31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

KPU: Maju Pileg 2024, Kepala Daerah Harus Mundur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pesta demokrasi tahun 2024 memang masih lama. Namun tahapannya kini sudah dimulai. Seperti tahapan penyerahan syarat dukungan untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk pemilihan Kalteng. Tahapan selanjutnya juga akan memasuki pendaftaran caleg.

Dari beberapa nama yang lolos tahapan pertama untuk pencalonan DPD RI daerah pemilihan Kalteng, terdapat dua nama kepala daerah yang masih aktif menjabat di wilayah Kalteng. Ya, mereka adalah Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph dan Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti Darwan Ali. Setelah namanya lolos pada tahap pertama, keduanya juga berhak melanjutkan ke tahap pendaftaran.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim mengungkapkan bahwa kedua nama kepala daerah tersebut, belum menempuh jalur tahap pendaftaran. Mereka hanya masih menyerahkan syarat dukungan. Namun demikian, sambung Harmain jika kepala daerah yang berniat maju dalam Pileg 2024 mendatang, diharuskan benar-benar mundur darijabatannya. Pengajuan mundur tersebut, harus sudah diajukan di saat tahap pendaftaran pencalonan. Sebab, dikatakannya pada tahap pendaftaran tidak bisa merangkap jabatan sebagai kepala daerah.

Baca Juga :  Sebagai Petahana, Teras Narang Serahkan Bukti Dukungan Maju Lagi ke DPD RI

”Apabila mereka dalam tahap penyerahan syarat dukungan ini lolos, baru ke jalur tahap pendaftaran yang akan dibuka pada bulan Mei tahun 2023 ini.  Merka wajib memberikan surat pengunduran diri dari jabatan yang sedang diembannya,”ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Sementara dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Sastriadi menambahkan, bahwa selain surat pengunduran diri yang wajib diserahkan, ada pula surat pemberhentian dari institusi yang bersangkutan. Secara teknisnya, kedua surat tersebut harus diberikan pada saat proses sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

”Mereka wajib memberikan kedua surat tersebut pada saat pendaftaran nanti,”katanya.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pesta demokrasi tahun 2024 memang masih lama. Namun tahapannya kini sudah dimulai. Seperti tahapan penyerahan syarat dukungan untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk pemilihan Kalteng. Tahapan selanjutnya juga akan memasuki pendaftaran caleg.

Dari beberapa nama yang lolos tahapan pertama untuk pencalonan DPD RI daerah pemilihan Kalteng, terdapat dua nama kepala daerah yang masih aktif menjabat di wilayah Kalteng. Ya, mereka adalah Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph dan Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti Darwan Ali. Setelah namanya lolos pada tahap pertama, keduanya juga berhak melanjutkan ke tahap pendaftaran.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim mengungkapkan bahwa kedua nama kepala daerah tersebut, belum menempuh jalur tahap pendaftaran. Mereka hanya masih menyerahkan syarat dukungan. Namun demikian, sambung Harmain jika kepala daerah yang berniat maju dalam Pileg 2024 mendatang, diharuskan benar-benar mundur darijabatannya. Pengajuan mundur tersebut, harus sudah diajukan di saat tahap pendaftaran pencalonan. Sebab, dikatakannya pada tahap pendaftaran tidak bisa merangkap jabatan sebagai kepala daerah.

Baca Juga :  Sebagai Petahana, Teras Narang Serahkan Bukti Dukungan Maju Lagi ke DPD RI

”Apabila mereka dalam tahap penyerahan syarat dukungan ini lolos, baru ke jalur tahap pendaftaran yang akan dibuka pada bulan Mei tahun 2023 ini.  Merka wajib memberikan surat pengunduran diri dari jabatan yang sedang diembannya,”ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Sementara dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Sastriadi menambahkan, bahwa selain surat pengunduran diri yang wajib diserahkan, ada pula surat pemberhentian dari institusi yang bersangkutan. Secara teknisnya, kedua surat tersebut harus diberikan pada saat proses sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

”Mereka wajib memberikan kedua surat tersebut pada saat pendaftaran nanti,”katanya.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru