32.1 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Seolah Bawa Barang Ditutupi Terpal, Ternyata Isinya Bikin Kaget

PALANGKA RAYA – Larangan mudik di saat
lebaran lantaran dampak dari pandemi Virus Corona membuat masyarakat tak
kehabisan akal untuk mengelabui Petugas di perbatasan antar Kota atau Kabupaten
demi tetap bisa mudik di kampung halaman.

Kali ini Petugas dapati sebuah mobil pikap
mengangkut penumpang di bak mobil yang mencoba melintas di Pos Lintas Batas
(Libas) Kecamatan Sebangau, Senin pagi (18/5).

Mobil pikap dari daerah Kalimantan Selatan
itu seolah-olah membawa barang yang ditutupi oleh terpal berwarna biru.
Kejelian Petugas akhirnya membawa hasil. Saat dibuka ternyata isinya bikin
kaget. Ditemukan enam orang duduk di belakang serta tiga orang didepan. “Saya
periksa bak mobilnya ternyata ada beberapa orang didalamnya,” kata Ade
Petugas Dishub yang berjaga di Pos Libas Sebangau.

Baca Juga :  Ibadah Umat Kristiani Dilaksanakan secara Online

Seperti diketahui, Palangka Raya kini sudah
hari kedelapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pengendali dan Penanggung Jawab Pos Libas
Pahandut Seberang dan Kelampangan Alman P. Pakpahan menuturkan ada oknum
masyarakat dari arah Kalsel hendak masuk dengan membawa penumpang di bak mobil
yang ditutupi.

Ia mengatakan sesuai dengan arahan Wali Kota
Palangka Raya, pihaknya konsisten menerapkan Perwali nomor 07 tahun 2020 dengan
memutar balik paksa kendaraan tersebut.

“Perwali nya kan sudah jelas ada aturan
yang tertera. masyarakat tolong paham kalau kita berusaha dalam upaya memutus
mata rantai Pandemi corona ini,” ungkap Alman.

Tak ragu Petugas akhirnya memutar balik pikap
tersebut. Dan penjagaan semakin diperketat supaya tidak ada lagi oknum yang
memanfaatkan kelengahan Petugas di lapangan.

Baca Juga :  SMP di Palangka Raya Mulai Lakukan Simulasi PTM Terbatas

Hal ini juga diperkuat dengan adanya
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia nomor PM 25 tahun
2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441
Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona khususnya
di Kota Palangka Raya.

Mantan Inspektorat
Kota Palangka Raya itu juga tegaskan masyarakat harus paham upaya Pemerintah
dalam memutus mata rantai Covid-19, dan diharapkan tidak memaksakan mudik di
momen lebaran kali ini. 

PALANGKA RAYA – Larangan mudik di saat
lebaran lantaran dampak dari pandemi Virus Corona membuat masyarakat tak
kehabisan akal untuk mengelabui Petugas di perbatasan antar Kota atau Kabupaten
demi tetap bisa mudik di kampung halaman.

Kali ini Petugas dapati sebuah mobil pikap
mengangkut penumpang di bak mobil yang mencoba melintas di Pos Lintas Batas
(Libas) Kecamatan Sebangau, Senin pagi (18/5).

Mobil pikap dari daerah Kalimantan Selatan
itu seolah-olah membawa barang yang ditutupi oleh terpal berwarna biru.
Kejelian Petugas akhirnya membawa hasil. Saat dibuka ternyata isinya bikin
kaget. Ditemukan enam orang duduk di belakang serta tiga orang didepan. “Saya
periksa bak mobilnya ternyata ada beberapa orang didalamnya,” kata Ade
Petugas Dishub yang berjaga di Pos Libas Sebangau.

Baca Juga :  Ibadah Umat Kristiani Dilaksanakan secara Online

Seperti diketahui, Palangka Raya kini sudah
hari kedelapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pengendali dan Penanggung Jawab Pos Libas
Pahandut Seberang dan Kelampangan Alman P. Pakpahan menuturkan ada oknum
masyarakat dari arah Kalsel hendak masuk dengan membawa penumpang di bak mobil
yang ditutupi.

Ia mengatakan sesuai dengan arahan Wali Kota
Palangka Raya, pihaknya konsisten menerapkan Perwali nomor 07 tahun 2020 dengan
memutar balik paksa kendaraan tersebut.

“Perwali nya kan sudah jelas ada aturan
yang tertera. masyarakat tolong paham kalau kita berusaha dalam upaya memutus
mata rantai Pandemi corona ini,” ungkap Alman.

Tak ragu Petugas akhirnya memutar balik pikap
tersebut. Dan penjagaan semakin diperketat supaya tidak ada lagi oknum yang
memanfaatkan kelengahan Petugas di lapangan.

Baca Juga :  SMP di Palangka Raya Mulai Lakukan Simulasi PTM Terbatas

Hal ini juga diperkuat dengan adanya
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia nomor PM 25 tahun
2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441
Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona khususnya
di Kota Palangka Raya.

Mantan Inspektorat
Kota Palangka Raya itu juga tegaskan masyarakat harus paham upaya Pemerintah
dalam memutus mata rantai Covid-19, dan diharapkan tidak memaksakan mudik di
momen lebaran kali ini. 

Terpopuler

Artikel Terbaru