27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pledoi Belum Siap, Sidang Yantenglie Ditunda

PALANGKA
RAYA
-Sidang
pembelaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana kas daerah Kabupaten
Katingan sebesar Rp100 miliar, dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad
Yantenglie, terpaksa harus ditunda. Sidang beragenda pembelaan ini ditunda
karena terdakwa belum menyiapkan pleidoi pribadinya. Hal ini disampaikan oleh
kuasa hukum terdakwa, Antoninus Kristiano, Selasa (16/7).

“Mohon Izin yang mulia,
pledoi atau pembelaan hari ini kami belum siap,” ucap Antoninus kepada majelis
hakim yang diketuai Agus Windana.

Karena belum
disiapkannya pledoi, maka kuasa hukum meminta agar agenda persidangan ditunda
seminggu untuk menyiapkan pembelaan. “Karena pledoi klien kami belum siap, maka
kami meminta agar sidang ditunda yang mulia,” pinta Antoninus.

Baca Juga :  Ancaman Nyata ! 2.364 Orang Terpapar ISPA, yang Paling Banyak Anak-Ana

Terhadap permintaan
tersebut, Ketua Majelis Hakim Agus Windana menolak karena keberatan apabila
waktu penundaan diberikan hingga satu minggu. “Pembelaan tidak bisa kita
tunda sampai satu minggu. Karena waktu persidangan kasus terdakwa sudah
mepet,” tegasnya.

Oleh karena itu, majelis
hakim hanya memberi waktu hingga Kamis agar terdakwa bisa menyiapkan berkas
pembelaan. “Jika tidak siap juga, maka akan dilanjutkan langsung ke putusan,”
tegas Agus.

Kuasa hukum Yantenglie
hanya bisa mengangguk dan menyetujui apa yang disampaikan majelis hakim,
mengingat keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat dan dibantah.

Sementara itu, kepada
awak media Antononius mengatakan, ketidaksiapan berkas pembelaan terhadap
kliennya dikarenakan tidak mudahnya Yantenglie mengingat kembali proses
kejadian hilangnya uang negara tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan Kalteng Gelar Aksi Solidaritas di PN Palangka Raya, I

“Yang jelas, hari
Kamis nanti kami siap menyampaikan pembelaan untuk menyangkal semua tuntutan
jaksa. Alasan klien kami belum siap untuk hari ini, karena memang bisa jadi
sulit untuk mengingat kembali proses kejadian raibnya uang kas daerah
tersebut,” ucapnya.

Menanggapi hal
tersebut, JPU melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan Tommy, enggan
mengomentari penundaan persidangan tersebut. Piahknya menyatakan setuju atas keputusan
yang diambil oleh hakim terkait percepatan proses persidangan.

“Keputusannya dijadwalkan tanggal 25 Juli, ya mau
tidak mau harus cepat, karena tinggal beberapa waktu lagi,” ujarnya. (old/ce/ala)

PALANGKA
RAYA
-Sidang
pembelaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana kas daerah Kabupaten
Katingan sebesar Rp100 miliar, dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad
Yantenglie, terpaksa harus ditunda. Sidang beragenda pembelaan ini ditunda
karena terdakwa belum menyiapkan pleidoi pribadinya. Hal ini disampaikan oleh
kuasa hukum terdakwa, Antoninus Kristiano, Selasa (16/7).

“Mohon Izin yang mulia,
pledoi atau pembelaan hari ini kami belum siap,” ucap Antoninus kepada majelis
hakim yang diketuai Agus Windana.

Karena belum
disiapkannya pledoi, maka kuasa hukum meminta agar agenda persidangan ditunda
seminggu untuk menyiapkan pembelaan. “Karena pledoi klien kami belum siap, maka
kami meminta agar sidang ditunda yang mulia,” pinta Antoninus.

Baca Juga :  Ancaman Nyata ! 2.364 Orang Terpapar ISPA, yang Paling Banyak Anak-Ana

Terhadap permintaan
tersebut, Ketua Majelis Hakim Agus Windana menolak karena keberatan apabila
waktu penundaan diberikan hingga satu minggu. “Pembelaan tidak bisa kita
tunda sampai satu minggu. Karena waktu persidangan kasus terdakwa sudah
mepet,” tegasnya.

Oleh karena itu, majelis
hakim hanya memberi waktu hingga Kamis agar terdakwa bisa menyiapkan berkas
pembelaan. “Jika tidak siap juga, maka akan dilanjutkan langsung ke putusan,”
tegas Agus.

Kuasa hukum Yantenglie
hanya bisa mengangguk dan menyetujui apa yang disampaikan majelis hakim,
mengingat keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat dan dibantah.

Sementara itu, kepada
awak media Antononius mengatakan, ketidaksiapan berkas pembelaan terhadap
kliennya dikarenakan tidak mudahnya Yantenglie mengingat kembali proses
kejadian hilangnya uang negara tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan Kalteng Gelar Aksi Solidaritas di PN Palangka Raya, I

“Yang jelas, hari
Kamis nanti kami siap menyampaikan pembelaan untuk menyangkal semua tuntutan
jaksa. Alasan klien kami belum siap untuk hari ini, karena memang bisa jadi
sulit untuk mengingat kembali proses kejadian raibnya uang kas daerah
tersebut,” ucapnya.

Menanggapi hal
tersebut, JPU melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan Tommy, enggan
mengomentari penundaan persidangan tersebut. Piahknya menyatakan setuju atas keputusan
yang diambil oleh hakim terkait percepatan proses persidangan.

“Keputusannya dijadwalkan tanggal 25 Juli, ya mau
tidak mau harus cepat, karena tinggal beberapa waktu lagi,” ujarnya. (old/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru