PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran melaksanakan rapat konsultasi penyelesaian masalah bidang lingkungan
hidup dan kehutanan dengan Kementerian LHK. Pada pertemuan itu, Gubernur
Kalteng bersama Kementerian LHK membahas beberapa permasalahan lingkungan dan
kehutanan di Kalteng.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang hadir
bersama Sekda Fahrizal Fitri dan Kepala Perangkat Daerah mengatakan, perlu
adanya ruang kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) untuk pembangunan
infrastruktur, pertanian, perkebunan, serta masih banyaknya fasilitas umum atau
fasilitas sosial pemerintah yang berada dalam kawasan hutan.
“Kita meminta dukungan Pemerintah Pusat
dalam perubahan tata ruang dan wilayah Provinsi Kalteng yang saat ini sedang
dalam proses peninjauan kembali, sehingga dapat menyelesaikan berbagai
persoalan tersebut,” ucap Gubernur Sugianto Sabran melalui rilis.
Menurutnya, kondisi itu menghambat proses
investasi yang secara langsung berdampak pada penyediaan tenaga kerja. Sesuai
dengan SK 529/2012 Jo 8108/2018 : areal budidaya non kehutanan hanya 20%, hal
ini berdampak pada terhambatnya investasi dan berpengaruh pada penyediaan
lapangan pekerjaan.
“Saat ini yang terjadi, masyarakat
miskin yang memanfaatkan sumber daya alam kayu 1 s/d 3 kubik untuk keperluan
rumah tangga misalnya untuk membangun tempat tinggal, harus berurusan dengan
hukum”, ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri LHK Siti
Nurbaya mengatakan, pernah berdiskusi dengan KPK, supaya hukum memang perlu
ditegakkan. Namun juga harus menghadirkan rasa keadilan. Wamen LHK yang
kebetulan orang Kalteng Alue Dohong, kedepan akan mengkaji dan menelaah kembali
permohonan itu, sehingga memungkinkan adanya regulasi yang melindungi kebutuhan
masyarakat yang bersifat keperluan rumah tangga.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut baik saran
Gubernur dan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo saat ini sangat fokus
dengan upaya penyediaan tenaga kerja dan mendatangkan investasi. “Pelepasan
kawasan hutan diutamakan lahan yang ada masyarakatnya, misalnya masyarakat
petani, dan sudah ada pemukiman, itu harus di dahulukan” pungkasnya. (arj/OL)