33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penetapan Zona Merah Pulang Pisau Sesuai Prosedur Kesehatan

PALANGKA RAYA – Penetapan zona merah terhadap
Kabupaten Pulang Pisau dipastikan sudah sesuai prosedur kesehatan. Dan
penetapan telah dipertimbangkan dengan matang agar wabah corona virus atau
covid-19 menjadi perhatian serius seluruh element masyarakat.

“Sejak dinyatakan PDP pun pasien ini sudah
terdaftar dari Pulang Pisau. Selain itu juga karena mempertimbangkan
keterkaitan epidimiologi, karena keluarganya justru tinggal di Pulang
Pisau,” kata Kepala Dinas Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul.

Bahkan, keluarga pasien ini sering bolak balik
ke Palangka Raya untuk menemuinya. “Ketika pemeriksaan menujukkan hasil
positif, Dinas Kesehatan Provinsi dan Pulang Pisau sepakat mendatanya sebagai
pasien Pulang Pisau. KTP tidak menjadi pertimbangan utama dalam kasus ini,
tetapi karena keterkaitan epidimiologis apalagi posisi Palangka Raya dan Pulang
Pisau berbatasan langsung,” ucapnya.

Baca Juga :  Ditemukan, Tali Alat Pengambil Sampel Limbah Terlilit Jenazah Korban

Suyuti memastikan, dengan untuk melacak
keluarga korban yang sering bolak balik bertemu pasien, menjadi tanggung jawab
Dinas Kesehatan Pulang Pisau. “Dinkes Pulpis lah yang akan
bertanggungjawab melacak keluarganya, bukan Dinkes Kota,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika pun pasien tidak pernah ke
Pulang Pisau selama 6 bulan atau 1 tahun terakhir. Kemudian pasien terjangkit
di Palangka Raya, tetapi tercatat sebagai warga Pulang Pisau dan keluarga
besarnya, terutama orangtua tinggal di Pulang Pisau.

“Memang tidak mudah
menetapkan hal seperti ini. Apalagi Pulang Pisau dan Palangkar Raya berdekatan
sehingga bisa jadi penduduknya merasa tidak perlu ganti KTP. Tapi ini telah
sesuai prosedur kesehatan,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA – Penetapan zona merah terhadap
Kabupaten Pulang Pisau dipastikan sudah sesuai prosedur kesehatan. Dan
penetapan telah dipertimbangkan dengan matang agar wabah corona virus atau
covid-19 menjadi perhatian serius seluruh element masyarakat.

“Sejak dinyatakan PDP pun pasien ini sudah
terdaftar dari Pulang Pisau. Selain itu juga karena mempertimbangkan
keterkaitan epidimiologi, karena keluarganya justru tinggal di Pulang
Pisau,” kata Kepala Dinas Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul.

Bahkan, keluarga pasien ini sering bolak balik
ke Palangka Raya untuk menemuinya. “Ketika pemeriksaan menujukkan hasil
positif, Dinas Kesehatan Provinsi dan Pulang Pisau sepakat mendatanya sebagai
pasien Pulang Pisau. KTP tidak menjadi pertimbangan utama dalam kasus ini,
tetapi karena keterkaitan epidimiologis apalagi posisi Palangka Raya dan Pulang
Pisau berbatasan langsung,” ucapnya.

Baca Juga :  Ditemukan, Tali Alat Pengambil Sampel Limbah Terlilit Jenazah Korban

Suyuti memastikan, dengan untuk melacak
keluarga korban yang sering bolak balik bertemu pasien, menjadi tanggung jawab
Dinas Kesehatan Pulang Pisau. “Dinkes Pulpis lah yang akan
bertanggungjawab melacak keluarganya, bukan Dinkes Kota,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika pun pasien tidak pernah ke
Pulang Pisau selama 6 bulan atau 1 tahun terakhir. Kemudian pasien terjangkit
di Palangka Raya, tetapi tercatat sebagai warga Pulang Pisau dan keluarga
besarnya, terutama orangtua tinggal di Pulang Pisau.

“Memang tidak mudah
menetapkan hal seperti ini. Apalagi Pulang Pisau dan Palangkar Raya berdekatan
sehingga bisa jadi penduduknya merasa tidak perlu ganti KTP. Tapi ini telah
sesuai prosedur kesehatan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru