Site icon Prokalteng

Ini Peran Tersangka H dalam Kasus Oknum Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (Jefrie/Prokalteng.co)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas keterlibatan kasus temuan mayat di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka itu, yakni oknum polisi Brigadir AK personel Samapta di Polresta Palangkaraya dan seorang pria berinisial H.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, bahwa penetapan status H sebagai tersangka ini setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

“Bedasarkan fakta di lapangan dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (18/12/2024).

Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih.

Diceritakan Erlan bahwa AK menghubungi H, diajak ketemuan di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangkaraya untuk mencari mobil yang tak dilengkapi surat-suratnya.

Menurut Erlan, peran dari tersangka H dalam kasus ini yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban yang merupakan sopir ekspedisi ke parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

“Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangkaraya,” jelas Erlan lagi.

Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ke tempat pencucian mobil serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

“H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000,- di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. Akan tetapi uang tersebut dikembalikan lagi kepada AK sebanyak Rp.11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J,” jelas Erlan.

Diketahui untuk saat ini, proses penyidikan masih tetap berlanjut. Erlan menegaskan bahwa jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. (jef/hnd)

Exit mobile version