29.7 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Jika Ada Unsur Kelalaian, Grup Astra Bisa Dipidana

PALANGKA RAYA-Kecelakaan
kerja mengerikan yang menimpa seorang karyawan PT Gunung Sejahtera Dua Indah
(PT GSDI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),
menyita perhatian dari kalangan praktisi hukum. Mereka menilai, apabila ada
indikasi atau unsur kelalaian, maka anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari
(AAL) tersebut bisa dipidanakan.

Menurut salah satu pakar
hukum pidana, Kusnadi, persoalan kecelakaan kerja bisa dibawa ke ranah pidana apabila
ditemukan indikasi kelalaian perusahaan dalam menciptakan rasa nyaman bagi
karyawan untuk bekerja.

“Kalau memang peristiwa
tersebut terjadi pada saat jam kerja, di lokasi perusahaan, dan juga karena
kelalaian perusahaan, maka kasusnya bisa dibawa ke ranah pidana,” ujar Kusnadi
saat dihubungi Kalteng Pos via telepon.

Lanjutnya, apabila area
sekitar penampungan limbah dianggap berbahaya, seharusnya sejak awal perusahaan
memberi tanda larang di sekitarnya, sehingga karyawan atau siapa pun yang
melewati atau berada di tempat itu lebih waspada.

Kepastian untuk di bawah
ke ranah pidana diperjelas jika pihak perusahaan PT GSDI tidak memberikan
klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait peristiwa tragis yang menimpa
pria asal Jawa Tengah tersebut.

“Perusahan mau
tutup-tutupi maksudnya apa? Jangan sampai ada yang disembunyikan terkait
peristiwa ini dan banyak kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan terkait
masalah lainnya. Ini harus dijelaskan ke publik,” jelasnya.

Lebih jauh, kuasa hukum
yang sering menangani perkara kecelakaan kerja dan buruh ini meminta pihak
kepolisian untuk melakukan investigasi lebih jauh untuk mengungkap kasus ini. Dengan
demikian menjadi jelas di mata publik sekaligus memberi pencerahan bagi
perusahaan lainnya, agar peristiwa mengenaskan sebagaimana dialami Fatur (34)
tidak terulang pada waktu mendatang.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Vihara Avalokitesvara Palangka Raya Sunyi

“Untuk bisa ungkap
kasus ini, ya tentunya pihak kepolisian harus lakukan investigasi. Ungkap kasus
ini biar terang di hadapan publik. Kasus ini sekaligus jadi warning bagi
perusahaan lain yang terkadang tidak serius memerhatikan perihal keamanan
karyawan dalam bekerja,” tuturnya.

Lanjutnya, pihak
keluarga pun bisa menempuh jalur hukum, jika tak ada kejelasan pihak perusahaan
terkait misteri kematian anggota keluarga mereka.

Sementara itu, laporan
atas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di grup perusahaan kelapa sawit
terbesar di Kalteng itu, kini telah masuk ke pihak pemerintah provinsi
(pemprov). Apalagi terdapat dugaan kuat terjadi kelalaian dan abainya pihaknya
perusahaan terhadap K3. Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnklertrans)
sebagai pihak pengawas akan segera menindaklanjuti.

“Kami baru mendapatkan
laporan. Karena itu, akan segera kami tindak lanjuti terkait kecelakaan kerja
yang terjadi  di Grup Astra beberapa
waktu lalu itu,” ucap Kadisnakertrans Syahril Tarigan, yang mengaku masih berada
di Jakarta saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, kemarin.  

Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo mengatakan,
kematian korban dalam kasus ini disebabkan oleh laka kerja. Sebab, tidak
ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Murni laka kerja,
bukan tindak kriminal atau kesengajaan yang mengarah ke pembunuhan,” katanya,
Sabtu (13/7).

Baca Juga :  WASPADA!!! Kasus OTG Covid-19 di Kalteng Sebanyak 1.310 Orang

Menurut kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban,
ditemukan tali pengikat alat untuk mengambil sampel limbah, yang masih dalam
kondisi terikat pada pinggang korban. Diduga saat itu korban sengaja
mengikatkan tali itu ke tubuhnya.

“Padahal menurut aturan kerjanya tidak demikian. Harusnya tali tidak
boleh diikatkan pada badan. Ya, namanya mungkin sudah jalan kematian korban.
Kita tidak tahu rencana Tuhan,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskannya, alat pengambil sampel limbah terbuat dari besi
dan cukup berat. Kemungkinan korban terpeleset karena tertarik tali ketika alat
pengambil sampel itu dilemparkan ke arah kolam limbah.

“Dari hasil olah TKP, ditemukan tali alat pengambil sampel limbah
terlilit pada jenazah korban. Mungkin karena itulah korban tertarik ke dalam
kolam penampungan limbah,” terangnya.

Usai ditemukan Jumat (12/7), jenazah korban dievakuasi sekitar pukul
09.30 WIB, kemudian dibawa ke RSUD Sultan Imannudin Pangkalan Bun untuk proses
visum. “Keterangan saksi di lapangan juga mengatakan hal serupa. Namun
kami terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sembari menunggu hasil
visum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak
perusahaan tempat korban bekerja sangat menyesalkan kejadian tersebut dan
menyatakan siap bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan kerja itu.
“Kami menyesalkan hal ini. Kami kehilangan keluarga kami,” kata
Community
Development Officer

(CDO) PT GSDI, Suryono, Minggu (14/7). (old/nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kecelakaan
kerja mengerikan yang menimpa seorang karyawan PT Gunung Sejahtera Dua Indah
(PT GSDI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),
menyita perhatian dari kalangan praktisi hukum. Mereka menilai, apabila ada
indikasi atau unsur kelalaian, maka anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari
(AAL) tersebut bisa dipidanakan.

