Site icon Prokalteng

500 Warga Binaan Rutan Kota Palangkaraya Tak Dapat Gunakan Hak Suara

Salah satu warga binaan Rutan Kota Palangkaraya saat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2). (JEFRIE/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ratusan Warga Binaan Rutan Palangkaraya  (Warna Rupa) mengikuti pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) khusus 901, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA, Kota Palangkaraya,Rabu, (14/2/2024).

“Di sini harusnya 940 warga binaan, cuma dapat 440 saja. Sehingga 500 sisanya tidak mendapatkan surat suara dari KPU. Kapasitas rutan ini 900 lebih, sangat disayangkan. Kami sudah berkoodinasi dengan KPU beberapa bulan lalu. Warga binaan jumlahnya naik, dan harusnya diakomodir,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham  Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kota Palangkaraya, Bambang Widiyanto menjelaskan bahwa proses pemungutan suara dimulai pukul 07:00 WIB pagi dan berakhir pada pukul 13:00 WIB.

“Sebagai pembina warga binaan, kami sudah berusaha agar hak mereka semua terpenuhi. Nyatanya 500 tidak dapat hak pilih. Kami bebaskan mereka untuk memilih sesuai hati nurani tanpa arahan pilihan dari kami,” jelasnya.

Bambang memaparkan, proses pemungutan dilakukan secara bergilir dan terbagi dari beberapa blok agar warga binaan tidak menumpuk serta menciptakan pengamanan yang lebih kondusif.

“Pendataan pemilih sudah dilakukan sejak tahun 2023 yang diverifikasi oleh KPU sesuai aturan KPU.  Tugas kami memberikan data ke KPU. TPS ini ada 7 petugas yang berasal dari lingkungan rutan karena ini TPS khusus,” terangnya.

Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada sosialisasi dari KPU agar warga binaan agar jangan sampai ada surat suara tidak sah karena ketidaktahuan mereka. Bambang berharap pelaksanaan pemungutan suara tersebut dapat berjalan dengan aman. Baik tanpa kendala dan warga binaan bisa menggunakan hak pilih sesuai keinginan warga binaan masing-masing. (jef/hnd)

Exit mobile version