PALANGKA RAYA- untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di
Pasar Besar, pengelola pasar wajib menjalankan Surat Edaran Menteri Perdagangan
Nomor 12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa
Pandemi Covid-19 dan New Normal, yang dikeluarkan pada 28 Mei 2020 lalu. Pada
poin pengelolaan pasar rakyat, pengelola pasar dengan difasilitasi pemerintah
daerah harus memastikan para pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungya
negatif Covid-19 dengan melakukan tes massal, baik itu dengan PCR atau rapid
test. Termasuk memfasilitasi pedagang dengan face shield, masker, dan sarung
tangan selama beraktivitas (selengkapnya lihat grafis).
“Melihat diktum pada
bagian E, F, dan H, maka SE ini (Mendag) bisa langsung diberlakukan tanpa
perwali. Kecuali pemko merasa ada detail hal-hal lain yang kurang dalam SE
tersebut,†terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pihaknya akan menerapkan hal serupa di
Kota Palangka Raya sesuai dengan poin-poin yang tertuang dalam SE tersebut.
Menurutnya, saat ini
pihaknya bahkan sudah melakukan penataan pasar, khususnya pasar subuh. Bagi pedagang
sudah diatur jarak antarlapak kurang lebih satu sampai dua meter.
“Untuk penataan Pasar Besar
pasti akan kami lakukan, tetapi kami lihat dulu situasi dan kondisinya seperti
apa, tidak serta-merta langsung ditata,
tapi mesti dilihat terlebih dahulu,†ucapnya saat diwawancarai Kalteng
Pos, Jumat (12/6).
Sementara, penerapan
teknis protokol kesehatan sudah dilakukan sejak beridirinya beberapa posko di
daerah pasar, sekaligus disediakan tempat cuci tangan portabel.
“Hal ini akan kami lakukan terus-menerus
sampai menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam mematuhi dan menerapkan protokol
kesehatan yang sudah disampaikan melalui tim sosialisasi saban hari,â€
pungkasnya.
PENATAAN PASAR RAKYAT
BERDASARKAN SE MENDAG NOMOR 12 TAHUN 2020
Pasar rakyat yang menjual
barang kebutuhan pokok, selama beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan
yang ketat. Antara lain :
1.
Memastikan semua
pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya negatif Covid-19 berdasarkan
bukti hasil tes PCR/rapid test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat, serta
wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
2.
Pedagang yang
berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antarpedagang
minimal 1,5 meter.
3.
Sebelum pasar
dibuka pada pukul 06.00-11.00, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu
tubuh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celsius
(sesuai ketentuan WHO).
4.
Melarang masuk
orang dengan gejala pernapasan seperti batuk,flu, atau sesak napas.
5.
Mewajibkan
pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol
suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius (sesuai ketentuan WHO).
6.
Di area pasar
disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga
kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara
berkala (dua hari sekali).
7.
Menjaga
kebersihan lokasi berjualan (lapak, los, dan kios) sebelum dan sesudah
aktivitas kegiatan.
8.
Memelihara
bersama kebersihan sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat
parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas
perdagangan.
9.
Menerapkan
pengaturan sikulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengujung maksimal
30 persen dari jumlah kunjungan saat kondisi normal, dengan menerapkan kontrol
ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan
sesuai protokol kesehatan.
10. Mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang
dagangan dari dan ke pasar rakyat oleh pemasok.
11. Mengoptimalkan ruang terbuka (tempat parkit dan sebagainya)
untuk berjualan dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antarpedagang
dalam rentang minimal 2 meter.