31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Puluhan Wartawan Kalteng Gelar Aksi Solidaritas di PN Palangka Raya, I

PALANGKA RAYA- Puluhan wartawan gelar aksi damai di depan
kontor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (26/7). Aksi tersebut
dilakukan dalam rangka memberikan dukungan kepada Arliandi Wartawan Berita
Kalteng, yang dijerat dengan UU ITE dalam produk jurnalistiknya.

Wartawan yang tergabung dalam PWI Kalteng tersebut
melakukan aksi sekitar 1 jam, yang dimulai dari pukul 08.00 WIB. Aksi tersebut
diterima langsung oleh Ketua PN Palangka Raya. Selain itu, puluhan wartawan
juga membawa media berupa poster yang berisi beberapa tulisa. Diantaranya
“Jangan Bungkam Wartawan dengan UU ITE” dan “Jurnalis Berduka
Kebebasan  Pers Dikebiri” serta
tulisan lainnya.

“Kita melakukan aksi, sebagai bentuk solidaritas dan
dukungan kepada wartawan Arliandi yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait
pemberitaannya. Dan kasus-kasus seperti Arliandi harus dilawan agar tidak
menjadi presiden buruk bagi pers ke depan,” kata Koordiantor Aksi Ririn S
Binti.

Baca Juga :  Kapolri Keluarkan Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi

Dia mengatakan, berita yang dimuat oleh Arliandi merupakan
produk jurnalistik. Dengan begitu, penangan kasus tersebut harus menggunakan
undang-undang jurnalistik.

“Kita menolak kasus pemberitaan Arliandi diadili
menggunakan UU ITE atau KUHP,  karena
berita yang dimuat merupakan produk jurnalistik. Kita meminta kasus Arlinadi diadili
dengan UU Pers,” ucapnya.

Aksi tersebut diakhiri dengan penyerahan tuntutan dan
pernyataan sikap PWI Kalteng dan wartawan dari media cetak dan elektronik yang
hadir pada saat aksi.  Pernyataan dan
tuntutan tersebut langsung diterima oleh Ketua PN Palangka Raya Kurnia Yani
Darmono.

Kurnia mengatakan, menyambut baik aksi dan kunjungan
wartawan ke Kantor PN Palangka Raya. “Saya sangat mengapresiasi dan senang
dengan kedatangan rekan-rekan jurnalis. Dan saya sangat menghormati aspirasi
rekan-rekan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kalteng Raih Juara 3 Tingkat Nasional Sektor Transportasi Umum

Dia menegaskan, sesuai
tugas dan fungsinya pengadilan menerima, memeriksa, mengadili atau memutus
serta menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Tujuannya adalah
untuk menegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. “Kebenarannya bagaimana?
Yakni, kebenaran menurut sistem hukum yang diatur. Jadi yakin dan percayalah
segela bentuk perundang-undangan, yuris prundensi, praktik senyatanya di
masyarakat akan menjadi landasan hakim untuk menjatuhkan vonis,”
pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA- Puluhan wartawan gelar aksi damai di depan
kontor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (26/7). Aksi tersebut
dilakukan dalam rangka memberikan dukungan kepada Arliandi Wartawan Berita
Kalteng, yang dijerat dengan UU ITE dalam produk jurnalistiknya.

Wartawan yang tergabung dalam PWI Kalteng tersebut
melakukan aksi sekitar 1 jam, yang dimulai dari pukul 08.00 WIB. Aksi tersebut
diterima langsung oleh Ketua PN Palangka Raya. Selain itu, puluhan wartawan
juga membawa media berupa poster yang berisi beberapa tulisa. Diantaranya
“Jangan Bungkam Wartawan dengan UU ITE” dan “Jurnalis Berduka
Kebebasan  Pers Dikebiri” serta
tulisan lainnya.

“Kita melakukan aksi, sebagai bentuk solidaritas dan
dukungan kepada wartawan Arliandi yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait
pemberitaannya. Dan kasus-kasus seperti Arliandi harus dilawan agar tidak
menjadi presiden buruk bagi pers ke depan,” kata Koordiantor Aksi Ririn S
Binti.

Baca Juga :  Kapolri Keluarkan Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi

Dia mengatakan, berita yang dimuat oleh Arliandi merupakan
produk jurnalistik. Dengan begitu, penangan kasus tersebut harus menggunakan
undang-undang jurnalistik.

“Kita menolak kasus pemberitaan Arliandi diadili
menggunakan UU ITE atau KUHP,  karena
berita yang dimuat merupakan produk jurnalistik. Kita meminta kasus Arlinadi diadili
dengan UU Pers,” ucapnya.

Aksi tersebut diakhiri dengan penyerahan tuntutan dan
pernyataan sikap PWI Kalteng dan wartawan dari media cetak dan elektronik yang
hadir pada saat aksi.  Pernyataan dan
tuntutan tersebut langsung diterima oleh Ketua PN Palangka Raya Kurnia Yani
Darmono.

Kurnia mengatakan, menyambut baik aksi dan kunjungan
wartawan ke Kantor PN Palangka Raya. “Saya sangat mengapresiasi dan senang
dengan kedatangan rekan-rekan jurnalis. Dan saya sangat menghormati aspirasi
rekan-rekan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kalteng Raih Juara 3 Tingkat Nasional Sektor Transportasi Umum

Dia menegaskan, sesuai
tugas dan fungsinya pengadilan menerima, memeriksa, mengadili atau memutus
serta menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Tujuannya adalah
untuk menegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. “Kebenarannya bagaimana?
Yakni, kebenaran menurut sistem hukum yang diatur. Jadi yakin dan percayalah
segela bentuk perundang-undangan, yuris prundensi, praktik senyatanya di
masyarakat akan menjadi landasan hakim untuk menjatuhkan vonis,”
pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru