26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Temukan Gejala Omicron, Masyarakat Diminta Tes RT-PCR

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), melansir Satgas Covid-19 Pusat, dan menyampaikan bahwa gejala Omicron tidak separah varian Delta. Namun potensi mengalami sakit yang parah hingga kematian bagi lansia serta orang yang belum divaksin dan memiliki komorbid tetap ada.

Sebab itu, dinilai penting untuk mengetahui gejala Omicron secara umum, yakni demam, batuk, flu, dan sakit tenggorokan.

“Kalau mengalami gejala Omicron, bisa segera melakukan tes RT-PCR atau Swab-Antigen. Jika hasil tes positif Covid-19, maka bisa ke rumah sakit jika gejalanya sedang, berat, dan kritis atau isolasi mandiri ketika mengalami tanpa gejala atau gejala ringan, bisa dengan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat. Untuk pasien berusia lebih tua dari 45 tahun dan memiliki komorbid, disarankan untuk menghubungi fasilitas kesehatan dan dokter pemeriksa akan menentukan perlu dirawat di RS atau dirujuk ke lokasi isolasi terpusat,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Valery Tuwan, Kamis (17/2).

Baca Juga :  Menkes: Jika Batuk, Demam dan Sedikit Pilek, Sebaiknya Isolasi di Rumah

Dia mengatakan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Satgas senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian) dalam aktivitas sehari-hari. Tim Satgas juga mengimbau untuk dilaksanakannya 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta vaksinasi agar lebih banyak warga terlindungi dan Covid-19 segera berakhir di Kalteng dan seluruhnya.

Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, diberlakukan tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3, sampai dengan 28 Februari 2022.

Baca Juga :  Jantung dan Hati Bayi Kembar Siam Menyatu, Butuh Biaya Rp1 Miliar Untu

Sementara itu, Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain, Level 1 meliputi Kotawaringin Barat dan Pulang Pisau; Level 2 meliputi Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur; serta Level 3 meliputi Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, dan Kota Palangka Raya.






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), melansir Satgas Covid-19 Pusat, dan menyampaikan bahwa gejala Omicron tidak separah varian Delta. Namun potensi mengalami sakit yang parah hingga kematian bagi lansia serta orang yang belum divaksin dan memiliki komorbid tetap ada.

Sebab itu, dinilai penting untuk mengetahui gejala Omicron secara umum, yakni demam, batuk, flu, dan sakit tenggorokan.

“Kalau mengalami gejala Omicron, bisa segera melakukan tes RT-PCR atau Swab-Antigen. Jika hasil tes positif Covid-19, maka bisa ke rumah sakit jika gejalanya sedang, berat, dan kritis atau isolasi mandiri ketika mengalami tanpa gejala atau gejala ringan, bisa dengan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat. Untuk pasien berusia lebih tua dari 45 tahun dan memiliki komorbid, disarankan untuk menghubungi fasilitas kesehatan dan dokter pemeriksa akan menentukan perlu dirawat di RS atau dirujuk ke lokasi isolasi terpusat,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Valery Tuwan, Kamis (17/2).

Baca Juga :  Menkes: Jika Batuk, Demam dan Sedikit Pilek, Sebaiknya Isolasi di Rumah

Dia mengatakan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Satgas senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian) dalam aktivitas sehari-hari. Tim Satgas juga mengimbau untuk dilaksanakannya 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta vaksinasi agar lebih banyak warga terlindungi dan Covid-19 segera berakhir di Kalteng dan seluruhnya.

Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, diberlakukan tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3, sampai dengan 28 Februari 2022.

Baca Juga :  Jantung dan Hati Bayi Kembar Siam Menyatu, Butuh Biaya Rp1 Miliar Untu

Sementara itu, Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain, Level 1 meliputi Kotawaringin Barat dan Pulang Pisau; Level 2 meliputi Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur; serta Level 3 meliputi Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, dan Kota Palangka Raya.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru