27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Dilaporkan Nurul Edy ke Inspektorat, Begini Penjelasan Lurah Palangka

PALANGKA RAYA – Lurah Palangka Raya  membantah salahgunakan wewenang terkait
penerbitan surat penyerahan tanah kepada Gunawan, yang bersengketa dengan
Asisten I Setda Kalteng Nurul Edy. Bahkan, Lurah Palangka juga tidak tahu
menahu soal laporan yang dilayangkan Tim Pengacara Nurul Edy ke Inspektorat.

“Surat penyerahan itu diterbitkan oleh
Lurah Lama, tetapi kami sebagai termohon juga menyampaikan klasifikasi terkait
tuduhan penyalahgunaan wewenang. Penerbitan surat penyerahan tanah tersebut
sudah sesuai prosedur dan administrasi yang ada di kelurahan,” kata Lurah
Palangka Ellia Agustina.

Dia mengatakan, sebelum penerbitan surat
tentu berbagai prosedur telah dilakukan. Sebab itu, Lurah Palangka meyakini
tidak ada persoalan terkait penerbitan surat penyerahan tanah tersebut.

Baca Juga :  KIP Kuliah Berlaku buat Mahasiswa PTN dan PTS

“Kami di kelurahan selalu bekerja sesuai
prosedur yang sudah ada. Saya yakin, persoalan tanah tersebut juga sudah sesuai
dengan prosedur. Karena sebelum menerbitkan surat, semua persyaratan harus
dilengkapi,” ucapnya.

Diakuinya, persoalan tersebut juga telah
dilakukan sidang di PTUN. “Dan kemarin kami juga sudah bersidang di PTUN,
semua kami jelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lurah yang baru menjabat ini juga mengaku,
belum mengetahui jika dilaporkan ke inspektorat. “Kami belum tahu jika ada
laporan ke inspektorat. Karena inspektorat belum menginformasikan,”
pungkasnya.

Sebelumnya, Pengacara
Nurul Edy, Wikarya F Dirun melaporkan Mantan Lurah Palangka Renteng dan Lurah
Palangka aktif ke Inspektorat. Itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam
penerbitan surat penyerahan tanah. Bahkan Nurul Edy melalui pengacaranya juga
memgajukan PK atas persoalan tanah tersebut.

Baca Juga :  MUI Sepakat Pilih KH Khairil Anwar Sebagai Ketua Umum

PALANGKA RAYA – Lurah Palangka Raya  membantah salahgunakan wewenang terkait
penerbitan surat penyerahan tanah kepada Gunawan, yang bersengketa dengan
Asisten I Setda Kalteng Nurul Edy. Bahkan, Lurah Palangka juga tidak tahu
menahu soal laporan yang dilayangkan Tim Pengacara Nurul Edy ke Inspektorat.

“Surat penyerahan itu diterbitkan oleh
Lurah Lama, tetapi kami sebagai termohon juga menyampaikan klasifikasi terkait
tuduhan penyalahgunaan wewenang. Penerbitan surat penyerahan tanah tersebut
sudah sesuai prosedur dan administrasi yang ada di kelurahan,” kata Lurah
Palangka Ellia Agustina.

Dia mengatakan, sebelum penerbitan surat
tentu berbagai prosedur telah dilakukan. Sebab itu, Lurah Palangka meyakini
tidak ada persoalan terkait penerbitan surat penyerahan tanah tersebut.

Baca Juga :  KIP Kuliah Berlaku buat Mahasiswa PTN dan PTS

“Kami di kelurahan selalu bekerja sesuai
prosedur yang sudah ada. Saya yakin, persoalan tanah tersebut juga sudah sesuai
dengan prosedur. Karena sebelum menerbitkan surat, semua persyaratan harus
dilengkapi,” ucapnya.

Diakuinya, persoalan tersebut juga telah
dilakukan sidang di PTUN. “Dan kemarin kami juga sudah bersidang di PTUN,
semua kami jelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lurah yang baru menjabat ini juga mengaku,
belum mengetahui jika dilaporkan ke inspektorat. “Kami belum tahu jika ada
laporan ke inspektorat. Karena inspektorat belum menginformasikan,”
pungkasnya.

Sebelumnya, Pengacara
Nurul Edy, Wikarya F Dirun melaporkan Mantan Lurah Palangka Renteng dan Lurah
Palangka aktif ke Inspektorat. Itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam
penerbitan surat penyerahan tanah. Bahkan Nurul Edy melalui pengacaranya juga
memgajukan PK atas persoalan tanah tersebut.

Baca Juga :  MUI Sepakat Pilih KH Khairil Anwar Sebagai Ketua Umum

Terpopuler

Artikel Terbaru