28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Data Bansos Tidak Boleh Tumpang Tindih

PALANGKA
RAYA
-Sering
ditanyakan progres penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk
masyarakat terdampak Covid-19 di Kalteng. Belum lama ini Dinas Sosial (Dinsos)
Kalteng menyebutkan rencana penerima bansos sebanyak 139 ribu lebih kepala keluarga
(KK). Akan tetapi, berdasarkan data terbaru, jumlah penerima meningkat menjadi
180.747 KK. (lihat tabel)

Pelaksana Tugas (Plt) Kadinsos Kalteng
Suhaemi mengatakan, saat ini data tersebut sedang diverifikasi dan difalidasi oleh
kabupaten/kota, karena yang memiliki kewenangan pendataan adalah pihak kabupaten/kota.
Data ini sudah mengalami pengurangan dari data yang masuk sebelumnya sebanyak
300 ribu lebih KK.

“Banyak data yang tumpang tindih, sedangkan
menurut aturan tidak dibolehkan adanya data tumpang tindih. Artinya, jika KK
tersebut sudah masuk dalam daftar penerima bansos dari dana APBN, maka tidak
boleh lagi menerima bantuan dari dana APBD,” katanya saat memaparkan progres
rencana penyaluran bansos pada diskusi daring dalam acara Diskusi Online Bansos
Antara Covid-19 dan Pilkada 2020, Senin (18/5).

Diungkapkannya bahwa ada bermacam-macam
bansos yang disalurkan kepada masyarakat. Ada bantuan yang bersumber dari dana
APBN, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu
Prakerja, dan Kartu Subsidi Listrik. Untuk bansos dari dana APBD provinsi, saat
ini masih menunggu keputusan. Rencananya berupa BLT atau sembako. Selain itu, ada
pula bansos dari dana kabupaten/kota dan bantuan lainnya dari pihak swasta.

“Untuk bantuan dari dana APBN, saat ini sudah
disalurkan kepada masyarakat. Untuk BST sudah 72 persen disalurkan kepada
masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Suhaemi, total
penerima bantuan dari dana APBN sebanyak 231.549 KK. Rinciannya, penerima Program
Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 42.138 KK, penerima program Kartu Sembako
sebanyak 89.505 KK, dan penerima BST sebanyak 100.006 KK. Jika ditotalkan,
penerima bansos dari dana APBN dan dana APBD berjumlah lebih dari 300.000 KK.

Baca Juga :  Tanah Wakaf Bersengketa, Gubernur Minta Pengelola dan BWI Kalteng Sege

“Untuk bansos dari dana APBD provinsi ini
masih tahap pertama, jika nantinya ditemukan masih ada yang berhak menerima
tapi tidak ter-cover, maka akan disalurkan bansos tahap kedua untuk yang belum dapat,”
jelasnya.

Untuk BST dari Kementerian Sosial (Kemensos),
dalam hal ini bersumber dari dana APBN, sudah banyak disalurkan melalui
bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Sedangkan mengenai bantuan yang
menggunakan dana dari APBD, pihaknya harus lebih berhati-hati, lantaran secara
aturan tidak boleh terjadi tumpang tindih penerima.

“Kami harus hati-hati karena didampingi oleh
penegak hukum dan BPKP, ada klasifikasi siapa saja yang boleh dan tidak boleh
menerim bansos ini,” ucap pria yang juga menjabat sebagai kepala Dinas PTSP
Kalteng ini.

Menurut Suhaemi, wujud bansos ini belum
diputuskan, entah disalurkan dalam bentuk uang tunai atau sembako. Akan tetapi,
pihaknya akan lebih condong memilih disalurkan dalam bentuk BLT, karena beberapa
pertimbangan terkait kekurangan dan kelebihan.

Kelebihan bansos dengan BLT ini di antaranya,
penerima manfaat menerima langsung bantuan dalam bentuk uang dan penggunaan
lebih bervariasi sesuai kebutuhan. Kekurangannya, risiko distribusi bantuan
tercecer, rawan terjadi pungli, pembelanjaan tidak sesuai peruntukan, dan biaya
penyaluran lebih besar.

