PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Limbah medis di beberapa rumah sakit
di Kalteng menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan
Kalteng. Salah satunya di Rumas Sakit Doris Sylvanus (RSDS). Pasalnya,
pengelolaan limbah medis tersebut buruk dan tidak layak.
Padahal limbah medis sudah ada
ketentuan yang mengatur agar dikelola dengan baik, sehingga tidak menimbulkan
bahaya bagi masyarakat. “Pada 2020 kami turun ke beberapa rumah sakit,
sangat disayangkan pengelolaan limbah medis belum memadai, terutama limbah
medis Covid-19. Salah satunya RSUD Doris Sylvanus yang tidak mampu
melakukan pengolahan dengan baik,” kata Kepala Ombudsman RI Kalteng Biroum
Bernardianto, belum lama ini.
Dia mengatakan, penyimpanannya
limbah dibeberapa faskes, tempat penyimpanannya sangat minim. Limbah medis
hanya disimpan di rungan kecil. Padahal harus ada ruangan khusus yang kedap
udara atau berbentuk seperti kulkas untuk penyimpanan.
“RSUD Doris pengelolaan
limbah masih sangat jauh dari ketentuan. Sebenarnya Doris punya semacam kulkas
besar, tetapi bermasalah dan rusak. Di Doris juga ada gudang tetapi terbuka,
semestinya harus ditutup atau kedap udara. Dan kami melihat kantong limbah
medis berserakan,” tegasnya.
ORI Kalteng pun telah
menyampaikan hasil investigasi limbah medis, khususnya limbah medis Covid-19
kepada kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian
Lingkungan Hidup, Persatuan RS Indonesia, dan juga tentunya ORI Pusat.
“Dan itu sudah kami sampaikan ke pusat dan disampaikan ke Dinkes serta
Kementerian Lingkungan Hidup,” tukasnya.
ORI Kalteng memastikan akan melakukan
kajian kembali pada 2021 terkait pengelolaan limbah medis Covid-19 dan juga
kajian terkait dugaan penyimpangan prosedur vaksinasi Covid-19.
“Kami fokus pada
pengelolaan limbah medis Covid-19, khususnya vaksin pada 2021 ini. Kajian
pengolahan limbah vaksin ini agar tidak ada pencemaran lingkungan dan tidak ada
penggunaan botol vaksin untuk dioplos,” pungkasnya.