PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangkaraya K. Hindro Kusumo. Mengatakan, BPJS Kesehatan tetap mengadakan pelayanan terutama di empat hari cuti lebaran terutama tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024.
”Dan itu layanan secara offline di kantor cabang dan kabupaten dilakukan, Disamping ada layanan lain yang sifatnya tidak langsung seperti pelayanan melalui mobile jKn melalui pandawa, kemudian melalui pelayanan care center 165, JIKA, dan IKA,”ujarnya, kepada awak media di Kantor BPJS Kesehatan Palangkaraya Rabu (20/3).
Dia menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan dapat dilayani dimanapun selama berada di Indonesia pada saat cuti bersama dan libur lebaran dari tanggal 8-15 April 2024.
”Jadi fasilitas yang kerjasama dengan kami (BPJS Kesehatan) siap untuk memberikan layanan ketika dibutuhkan. Jadi kapabilitas yang sudah kita sepakati sampai tiga kali layanan selama satu bulan bisa memberikan layanan peserta yang bukan dari terdaftarnya, itu di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), kalau di rumah sakit kan ada juga layanan IGD atau UGD, bisa memberikan layanan juga 24 jam siap memberikan layanan,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, agar selalu pastikan kepesertaan JKN Anda sekeluarga dalam kondisi aktif, agar tidak terkendala ketika mendadak sakit atau perlu pelayanan kesehatan. Bagi peserta JKN yang rutin mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, jangan lupa untuk mengecek tanggal kadaluwarsa surat rujukannya.
”Jika surat rujukan sudah hampir kedaluwarsa, segeralah mengurus pembaruan surat rujukan sebelum memasuk masa cuti bersama dan libur lebaran. Jaga kesehatan selama bulan puasa. Konsumsi makanan dengan gizi seimbang. Kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan,”imbuhnya.
Wakil Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kalteng dr Devi Novianti Santoso. Mengungkapkan, pelayanan SOP ketika libur hari besar yakni rumah sakit tetap harus buka layanan terutama IGD atau UGD.
”Karena ini memberikan akses kepada masyarakat yang membutuhkan kondisi darurat untuk menangani kesehatan dan pengobatannya,” ujarnya.
”Di sini juga rangkaian pelayanan kesehatannya pasti harus ada pemeriksaan penunjang, rawat inap, maupun operasi yang bersifatnya emergency, harus tetap dikerjakan, kecuali yang bisa memang ditunda atau dijadwalkan. Makanya baru bisa ditangani menunggu sesudah tidak ada cuti bersama,” bebernya. (hfz)