“Kami banyak melihat pemberitaan di luar
Kalteng bahwa ada pemotongan penyaluran bansos atau modus lainnya. Hal-hal ini
juga menjadi pertimbangan kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Gunung Mas Dideadline 60 Hari

Opsi lain yang bisa diambil yakni penyaluran
bansos melalui rekening. Jika menggunakan opsi ini, penerima manfaat dapat
memilih barang sesuai yang dibutuhkan, pembelanjaan barang terbatas pada
sembako sehingga lebih mudah dikontrol, tidak ada biaya distribusi, biaya
pembukaan rekening dan kartu hanya Rp4 ribu. Dan apabila masih ada sisa saldo
KPM tidak terpakai, maka secara otomatis dana akan dikembalikan ke kas daerah
dan laporan diolah oleh bank.

“Jadi, jika nanti menggunakan jasa bank, maka
akan ada petugas bank yang datang ke masyarakat, tidak akan terjadi gerombol
massa, dan pembuatan rekening hanya satu minggu. Nantinya akan ditunjuk
bank-bank yang selama ini sudah bekerja sama menangani bantuan dari Kemensos.
Untuk daerah-daerah terpencil, bisa menggunakan e-Warung yang sudah tersedia
selama ini melalui program dari Kemensos,” beber Suhaemi.

Lebih lanjut dikatakannya, hal-hal inilah yang
dibahas pihaknya, dalam rangka menanggulangi dampak sosial ekonomi bagi
masyarakat Kalteng yang terdampak Covid-19 ini. Dalam hal penyaluran, pihaknya juga
menyimulasikan bila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. Misalnya, penduduk
yang seharusnya berhak menerima tapi datanya tidak ada, maka data penerima
bantuan baru tersebut harus segera dilaporkan ke dinsos untuk didaftarkan,
sehingga yang bersangkutan bisa menerima bantuan.

Untuk penerima bantuan yang terdaftar namun
fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat
untuk menerima bansos, maka harus dilaporkan ke dinsos untuk dikeluarkan dari
data penerima bantuan. Sementara, penerima bantuan yang terdaftar tapi sudah
meninggal dunia, data fiktif, pindah domisili atau alamat tidak ditemukan, maka
harus dilaporkan ke dinsos agar dilakukan perbaikan data.

PALANGKA
RAYA
-Sering
ditanyakan progres penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk
masyarakat terdampak Covid-19 di Kalteng. Belum lama ini Dinas Sosial (Dinsos)
Kalteng menyebutkan rencana penerima bansos sebanyak 139 ribu lebih kepala keluarga
(KK). Akan tetapi, berdasarkan data terbaru, jumlah penerima meningkat menjadi
180.747 KK. (lihat tabel)

Pelaksana Tugas (Plt) Kadinsos Kalteng
Suhaemi mengatakan, saat ini data tersebut sedang diverifikasi dan difalidasi oleh
kabupaten/kota, karena yang memiliki kewenangan pendataan adalah pihak kabupaten/kota.
Data ini sudah mengalami pengurangan dari data yang masuk sebelumnya sebanyak
300 ribu lebih KK.

“Banyak data yang tumpang tindih, sedangkan
menurut aturan tidak dibolehkan adanya data tumpang tindih. Artinya, jika KK
tersebut sudah masuk dalam daftar penerima bansos dari dana APBN, maka tidak
boleh lagi menerima bantuan dari dana APBD,” katanya saat memaparkan progres
rencana penyaluran bansos pada diskusi daring dalam acara Diskusi Online Bansos
Antara Covid-19 dan Pilkada 2020, Senin (18/5).

Diungkapkannya bahwa ada bermacam-macam
bansos yang disalurkan kepada masyarakat. Ada bantuan yang bersumber dari dana
APBN, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu
Prakerja, dan Kartu Subsidi Listrik. Untuk bansos dari dana APBD provinsi, saat
ini masih menunggu keputusan. Rencananya berupa BLT atau sembako. Selain itu, ada
pula bansos dari dana kabupaten/kota dan bantuan lainnya dari pihak swasta.

“Untuk bantuan dari dana APBN, saat ini sudah
disalurkan kepada masyarakat. Untuk BST sudah 72 persen disalurkan kepada
masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Suhaemi, total
penerima bantuan dari dana APBN sebanyak 231.549 KK. Rinciannya, penerima Program
Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 42.138 KK, penerima program Kartu Sembako
sebanyak 89.505 KK, dan penerima BST sebanyak 100.006 KK. Jika ditotalkan,
penerima bansos dari dana APBN dan dana APBD berjumlah lebih dari 300.000 KK.

