PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perdagangan online menjadi salah
satu yang menjadi perhatian Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin, terutama
terkait perlindungan terhadap hak penjaul dan pembeli.
Karena itu, Anggota DPR RI Fraksi
Golkar ini meminta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib
Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terus melakukan pengawasan
terhadap perdagangan online.
“Perdagangan online harus
memiliki landasan hukum agar terlindungi dari hak-hak penjual dan pembeli
dengan memerhatikan kondisi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,â€
kata Mukhtarudin, Selasa (16/3/2021).
Hal itu, imbuh dia, sesuai dengan
poin kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Sekjen kementerian perdagangan
terkait Konsinyering/rapat pendalaman rencana kegiatan dan anggaran kementerian
perdagangan tahun anggaran 2021.
“Kita meminta Kementerian
Perdagangan RI mengefektifkan dan meningkatkan sosialisasi tentang informasi
berbagai hotline bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan
perdagangan dan perlindungan konsumen,†ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta
Kementerian Perdagangan RI untuk menjalankan dengan efektif anggaran dan
program kementerian yang telah melewati proses realokasi dan refocusing
anggaran. Dan juga menitikberatkan kinerja pada kebijakan perdagangan yang
dirasakan langsung ke masyarakat dalam rangka memaksimalkan keterbatasan
anggaran untuk menghadapi pandemi Covid-19.
“Kita di Komisi VI DPR RI
juga meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk menginformasikan
daftar penerima bantuan. Kemudian bantuan apa saja yang diberikan kepada
pasar-pasar tradisional dalam kaitan menghadapi pandemi Covid-19,”
ujarnya.
Wakil Rakyat dari dapil Kalteng
ini juga menyampaikan, agar Sekjen Kemendag menata kembali anggaran rutin dalam
rangka penghematan anggaran. Itu penting, sehingga tercipta postur anggaran
yang lebih efektif, efisien dan akuntabel di tengah pandemi Covid-19 dengan
mengedepankan tugas pokok dan program prioritas.