26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gubernur Larang Bupati dan Wali Kota Keluar Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng larang bupati/wali kota dan
pejabat tinggalkan Kalteng, selama tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla). Itu dilakukan agar pejabat fokus tangani karhutla selama
tanggap darurat bencana ditetapkan.

Itu disampaikan Gubernur Kalteng
Sugianto Sabran pada saat memimpin rapat Satgas Tanggap Darurat Bencana
Karhutla. Rapat tersebut dihadiri seluruh unsur terkait, baik dari TNI Polri,
BIN, Kejati, Angkasa Pura, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, BPBD Kalteng,
dan seluruh Kepala Dinas di Provinsi Kalteng.

“Saya meminta kepada
bupati/wali kota dan pejabat tidak meninggalkan Kalteng selama status tanggap
darurat bencana. Saya sendiri tidak ada keluar daerah, kecuali memang dipanggil
pemerintah pusat dalam kaitan penanganan karhutla,” tegas Gubernur
Sugianto Sabran, Kamis (19/9).

Baca Juga :  Waspada! Sudah 26 Orang di Kalteng Sempat Terindikasi Corona, 15 Masih

Gubernur Sugianto Sabran
mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana diberlakukan sejak 18 – 30
September 2019. Selama status tersebut dilakukan Pemprov Kalteng gencarkan
penanganan karhutla.

“Selama tanggap darurat
bencana ini komando penanganan karhutla langsung saya pimpin. Kita akan
bergerak satu komando dan satu gerakan untuk penanganan karhutla di
Kalteng,” pungkasnya. (arj)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng larang bupati/wali kota dan
pejabat tinggalkan Kalteng, selama tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla). Itu dilakukan agar pejabat fokus tangani karhutla selama
tanggap darurat bencana ditetapkan.

Itu disampaikan Gubernur Kalteng
Sugianto Sabran pada saat memimpin rapat Satgas Tanggap Darurat Bencana
Karhutla. Rapat tersebut dihadiri seluruh unsur terkait, baik dari TNI Polri,
BIN, Kejati, Angkasa Pura, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, BPBD Kalteng,
dan seluruh Kepala Dinas di Provinsi Kalteng.

“Saya meminta kepada
bupati/wali kota dan pejabat tidak meninggalkan Kalteng selama status tanggap
darurat bencana. Saya sendiri tidak ada keluar daerah, kecuali memang dipanggil
pemerintah pusat dalam kaitan penanganan karhutla,” tegas Gubernur
Sugianto Sabran, Kamis (19/9).

Baca Juga :  Waspada! Sudah 26 Orang di Kalteng Sempat Terindikasi Corona, 15 Masih

Gubernur Sugianto Sabran
mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana diberlakukan sejak 18 – 30
September 2019. Selama status tersebut dilakukan Pemprov Kalteng gencarkan
penanganan karhutla.

“Selama tanggap darurat
bencana ini komando penanganan karhutla langsung saya pimpin. Kita akan
bergerak satu komando dan satu gerakan untuk penanganan karhutla di
Kalteng,” pungkasnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru