PALANGKA RAYA-Tidak semua
sekolah membagikan pulsa/kuota data bagi peserta didik. Alasannya, dana bantuan
operasional sekolah (BOS) tidak mencukupi. Sebaliknya, ada sekolah yang
melaksanakan petunjuk teknis sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan
Kesetaraan di Masa Kedaruratan Covid-19.
Ada juga sekolah yang
memiliki wacana akan memberikan subsidi pulsa/kuota data kepada peserta didik
dari keluarga kurang mampu.
Ombudsman RI perwakilan
Kalteng berharap tidak ada penyelewengan dana BOS selama pandemi Covid-19. Apalagi
ada relaksasi dari Kemendikbud bagi sekolah-sekolah. Sekolah diberi kepercayaan
mengelola dana itu untuk membeli sarana dan prasarana protokol kesehatan serta
membeli pulsa/kuota data untuk pembelajaran daring. Karena itu, Ombudsman tak
memungkiri bahwa ada potensi menyelewengan dana BOS oleh pihak sekolah.
รขโฌลMungkin bisa saja ada
penyelewengan, tetapi kami berharap tidak ada,รขโฌย ucap Asisten Pencegahan
Ombudsman RI perwakilan Kalteng Meigi Bastiani kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co), kemarin (14/7).
Meigi mendorong kepada
pengawas internal untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar dana BOS ini dipergunakan
sebagaimana mestinya. Kepada para orang tua yang saat ini anaknya menjalani ajaran
baru, apabila merasa dirugikan atau mendengar dan melihat potensi
penyelewengan, dipersilakan melapor ke Ombudsman. Sejauh ini Ombudsman belum
menerima laporan atau aduan berkenaan dengan dana BOS.
รขโฌลTetapi terlebih dahulu
sudah disampaikan ke pengawas internal, dalam hal ini dinas pendidikan,รขโฌย
ungkapnya.
Ombudsman melihat, pemberian
pulsa/kuota data semestinya disalurkan. Dipukul rata. Bukan hanya diterima oleh
peserta didik dari keluarga kurang mampu. Karena semua peserta didik memerlukan
paket data itu untuk pembelajaran daring.
รขโฌลSaya rasa memang perlu untuk bisa
diseragamkan, tidak hanya bagi peserta didik yang kurang mampu saja, tetapi untuk
semua peserta didik yang melaksanakan pembelajaran secara daring ini,รขโฌย katanya.
Lantaran, lanjut Meigi,
semua orang merasakan dampak dari wabah Covid-19 yang melanda negeri saat ini. Begitu
pun dengan perekonomian masyarakat di Kalteng. Menurun. Adanya bantuan pulsa/kuota
data dari pemerintah untuk peserta didik dinilai akan sangat membantu
masyarakat.
Dalam pengawasan dana
BOS, Ombudsman memiliki peran sebagai pengawasan eksternal, sedangkan
pengawasan internal sendiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota
maupun provinsi. Termasuk Inspektorat di Kemendikbud atau Inspektorat Daerah,
BPK, BPKP, bahkan unsur masyarakat. Hal itu tertuang dalam Permendikud Nomor 1
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS. Jelas tertera bahwa Ombudsman hanya
memainkan peranan pengawasan eksternal. รขโฌลMaksudnya, Ombudsman melakukan pengawasan
terhadap pengawas internal yang mengawasi secara langsung dana BOS di
sekolah-sekolah,รขโฌย jelasnya.
Diakui Meigi, Ombudsman
RI perwakilan Kalteng tak banyak menerima laporan atau aduan dari masyarakat berkenaan
dengan dana BOS ini. Hanya beberapa kali saja.
รขโฌลKetika ada laporan masuk, Ombudsman segera melakukan
verifikasi ke Dinas Pendidikan selaku pihak pengawas internal dana tersebut,รขโฌย
tegasnya.