PALANGKA RAYA-Kendati
sudah melampaui target nasional perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
yaitu 96 persen, namun Provinsi Kalteng terus gencar melakukan perekaman jelang
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
“Kendati masih ada
beberapa kabupaten yang rekamnya lebih banyak dari jumlah wajib KTP karena
melakukan perekaman dua kami atau melakukan perekaman dan pencetakan di
kabupaten berbeda, namun kita pastikan tidak akannada data ganda,” kata
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Brigong
Tom Moenandaz melalui Kabid pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
Ambar Ratmoko kepada Kalteng Pos diruang kerjanya, Jumat (17/7).
Ditegaskan Ambar, bahwa
khusus untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, agar jaminan
untuk mereka menggunakan hak pilihnya adalah wajib melakukan perekaman sesegera
mu bkin kepada Disdukcapil setempat.
“Karena dipastikan
surat keterangan (Suket) sudah tidak berlaku di Kalteng. Sebab berdasarkan
instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa tidak boleh
mencetak suket,” terangnya.
Hal itu dikarenakan
penyediaan blanko pencetakan e-KTP sudah full dan siap melayani masyarakat yang
membutuhkan kelengkapan administrasi kependudukan tersebut.
“Jadi tidak ada
alasan lagi bahwa kabupaten kota mencetak suket. Kecuali suket-suket yang lama
dan belum di ambil. Tetapi pada dasarnya suket sudah habis. Kita fokus kepada
perekaman dan pencetakan saja saat ini,” lanjutnya.
Selain itu proses
pencetakan tidak perlu memakan waktu yang lama. Hanya membutuhkan waktu 2-3 jam
jika tidak ada kekeliruan pengimputan data penduduk.
“Target kita
sebenarnya sudah melampaui target nasional yaitu 95 persen. Dan kita sudah
mencapai 96 persen lebih. Hanya tersisa 3 persen lebih,” jelas Ambar lagi.
Namun demikian pihaknya
tetap berupaya untuk melakukan perekaman
dan pencetakan KTP-el bahkan dengan melakukan upaya jemlut bola. Ini yang terus
dikerjakan oleh kabupaten kota. Sebab provinsi hanya memberikan pembinaan,
pengawasan, menyuplai blanko KTP-el dan lainnya.
Selain itu dengan
adanya upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitikan
(coklit) data pemilih, akan sangat membantu pemerintah dalam melakukan
pendataan pemilih.
“Jika petugas (Petugas
Pemuktahiran Data Pemilih/PPDP) menemukan adanya data penduduk ganda atau
bahkan yang belum punya KTP-el, maka dapat berkoordinasi dengan pemerintah
daerah setempat sesegera mungkin. Sehingga dapat menggunakan hak pilihnya
dengan baik nanti. Termasuk dengan penduduk yang telah meninggal tetapi masih
tercatat sebagai pemilih, sehingga segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Ketua Bawaslu Kalteng
Satriadi mengatakan bahwa, kendati belum dapat disimpulkan secara menyeluruh,
namun secara umum proses coklit berjalan baik. Dijelaskan Satriadi bahwa
prosedur protokol kesehatan dari PPDP sudah berjalan sesuai dengan ketentuan.
Terutama menyangkut APD, semuanya melaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
“Coklit ini terkait
dengan daftar warga yang berhak memilih nantinya yang ditetapkan dalam DPT,
tentu harus menjadi perhatian semua pihak seperti kalangan parpol, kandidat
yang akan maju sebagai paslon, para relawan, ternasuk seluruh warga masyasakat
yang memiliki hak pilih,” kata Satriadi kepada Kalteng Pos, Kamis (16/7).
Maka semuanya harus
proaktif untuk mengecek apakah dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih
atau tidak. Sehingga jika belum, maka wajib menghubungi petugas yang ada agar
dapat menggunakan hak pilih nanti.
“Bawaslu selalu
mnyampaikan kepada masyarakat, sekiranya ada yang belum terdaftar dan bahkan
berpotensi kehilangan hak pilih, untuk melaporkan ke Bawaslu terdekat. Karena
jajaran Bawaslu ada hingga di kelurahan dan desa. Atau jika kesulitan bisa ke
panwas kecamatan dan kabupaten terdekat,” bebernya.
Pihak Bawaslu juga
membuka Posko pengaduan daftar pemilih untuk pemuktakiran data pemilih dan
pelanggaran pemilu.
Ditegaskannya bahwa di
Kecamatan Seruyan Raya, Desa Selunuk Kabupaten Seruyan saat coklit
kemaren,ditemukan hampir 95 persen bukan penduduk setempat meskipun masih
berada dalam satu kecamatan, beda desa, oleh panwascam.
Setelah berkoordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Seruyan, meminta kepada PPDP untuk mencoklit data
penduduk yang sesuai dan mencoret data yang tidak ada. ketika ini dikonfirmasi
ke KPU Kabupaten Seruyan, pihak KPU menyampaikn kemungkinan itu terjadi akibat
penggabungan TPS dimasa pemilu sebelumnya.
“Ini sebagai
bukti bahwa perlu pencermatan lebih lanjut untuk mendata pemilih. Itu ditemukan
oleh pengawas di desa yang melaporkan ke panwascam dan diteruskan ke Bawaslu
kabupaten,” bebernya.