PALANGKA RAYA โ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,
secara resmi menaikan status bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Status tersebut naik dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat
bencana.
โDengan diberlakukannya tanggap darurat becana ini,
maka kami bersama pemerintah kabupaten/kota akan menanggung semua biaya
kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap. Dan penanganan karhutla juga
akan dibantu maksimal oleh pusata,โ kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran
Selain itu, gubernur juga membuat larangan kepada pengendara
di Kalteng agar tidak merokok selama berkendara. Dan tidak boleh membuang
puntung rokok yang masih menyala.
โIni kita berlakukan, karena kadang pengendara yang
merokok membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan. Hal itu sangat
berbahaya di musim kemarau jika terkena lahan gambut, karena percikan apinya
dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,โ ujarnya.
Tanggap darurat bencana sendiri rencana akan diberlakukan
hingga akhir Oktober 2019. Sebab, berdassrkan informasi BMKG hujan mulai
terjadi pertengahan Oktober 2019.
โSampai akhir
Oktober kita tetapkan status tanggap darurat bencana ini. Saat ini juga kita
sudah melakukan upaya hujan buatan, tetapi kita mulai dari wilayah Kalteng.
Pasalnya, udara Kalteng belum memiliki awan potensial untuk hujan, sehingga
dipancing dari Kalsel dulu,โ pungkasnya. (arj/OL)