PALANGKA RAYA-Beberapa wilayah
di Kalteng masih diselimuti asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Oleh
karena itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur
Nomor; 188.5/741/BU perihal pelaksanakan proses pembelajaran satuan pendidikan
jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK,/SLB.
Instruksi itu
dikeluarkan pada 13 September. Inti dari instruksi tersebut yakni penetapan
libur sekolah disesuaikan kondisi kabut asap di wilayah kabupaten/kota
masing-masing.
Sekda Kalteng Fahrizal
Fitri pun membenarkan adanya instruksi gubernur, dengan poin-poin ketentuan
berdasarkan yang telah tertuang dalam instruksi itu. “Iya, instruksi itu
benar. Diharapkan dapat dijalankan sesuai ketentuan pada surat itu,†katanya
saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Jumat
petang (13/9).
Instruksi tersebut memuat
lima ketentuan. Pertama, melakukan langkah-langkah perlindungan keselamatan bagi
para peserta didik. Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang sangat tidak
sehat akibat karhutla, maka ditetapkanlah libur sekolah. Kedua, penetapan libur
sekolah disesuaikan dengan kondisi kabut asap di wilayah kabupaten/kota
masing-masing.
Ketiga, selama sekolah
diliburkan, para guru mesti memberi tugas pekerjaan rumah bagi para peserta
didik. Keempat, apabila kondisi kabut asap atau kualitas udara di wilayah
masing-masing kembali normal, maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali. Kelima,
wajib melaporkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam kesempatan
pertama.
Sementara itu, Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Slamet Winaryo mengatakan, dalam menerapkan instruksi
gubernur, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdik Kota Palangka Raya maupun
Dinas Pendidikan kabupaten se-Kalteng.
“Saat ini standar ISPU
di kabupaten/kota se-Kalteng berada pada kualitas udara tidak sehat. Untuk itu
kami sepakat mengundurkan jam masuk dan mempercepat jam pulang sekolah bagi peserta
didik,†katanya saat dikonformasi, kemarin.
Pengunduran jam masuk
dan percepatan jam pulang ini sudah diterapkan beberapa waktu lalu di daerah-daerah
yang terdampak asap. Nanti, lanjutnya, apabila kondisi tertentu dengan kualitas
udara benar-benar tidak sehat, maka aktivitas belajar mengajar di sekolah
diliburkan.
“Penetapan libur itu
berdasarkan pengamatan ISPU dan juga kepekatan udara di wilayah masing-masing,â€
tegasnya.
Slamet menambahkan, hingga
hari Minggu pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi asap yang
menyelimuti beberapa wilayah. Apabila, lanjutnya, keadaan asap semakin
berbahaya, maka akan diambil kebijakan meliburkan sekolah.
“Jika memang Minggu
(besok, red) kondisi asap membahayakan, maka pada Senin nanti akan kami adakan
pertemuan untuk mengambil kebijakan,†singkatnya.
Instruksi gubernur yang
telah dikeluarkan akan dijadikan sebagai acuan untuk membuat kebijakan.
Di tempat terpisah, Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan mengatakan, pihaknya
akan mengevaluasi keadaan dan kondisi asap selama dua hari ke depan. Sebab, terdapat
sejumlah sekolah yang menerapkan full day school.
“Tentunya kami akan
jalankan intrusksi tersebut, sambil melihat perkembangan kualitas udara dan
kabut asap di kota ini selama dua hari ke depan,†ujarnya saat dikonfirmasi
Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), kemarin.
Sahdin menambahkan,
mengacu pada instruksi tersebut, maka apabila kualitas udara di suatu wilayah
sudah sangat tak sehat, sekolah bisa langsung mengambil kebijakan untuk
meliburkan aktivitas belajar mengajar.