Menurut salah satu pakar
hukum pidana, Kusnadi, persoalan kecelakaan kerja bisa dibawa ke ranah pidana apabila
ditemukan indikasi kelalaian perusahaan dalam menciptakan rasa nyaman bagi
karyawan untuk bekerja.

“Kalau memang peristiwa
tersebut terjadi pada saat jam kerja, di lokasi perusahaan, dan juga karena
kelalaian perusahaan, maka kasusnya bisa dibawa ke ranah pidana,” ujar Kusnadi
saat dihubungi Kalteng Pos via telepon.

Lanjutnya, apabila area
sekitar penampungan limbah dianggap berbahaya, seharusnya sejak awal perusahaan
memberi tanda larang di sekitarnya, sehingga karyawan atau siapa pun yang
melewati atau berada di tempat itu lebih waspada.

Kepastian untuk di bawah
ke ranah pidana diperjelas jika pihak perusahaan PT GSDI tidak memberikan
klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait peristiwa tragis yang menimpa
pria asal Jawa Tengah tersebut.

“Perusahan mau
tutup-tutupi maksudnya apa? Jangan sampai ada yang disembunyikan terkait
peristiwa ini dan banyak kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan terkait
masalah lainnya. Ini harus dijelaskan ke publik,” jelasnya.

Lebih jauh, kuasa hukum
yang sering menangani perkara kecelakaan kerja dan buruh ini meminta pihak
kepolisian untuk melakukan investigasi lebih jauh untuk mengungkap kasus ini. Dengan
demikian menjadi jelas di mata publik sekaligus memberi pencerahan bagi
perusahaan lainnya, agar peristiwa mengenaskan sebagaimana dialami Fatur (34)
tidak terulang pada waktu mendatang.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Vihara Avalokitesvara Palangka Raya Sunyi

“Untuk bisa ungkap
kasus ini, ya tentunya pihak kepolisian harus lakukan investigasi. Ungkap kasus
ini biar terang di hadapan publik. Kasus ini sekaligus jadi warning bagi
perusahaan lain yang terkadang tidak serius memerhatikan perihal keamanan
karyawan dalam bekerja,” tuturnya.

Lanjutnya, pihak
keluarga pun bisa menempuh jalur hukum, jika tak ada kejelasan pihak perusahaan
terkait misteri kematian anggota keluarga mereka.

Sementara itu, laporan
atas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di grup perusahaan kelapa sawit
terbesar di Kalteng itu, kini telah masuk ke pihak pemerintah provinsi
(pemprov). Apalagi terdapat dugaan kuat terjadi kelalaian dan abainya pihaknya
perusahaan terhadap K3. Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnklertrans)
sebagai pihak pengawas akan segera menindaklanjuti.

“Kami baru mendapatkan
laporan. Karena itu, akan segera kami tindak lanjuti terkait kecelakaan kerja
yang terjadi  di Grup Astra beberapa
waktu lalu itu,” ucap Kadisnakertrans Syahril Tarigan, yang mengaku masih berada
di Jakarta saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, kemarin.  

Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo mengatakan,
kematian korban dalam kasus ini disebabkan oleh laka kerja. Sebab, tidak
ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Murni laka kerja,
bukan tindak kriminal atau kesengajaan yang mengarah ke pembunuhan,” katanya,
Sabtu (13/7).

Baca Juga :  WASPADA!!! Kasus OTG Covid-19 di Kalteng Sebanyak 1.310 Orang

Menurut kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban,
ditemukan tali pengikat alat untuk mengambil sampel limbah, yang masih dalam
kondisi terikat pada pinggang korban. Diduga saat itu korban sengaja
mengikatkan tali itu ke tubuhnya.

“Padahal menurut aturan kerjanya tidak demikian. Harusnya tali tidak
boleh diikatkan pada badan. Ya, namanya mungkin sudah jalan kematian korban.
Kita tidak tahu rencana Tuhan,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskannya, alat pengambil sampel limbah terbuat dari besi
dan cukup berat. Kemungkinan korban terpeleset karena tertarik tali ketika alat
pengambil sampel itu dilemparkan ke arah kolam limbah.

“Dari hasil olah TKP, ditemukan tali alat pengambil sampel limbah
terlilit pada jenazah korban. Mungkin karena itulah korban tertarik ke dalam
kolam penampungan limbah,” terangnya.

Usai ditemukan Jumat (12/7), jenazah korban dievakuasi sekitar pukul
09.30 WIB, kemudian dibawa ke RSUD Sultan Imannudin Pangkalan Bun untuk proses
visum. “Keterangan saksi di lapangan juga mengatakan hal serupa. Namun
kami terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sembari menunggu hasil
visum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak
perusahaan tempat korban bekerja sangat menyesalkan kejadian tersebut dan
menyatakan siap bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan kerja itu.
“Kami menyesalkan hal ini. Kami kehilangan keluarga kami,” kata
Community
Development Officer

(CDO) PT GSDI, Suryono, Minggu (14/7). (old/nue/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru