PALANGKA RAYA – Haryadi
(43), terduga pelaku pembakar lahan yang ditangkap Tim Intai Terpadu Satpol PP
Kota Palangka Raya di Jalan G Obos 14 ujung, Selasa (13/8/2019) menjalani
pemeriksaan intensif di Satreskrim Palangka Raya.
Namun keterangan yang diberikan kepada polisi, selalu berubah-ubah. Bahkan
terkadang bersikap seperti orang linglung.
Melihat kondisi tersebut, pihak kepolisian pun berencana akan memeriksakan
kejiwaan Haryadi ke RSJ Kalawa Atei Palangka Raya. Hal itu untuk memastikan,
apakah pria tersebut hanya berpura-pura gila (kurang waras) atau tidak.
“Untuk sekarang masih belum dibawa ke Kalawa Atei. Tapi kita akan lakukan observasi bekerja sama
dengan RSJ Kalawa Atei untuk memastikan,†kata Kapolres Palangka Raya,
AKBP Timbul RK Siregar, Rabu
(14/8/2019).
Timbul menegaskan, jika hasil pemeriksaan Haryadi nantinya ternyata memang
terbukti menderita  gangguan kejiwaan, maka kemungkinan besar penyelidikan
terhadap dirinya tidak bisa
dilanjutkan.
“Tetapi jika hanya pura-pura
gila, maka kita akan lanjutkan penyelidikannya,†tegas Timbul.
Lebih lanjut Timbul mengatakan, pihaknya memang sudah deteksi adanya para pembakar lahan sejak lama. Dan masih berusaha mengungkap
jaringan-jaringan yang bermain di kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Siapa pun dibalik pembakar lahan ini akan kami kembangkan. Kami akan panggil
pemilik lahan maupun teman-teman pelaku yang ikut melakukan pembakaran
lahan,” ucapnya.
Ia menambahkan jika memang
terbukti benar pelaku pembakar lahan dan tidak gila, maka pihaknya akan
sangkakan berdasarkan KUHP, yakni hukuman 12 tahun penjara, UU Perkebunan dan
UU lainnya, dengan denda sampai 10 milliar. (atm/nto)