Baca Juga :  Tanah Wakaf Bersengketa, Gubernur Minta Pengelola dan BWI Kalteng Sege

“Untuk bansos dari dana APBD provinsi ini
masih tahap pertama, jika nantinya ditemukan masih ada yang berhak menerima
tapi tidak ter-cover, maka akan disalurkan bansos tahap kedua untuk yang belum dapat,”
jelasnya.

Untuk BST dari Kementerian Sosial (Kemensos),
dalam hal ini bersumber dari dana APBN, sudah banyak disalurkan melalui
bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Sedangkan mengenai bantuan yang
menggunakan dana dari APBD, pihaknya harus lebih berhati-hati, lantaran secara
aturan tidak boleh terjadi tumpang tindih penerima.

“Kami harus hati-hati karena didampingi oleh
penegak hukum dan BPKP, ada klasifikasi siapa saja yang boleh dan tidak boleh
menerim bansos ini,” ucap pria yang juga menjabat sebagai kepala Dinas PTSP
Kalteng ini.

Menurut Suhaemi, wujud bansos ini belum
diputuskan, entah disalurkan dalam bentuk uang tunai atau sembako. Akan tetapi,
pihaknya akan lebih condong memilih disalurkan dalam bentuk BLT, karena beberapa
pertimbangan terkait kekurangan dan kelebihan.

Kelebihan bansos dengan BLT ini di antaranya,
penerima manfaat menerima langsung bantuan dalam bentuk uang dan penggunaan
lebih bervariasi sesuai kebutuhan. Kekurangannya, risiko distribusi bantuan
tercecer, rawan terjadi pungli, pembelanjaan tidak sesuai peruntukan, dan biaya
penyaluran lebih besar.

“Kami banyak melihat pemberitaan di luar
Kalteng bahwa ada pemotongan penyaluran bansos atau modus lainnya. Hal-hal ini
juga menjadi pertimbangan kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Gunung Mas Dideadline 60 Hari

Opsi lain yang bisa diambil yakni penyaluran
bansos melalui rekening. Jika menggunakan opsi ini, penerima manfaat dapat
memilih barang sesuai yang dibutuhkan, pembelanjaan barang terbatas pada
sembako sehingga lebih mudah dikontrol, tidak ada biaya distribusi, biaya
pembukaan rekening dan kartu hanya Rp4 ribu. Dan apabila masih ada sisa saldo
KPM tidak terpakai, maka secara otomatis dana akan dikembalikan ke kas daerah
dan laporan diolah oleh bank.

“Jadi, jika nanti menggunakan jasa bank, maka
akan ada petugas bank yang datang ke masyarakat, tidak akan terjadi gerombol
massa, dan pembuatan rekening hanya satu minggu. Nantinya akan ditunjuk
bank-bank yang selama ini sudah bekerja sama menangani bantuan dari Kemensos.
Untuk daerah-daerah terpencil, bisa menggunakan e-Warung yang sudah tersedia
selama ini melalui program dari Kemensos,” beber Suhaemi.

Lebih lanjut dikatakannya, hal-hal inilah yang
dibahas pihaknya, dalam rangka menanggulangi dampak sosial ekonomi bagi
masyarakat Kalteng yang terdampak Covid-19 ini. Dalam hal penyaluran, pihaknya juga
menyimulasikan bila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. Misalnya, penduduk
yang seharusnya berhak menerima tapi datanya tidak ada, maka data penerima
bantuan baru tersebut harus segera dilaporkan ke dinsos untuk didaftarkan,
sehingga yang bersangkutan bisa menerima bantuan.

Untuk penerima bantuan yang terdaftar namun
fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat
untuk menerima bansos, maka harus dilaporkan ke dinsos untuk dikeluarkan dari
data penerima bantuan. Sementara, penerima bantuan yang terdaftar tapi sudah
meninggal dunia, data fiktif, pindah domisili atau alamat tidak ditemukan, maka
harus dilaporkan ke dinsos agar dilakukan perbaikan data.

Terpopuler

Artikel Terbaru