27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Inilah 13 Poin Tuntutan Aksi Solidaritas Peladang Kalteng

PALANGKA RAYA – Sebagai tindak lanjut dari aksi solidaritas
peladang Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan pada 10 Desember 2019 yang
lalu di Palangka Raya, Senin (16/12/2019)
akhirnya
dilaksanakannya audiensi antara DPRD Provinsi Kalteng dengan
Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah.

Namun sayang, audiensi yang digelar di ruang rapat gabungan dan dipimpin
Ketuaa DPRD Kalteng Wiyatno itu digelar tertutup bagi media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kaltengpos.co, setidaknya adaa 13 poin
tuntutan masyarakat  yang disampaikan
kepada para anggota dewan, seperti terkait proses hukum dan kriminalisasi terhadap
para peladang hingga regulasi yang mengatur tentang kearifan lokal.

Tuntutan-tuntutan itu lebih ditujukan kepada aparat penegak hukum dan
pemerintah
.

Ke-13 poin tuntutan solidaritas masyarakat peladang Kalteng tersebut adalah:

Baca Juga :  Dinsos Provinsi Berduka, Sekretaris Budi Santoso Wafat

1. Menuntut penegak hukum agar
membebaskan peladang yang saat ini menjalani proses hukum.

2. Menegaskan kepada pemerintah
dan aparat penegak hukum agar tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap
peladang.

3. Menegaskan bahwa pembakaran
ladang bukanlah Karhutla.

4. Praktik-praktik ladang adalah upaya untuk bertahan
hidup, tradisi dan budaya masyarakat
D
ayak.

5. Melarang berladang serta
praktik yang ada adalah tindak penghancuran terhadap tradisi yang ada.

6. Mempertahankan kedaulatan
pangan, konsumsi, ekonomi, sosial dan budaya.

7. Tindak tegas dan transparan
terhadap korporasi yang mengakibatkan karhutla diareal konsesi izinnya.

8. Pemerintah menghapus izin dari
tindak korporasi yang melanggar.

9. Revisi regulasi terkait
pelanggaran berladang.

10. Memahami secara jelas dan
kontekstual penjelasan pasal 69 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2009.

Baca Juga :  Peluang CPNS Semakin Besar, Kesehatan dan Pendidikan Selalu Jadi Prima

11. Menuntut kepada pemerintah
untuk segera membuat Perda tentang perladangan berbasis kearifan lokal.

12. Membentuk Perda pengakuan dan
perlindungan.

13. DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU
masyarakat adat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno kepada wartawan usai menerima audiensi
mengatakan pihaknya sebagai lembaga wakil rakyat menerima semua aspirasi yang
disampaikan dan akan menyalurkannya sesuai dengan koridor yang berlaku
.

“Kita menampung aspirasi dan
melakukan sikronisasi kegiatan kedepannya. Ini memang tanggung jawab untuk
melayani masyarakat, dari hasil tersebut kita pilah mana yang bisa diwujudkan
atau tidak,” kata
Wiyatno. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Sebagai tindak lanjut dari aksi solidaritas
peladang Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan pada 10 Desember 2019 yang
lalu di Palangka Raya, Senin (16/12/2019)
akhirnya
dilaksanakannya audiensi antara DPRD Provinsi Kalteng dengan
Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah.

Namun sayang, audiensi yang digelar di ruang rapat gabungan dan dipimpin
Ketuaa DPRD Kalteng Wiyatno itu digelar tertutup bagi media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kaltengpos.co, setidaknya adaa 13 poin
tuntutan masyarakat  yang disampaikan
kepada para anggota dewan, seperti terkait proses hukum dan kriminalisasi terhadap
para peladang hingga regulasi yang mengatur tentang kearifan lokal.

Tuntutan-tuntutan itu lebih ditujukan kepada aparat penegak hukum dan
pemerintah
.

Ke-13 poin tuntutan solidaritas masyarakat peladang Kalteng tersebut adalah:

Baca Juga :  Dinsos Provinsi Berduka, Sekretaris Budi Santoso Wafat

1. Menuntut penegak hukum agar
membebaskan peladang yang saat ini menjalani proses hukum.

2. Menegaskan kepada pemerintah
dan aparat penegak hukum agar tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap
peladang.

3. Menegaskan bahwa pembakaran
ladang bukanlah Karhutla.

4. Praktik-praktik ladang adalah upaya untuk bertahan
hidup, tradisi dan budaya masyarakat
D
ayak.

5. Melarang berladang serta
praktik yang ada adalah tindak penghancuran terhadap tradisi yang ada.

6. Mempertahankan kedaulatan
pangan, konsumsi, ekonomi, sosial dan budaya.

7. Tindak tegas dan transparan
terhadap korporasi yang mengakibatkan karhutla diareal konsesi izinnya.

8. Pemerintah menghapus izin dari
tindak korporasi yang melanggar.

9. Revisi regulasi terkait
pelanggaran berladang.

10. Memahami secara jelas dan
kontekstual penjelasan pasal 69 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2009.

Baca Juga :  Peluang CPNS Semakin Besar, Kesehatan dan Pendidikan Selalu Jadi Prima

11. Menuntut kepada pemerintah
untuk segera membuat Perda tentang perladangan berbasis kearifan lokal.

12. Membentuk Perda pengakuan dan
perlindungan.

13. DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU
masyarakat adat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno kepada wartawan usai menerima audiensi
mengatakan pihaknya sebagai lembaga wakil rakyat menerima semua aspirasi yang
disampaikan dan akan menyalurkannya sesuai dengan koridor yang berlaku
.

“Kita menampung aspirasi dan
melakukan sikronisasi kegiatan kedepannya. Ini memang tanggung jawab untuk
melayani masyarakat, dari hasil tersebut kita pilah mana yang bisa diwujudkan
atau tidak,” kata
Wiyatno. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru