

Namun disaat bersamaan, Adita mengatakan Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid.

Sejak pandemi, Adita menyebut pihaknya telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut merespon kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Menurut dia larangan mudit tersebut untuk kebaikan semuanya. ’’Larangan ini dapat difahami karena masalah pandemi Covid-19 di negeri ini tingkat penyebarannya masih tinggi,’’ katanya kemarin (26/3). Gambaran penularan Covid-19 yang masih tinggi itu terlihat dari angka kasus positif setiap harinya. Termasuk juga kasus kematiannya.

Baca Juga :  Agustiar Sabran: Kemenangan Kalteng Putra Atas Persiba Awal yang Baik

Untuk melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya Covid-19, pemerintah berupaya dengan sejumlah cara. Diantaranya adalah dengan vaksinasi Covid-19 yang masih berjalan sampai saat ini. Vaksinasi itu dilakukan untuk menekan penularan virus Covid-19 serendah mungkin.

Anwar barharap adanya kesadaran bersama-sama dari seluruh warga masyarakat. Kesadaran pentingnya menghadapi dan mengatasi masalah Covid-19. ’’Kalau kita tidak bisa mengatasi masalah Covid-19 ini, maka dampak sosial dan ekonomi akan semakin buruk,’’ tuturnya. Dalam kadar tertentu akan benar-benar merugikan dan menyulitkan pemerintah dan warga masyarakat secara umum.

Ketika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran, dia berharap masyarakat kompak. Untuk sementara menunda dahulu kegiatan pulang kampungnya. Apalagi saat ini untuk silaturahmi sudah bisa dilakukan secara online atau virtual.

Sebelumnya Masduki Baidlowi selaku juru bicara wakil presiden menyampaikan pemerintah akan mengambil langkah yang matang terkait kebijakan mudik di tengah pandemi Covid-19. Diantara pertimbangan yang akan diambil pemerintah adalah, target penciptaan herd immunity harus tercapai. Tidak boleh terganggu dengan kegiatan mudik. Apalagi herd immunity berkaitan dengan tujuan dasar yaitu kebangkitan ekonomi.

’’Memang ada pikiran di balik mudik itu ada unsur ekonomi yang bergulir. Uang dari pusat ke daerah lewat mudik,’’ katanya. Tetapi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, tingkat bahayanya juga cukup tinggi. Bukan hanya saat mudik saja, kegiatan keagamaan selama Ramadan juga akan dikaji keamanannya. Supaya tidak mengganggu upaya mencapai herd immunity melalui vaksinasi yang sekarang sedang berjalan.

Larangan mudik 2021 membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap. Kabagops Korlantas Polri Kombespol Rudi Antariksawan menuturkan, bahwa Korlantas akan melakukan pengamanan sesuai kebijakan pemerintah. ”Kami berupaya selalu bersinergi dengan stake holder,” tuturnya.

Apakah akan melakukan penyekatan kendaraan mencegah mudik? Dia mengatakan belum bisa menjawab hal tersebut. Yang pasti, Korlantas mengupayakan tindakan pencegahan yang humanis. ”Kami rasa juga perlu untuk meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan,” terangnya.

Sementara Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombespol Abrianto Pardede menuturkan bahwa untuk saat ini kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau E-tilang memang belum bisa membantu kebijakan larangan mudik. Namun, kedepan teknologi ini bisa disetting untuk kepentingan tersebut. ”Kalau sekarang belum,” ujarnya.

Bagian lain, Pengamat Transportasi Djoko Setijawarno menuturkan, larangan mudik 2021 akan kembali mendapatkan tantangan dari pemudik sepeda motor dan angkutan pelat hitam. ”Keduanya sulit dikendalikan,” tuturnya.

Yang juga perlu diperhatikan, terkait surat sakti untuk kendaraan pelat hitam. Menurutnya, bila larangan itu tanpa pengecualian, maka kendaraan pelat hitam dan sepeda motor bakal benar-benar teratasi. ”Berhasil atau tidak dari situ,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dengan larangan mudik ini, maka muncul kewajiban bagi pemerintah. Yakni, membantu industri transportasi umum yang kian terpuruk. ”Jangan sampai kendaraan angkutan umum hilang digantikan pelat hitam yang akan jadi masalah tersendiri,” tuturnya.

Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mendapat apresiasi dari legislatif. Menurut Komisi V DPR, langkah yang diambil pemerintah itu sudah tepat. Sebab, walaupun proses vaksinasi sudah berjalan, persentasenya masih rendah sehingga risiko penularan masih tinggi. Terutama di daerah.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie menyatakan bahwa kondisi saat ini belum bisa dikatakan aman dan terkendali. Bahkan warga yang sudah divaksin pun tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan. "Jumlah vaksinasi juga belum mencapai separuh (dari target)," jelasnya kemarin.

Syarief mengingatkan, jika masyarakat tetap memaksa untuk mudik, sama saja meningkatkan risiko penambahan kasus lagi. Ini akan berdampak pada penanggulangan virus yang dilakukan pemerintah daerah. "Mereka yang datang bila terdampak (Covid-19) akan membuat kerepotan di daerah yang mereka datangi," imbuhnya.

Karena itu, politisi Partai Nasdem itu menyarankan warga untuk menahan diri dulu dari pulang kampung. Jika ingin bersilaturahmi, Syarief menyarankan bisa melalui media komunikasi yang memungkinkan. Intinya, keamanan dari risiko paparan virus harus diprioritaskan saat ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru