33.8 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

ASTAGA ! Anak di Bawah Umur Dipeluk, Dicium, Diraba dan Disetubuhi

PURUK
CAHU- Puncak Mandala Putra, ditangkap aparat Polsek Laung Tuhup lantaran diduga
melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pria 52
tahun itu dibekuk atas dasar laporan keluarga ditambah dengan hasil visum
korban.

 â€œPutra kami amankan, setelah adanya bukti
permulaan yang cukup,”kata Kapolres Mura, AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek
Ipda Munif Setiyono, kemarin.

Asusila
tersebut terjadi Rabu (1/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban yang berinisial CA
(11) bersama ibunya dan tersangka berangkat berjaan kaki menuju Sungai Tupuh
untuk mencari ikan  dengan cara menjala. Kurang
lebih setengah jam, ibu korban menuju ladang untuk mencari sayur, kemudian
terpisah dengan korban yang saat itu bersama tersangka mencari ikan di pinggir
sungai.

Baca Juga :  Satuan Khusus Kejari Palangka Raya Geledah Kantor DLH Kalteng

Tersangka
mencari ikan berpindah-pindah, lantaran tidak mendapatkan hasil.

Tiba-tiba,
tersangka memanggil korban. “Sini cu, bantu kakek untuk menyembuhkan mata
kakek,” ujar Munif, menirukan perkataan tersangka.

Setelah
itu tersangka langsung melepaskan celananya dan sejurus kemudian celana dalam
korban. Sampai akhirnya terjadilah aksi bejat tersangka kepada korban.

Karena
merasa takut dan terancam saat itu korban menuruti saja kemauan tersangka,
setelah tersangka selesai melakukan aksi bejatnya, ia membawa korban langsung
pulang. Setelah dekat desa, korban langsung lari ke rumah. Tidak lama kemudian
tersangka menghampiri ke rumah dan memberi korban uang Rp50 ribu untuk jajan.

“Setibanya
di rumah ibu korban, melihat ada sikap yang tidak biasanya dari korban,
keesokan harinya korban menceritakan bahwa ia dicabuli oleh tersangka. Sebagai
orang tua merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,”jelasnya.

Baca Juga :  Asap Makin Tebal, Sekolah Boleh Ambil Kebijakan

Dari
pengakuan tersangka bahwa aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan cara memeluk,
mencium dan meraba alat kemaluan serta menyetubuhi.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita
amankan di Mapolres Mura. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 81
ayat 1 Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2014,
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,”
tutupnya. (her/ram)

PURUK
CAHU- Puncak Mandala Putra, ditangkap aparat Polsek Laung Tuhup lantaran diduga
melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pria 52
tahun itu dibekuk atas dasar laporan keluarga ditambah dengan hasil visum
korban.

 â€œPutra kami amankan, setelah adanya bukti
permulaan yang cukup,”kata Kapolres Mura, AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek
Ipda Munif Setiyono, kemarin.

Asusila
tersebut terjadi Rabu (1/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban yang berinisial CA
(11) bersama ibunya dan tersangka berangkat berjaan kaki menuju Sungai Tupuh
untuk mencari ikan  dengan cara menjala. Kurang
lebih setengah jam, ibu korban menuju ladang untuk mencari sayur, kemudian
terpisah dengan korban yang saat itu bersama tersangka mencari ikan di pinggir
sungai.

Baca Juga :  Satuan Khusus Kejari Palangka Raya Geledah Kantor DLH Kalteng

Tersangka
mencari ikan berpindah-pindah, lantaran tidak mendapatkan hasil.

Tiba-tiba,
tersangka memanggil korban. “Sini cu, bantu kakek untuk menyembuhkan mata
kakek,” ujar Munif, menirukan perkataan tersangka.

Setelah
itu tersangka langsung melepaskan celananya dan sejurus kemudian celana dalam
korban. Sampai akhirnya terjadilah aksi bejat tersangka kepada korban.

Karena
merasa takut dan terancam saat itu korban menuruti saja kemauan tersangka,
setelah tersangka selesai melakukan aksi bejatnya, ia membawa korban langsung
pulang. Setelah dekat desa, korban langsung lari ke rumah. Tidak lama kemudian
tersangka menghampiri ke rumah dan memberi korban uang Rp50 ribu untuk jajan.

“Setibanya
di rumah ibu korban, melihat ada sikap yang tidak biasanya dari korban,
keesokan harinya korban menceritakan bahwa ia dicabuli oleh tersangka. Sebagai
orang tua merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,”jelasnya.

Baca Juga :  Asap Makin Tebal, Sekolah Boleh Ambil Kebijakan

Dari
pengakuan tersangka bahwa aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan cara memeluk,
mencium dan meraba alat kemaluan serta menyetubuhi.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita
amankan di Mapolres Mura. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 81
ayat 1 Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2014,
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,”
tutupnya. (her/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru