26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Penabrak Mahasiswa Divonis 4 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA – AKP Mahmud
terdakwa kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang menewas tiga mahasiswa
pada tanggal 21 April 2019 lalu, divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/8/2019).

Persidangan dengan agenda
putusan tersebut majelis hakim yang diketuai Alfon menyatakan terdakwa bersalah
dengan telah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU).

“Terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan JPU,” kata Alfon.

Majelis hakim menjatuhi
hukuman penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta dengan subsidair 2
bulan penjara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Vonis majelis
hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Hendak Mancing, Siswa SMK 1 Palangka Raya Tewas Jadi Korban Tabrak Lar

“Terdakwa dijatuhi
hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta dengan subsidair 2 bulan penjara,
dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

JPU dan terdakwa dalam
mendengar putusan tersebut tidak mengatakan pikir-pikir maupun banding. Kedua
pihak langsung menerima putusan tersebut. (atm)

PALANGKA RAYA – AKP Mahmud
terdakwa kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang menewas tiga mahasiswa
pada tanggal 21 April 2019 lalu, divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/8/2019).

Persidangan dengan agenda
putusan tersebut majelis hakim yang diketuai Alfon menyatakan terdakwa bersalah
dengan telah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU).

“Terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan JPU,” kata Alfon.

Majelis hakim menjatuhi
hukuman penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta dengan subsidair 2
bulan penjara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Vonis majelis
hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Hendak Mancing, Siswa SMK 1 Palangka Raya Tewas Jadi Korban Tabrak Lar

“Terdakwa dijatuhi
hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta dengan subsidair 2 bulan penjara,
dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

JPU dan terdakwa dalam
mendengar putusan tersebut tidak mengatakan pikir-pikir maupun banding. Kedua
pihak langsung menerima putusan tersebut. (atm)

Terpopuler

Artikel Terbaru