PALANGKA
RAYA- Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menerima
pernyataan sikap Gerakan Dayak Nasional (GDN). Ada tujuh poin penting yang
menjadi tuntutan masyarakat Dayak kepada Jokowi-Ma’ruf Amin.
Lu lu lu lu lu
lulu lu lu lu lu lu lu lu lu lu lu….. kuiiiiiy. Tiada henti-hentinya
terdengar dari Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Betang Hapakat, Jalan RTA
Milono, Kamis (17/10). Suasana ramai karena berkumpulnya masyarakat Dayak.
Tidak hanya dari Kalteng, tapi juga ada perwakilan organisasi-organisasi
masyarakat Dayak se-Kalimantan.
Kompak dan membaur menjadi
satu, meski berbeda jenis kelamin, usia, hingga agama. Akan tetapi, ciri khas
mereka sebagai orang Dayak tetap melekat. Baju adat, lawung dan sumping,
menjadi ciri khas bahwa semua yang berkumpul di Betang Hapakat itu adalah masyarakat
Dayak.
Meski ada perbedaan,
tapi tujuannya sama. Pernyataan sikap warga Dayak menuntut kesetaraan dan
menggugat keadilan demi keutuhan NKRI. Danes Jaya Negara sebagai sekretaris
panitia kegiatan Gerakan Dayak Nasional, mempimpin orasi pernyataan sikap yang
diikuti oleh peserta dan organisasi Dayak se-Kalimantan.
“Pernyataan sikap ini
atas nama bangsa Dayak Indonesia dari seluruh organisasi masyarakat di Pulau
Dayak (Kalimantan, red),†kata Danes usai memimpin orasi pernyataan sikap
Gerakan Dayak Nasional di Betang Hapakat, Kamis (17/10).
Pernyataan sikap yang
disampaikan itu diterima Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemerintah pusat sebagaimana permintaan. Pihaknya mendukung
pernyataan sikap tersebut, bahkan mengapresiasi tuntutan yang diutarakan.
“Kita berhak menuntut
keadilan kepada pemerintah pusat. Saya terima naskah pernyataan sikap ini dan
akan saya teruskan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI Joko
Widodo. Naskah ini sebagai lampiran menyurati presiden,†katanya, sembari
menerima naskah pernyataan sikap dari masyarakat Dayak, kemarin.
Suami Yulistra Ivo
Azhari Sugianto Sabran ini berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada
pemerintah pusat, karena yang menjadi tuntutannya adalah apa yang memang
terjadi saat ini. Misal saja, terkait tuntutan pengesahan RUU masyarakat hukum
adat menjadi undang-undang, dan tuntutan revisi undang-udang yang tidak berpihak
terhadap masyarakat hukum adat.
“Pernyataan sikap ini
adalah bagian daripada permintaan kesetaraan dan kesejahteraan masyarakat Dayak,â€
ucapnya.
Termasuk, tuntutan agar
putra dan putri Dayak dapat menduduki jabatan di pemerintahan pusat. Sebab,
selama ini Kalteng pun sudah berkontribusi besar kepada pemerintah pusat.
“Untuk itu, saya
mendukung pernyataan sikap ini bukan tanpa alasan dan perhitungan. Jika ada warga
asli Kalteng yang menduduki jabatan menteri atau dirjen, maka perhatiannya
terhadap pembangunan daerah sudah pasti lebih besar,†bebernya.
Untuk itu, lanjutnya, pernyataan
sikap ini nantinya akan disampaikan kepada presiden dalam bentuk surat terbuka.
Gubernur berharap seluruh aspirasi dalam pernyataan sikap ini dapat terealisasi,
bukan hanya untuk Kalteng, tapi untuk provinsi se-Kalimantan. (abw/*/ce/ala)
Tujuh Poin Tuntutan Masyarakat Dayak
kepada Jokowi-Ma’ruf Amin
- Masyarakat
Dayak menyatakan secara penuh mendukung keutuhan dan kedaulatan NKRI. - Mengutuk
dan menentang keras radikalisme dan terorisme di tanah Borneo, serta
mendukung sepenuhnya Jokowi dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil
presiden (wapres) menjadi pemimpin Indonesia yang sah berdasarkan konstitusi. - Menuntut
perlakuan yang setara dan adil serta diberikan kesempatan bagi putra-putri
terbaik Dayak untuk menduduki jabatan kementerian dalam negeri, kabinet direktur
jendral (dirjen), duta besar, komisaris BUMN, staf ahli kepresidenan, staf
khusus kepresidenan, jaksa agung, dan jabatan-jabatan lainnya yang
setingkat di dalam pemerintahan. - Menuntut
agar pemerintah memberikan kemudahan dan skema khusus dalam perolehan
status hak dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Termasuk memastikan
pengakuan serta legaslitas tanah minimal lima hektare per kartu keluarga
(KK) dan 20 hektare hutan adat untuk setiap desa. - Menuntut
agar setiap lahan yang digarap ilegal secara umum oleh investor, harus
dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat Dayak yang berada di sekitar
area tersebut. Selanjutnya dibina sebagai mitra usaha yang saling
menguntungkan. - Menuntut
agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan rancangan undang-undang
(RUU) masyarakat hukum adat Dayak menjadi undang-undang, dan agar pemerintah
meninjau atau merevisi beberapa peraturan perundang-undangan yang kurang
berpihak kepada masyarakat hukum adat Dayak.
Menuntut
agar pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin memperbesar dana desentralisasi,
dekonsentrasi, dan dana percepatan pembangunan di Pulau Kalimantan. Tentu, demi
pemerataan kemajuan pembangunan bangsa dan negara.