Site icon Prokalteng

Masuk Kalteng, Hewan Wajib Jalani Karantina, Ini Tujuannya

Ilustrasi petugas melakukan pengawasan terhadap ternak sapi. (IST)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Menyusul ditemukan hewan ternak sapi di Kalteng yang didatangkan dari Jawa Timur (Jatim) dan diduga terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK), Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya secara simultan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengambil langkah antisipasi. Salah satunya dengan memperketat pengawasan dan menerapkan karantina terhadap setiap hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah.

Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya Ir Iyus Hidayat MP menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi persebaran wabah pada hewan ternak ini. Koordinasi tersebut dilakukan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kalteng, kabupaten/kota, dan Balai Veteriner (Bvet) Banjarbaru. Pihak Balai, kata Iyus, telah mengusulkan agar sementara waktu dilakukan pembatasan keluar masuk hewan ternak seperti sapi dan kambing dari dan ke daerah Pangkalan Bun.

“Mungkin bisa dilakukan isolasi, kalau bisa di Pangkalan Bun ini, ternak tidak boleh keluar dan tidak boleh masuk,” tutur Iyus di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya, Jalan G Obos, Kamis (12/5).

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, usulan pihaknya tersebut telah disetujui oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah. Dikatakannya bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/ O5/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada beberapa kabupaten di Jawa Timur, tertanggal 9 Mei 2022, maka pihak Kantor Balai Karantina Pertanian Palangka Raya telah melakukan pengawasan terhadap seluruh hewan ternak seperti sapi dan kambing yang berasal dari sejumlah daerah tersebut.

“Kami melakukan pengawasan terhadap hewan ternak yang masuk ke Kalteng dari Jawa Timur, khususnya dari Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, karena wilayah-wilayah itu terpapar penyakit PMK,” terang Iyus didampingi Kasubkord Karantina Hewan drh Imam Rahmadi.

Seluruh hewan ternak sapi maupun kambing yang berasal dari daerah tersebut, lanjut Iyus, tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Kalteng. Pihak Balai juga telah menetapkan aturan yang mewajibkan karantina selama 14 hari terhadap setiap hewan ternak yang didatangkan dari daerah-daerah yang belum ada wabah PMK.

“Untuk proses karantinanya nanti, ke depannya untuk ternak yang dibawa dari daerah yang belum terjangkit (penyakit PMK), wajib karantina selama 14 hari untuk bisa masuk ke sini (Kalteng),” kata drh Imam Rahmadi sembari menambahkan bahwa aturan tersebut mengacu kepada peraturan tentang karantina hewan.

Iyus juga mengatakan bahwa sesuai tupoksi Balai Karantina, maka pihaknya bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap keluar masuknya hama atau penyakit, baik pada hewan maupun pada tumbuh-tumbuhan yang berasal dari semua daerah di Indonesia maupun yang dari luar negeri. Pengawasan dilakukan di setiap pintau masuk dan keluar ada di wilayah Kalteng, seperti bandara maupun pelabuhan laut.

“Kalau untuk di wilayah darat, bukan wewenang kami, melainkan pihak dinas terkait di provinsi atau kabupaten/kota,” terangnya.

Terkait penyakit hewan dan tumbuhan di wilayah Kalteng, Iyus Hidayat mengatakan bahwa sebelum munculnya kabar perihal wabah PMK ini, kondisi di Kalteng terbilang aman. “Sebelum ada isu PMK, kondisi di sini aman,” ujarnya.

Terkait adanya larangan hewan ternak masuk Kalteng, Iyus menegaskan bahwa selain larangan hewan ternak dari daerah yang terjangkit penyakit PMK sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 Tahun 2022, tidak ada larangan lainnya.

“Acuan kami hanya surat keputusan menteri pertanian, itu saja,” tegasnya.

Sementara itu, drh Imam Rahmadi dalam keterangannya menambahkan, sesuai isi surat edaran dari Kepala Badan Karantina Pertanian dalam rangka menyingkapi wabah PMK, UPTKP atau Balai Karantina se-Indonesia diperintahkan untuk sementara waktu tidak melakukan sertifikasi terhadap pengeluaran hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya maupun hewan rentan lainnya. Termasuk sertifikasi terhadap produk daging, kulit mentah, produk susu dan embrio yang berasal dari ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lain serta hewan rentan lainnya yang berasal dari atau transit di Jawa Timur maupun daerah lain yang saat ini terindikasi terdapat kasus PMK.

“Keputusan itu dilaksanakan sembari menunggu proses investigasi dan penyidikan yang dilakukan oleh BBVet dan menunggu instruksi lanjutan dari Kementerian Pertanian,” kata Imam.

Ia menambahkan, hewan ternak seperti sapi dan kambing yang masuk wilayah Kalteng diperkirakan sekitar 2.000 ekor per bulan. (sja/ce/ala/kpg/hnd)

Exit mobile version