PALANGKA RAYA-Pemerintah sudah memerintahkan masyarakat untuk
mengenakan masker jika beraktivitas di luar ruangan atau rumah. Tujuannya
jelas, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Untuk itu, langkah-langkah
humanis terus dilakukan oleh Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Palangka Raya.
Tim satgas yang beranggotakan personel dari Polresta
Palangka Raya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, BPBD, dan Dinas
Kesehatan Kota Palangka Raya berpatroli sembari memberi imbauan kepada warga
yang belum mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Giat ini dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan pejabat utama. Bergerak dari satu lokasi ke
lokasi lain dengan mengendarai sepeda motor. Menyasar ke pusat perbelanjaan
seperti swalayan dan toko. Selain itu, tim juga mendatangi rumah makan.
Sementara, regu lain bertugas memberhentikan pengguna jalan yang melintas di
Jalan Rajawali. Memberi imbauan bagi warga untuk mengenakan masker. Petugas
juga membagikan masker kain secara cuma-cuma kepada warga yang ditemui.
“Kami mohon kepada warga untuk selalu menggunakan
masker. Yang kedapatan tidak mengenakan masker, kami sarankan untuk membeli
masker atau segera pulang ke rumah,” kata Jaladri.
Mantan Kabidkum Polda Kalteng ini mengatakan bahwa
patroli dialogis dan imbauan ini dilaksanakan secara gabungan. Warga Kota
Cantik diimbau untuk selalu menggunaan masker ketika keluar rumah, menjaga
jarak, menjaga kesehatan diri dan lingkungan sesuai dengan anjuran pihak
pemerintah.
“Ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19, karena perkembangan virus corona di Kota Palangka Raya
saat ini terus meningkat,” ungkapnya kepada awak media usai kegiatan.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil diskusi bersama
wali kota dan melihat analisis serta evaluasi perkembangan angka pasien terdampak
Covid-19 di Kota Palangka Raya ini, diketahui bahwa kasus pandemi Covid-19 mengalami
peningkatan cukup tajam.
Karena pihak pemerintah kota tidak diizinkan oleh
Kemenkes untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka salah
satu solusi yang ditempuh untuk memerangi virus ini yakni dengan mewajibkan masyarakat
mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah.
“Hal ini berlaku bagi semua orang, ketika berada
di pusat perbelanjaan, rumah makan, maupun di jalan. Baik itu pengunjung maupun
pelayan. Untuk memantau kepatuhan pengendara, nanti ada tim khusus yang akan
berpatroli. Apabila ditemukan yang tidak mengenakan masker, maka yang
bersangkutan akan diminta untuk kembali ke rumahnya. Begitu pun dengan pengunjung
tempat usaha, tidak diizinkan untuk dilayani,” tegasnya.