28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

TERBONGKAR ! Pengecer Ditangkap, Barbuk Diamankan dari Gudang

PALANGKA RAYA-Satgas
Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng
membongkar praktik penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR). Gula yang
seharusnya dipakai untuk kelas industri dan usaha berbadan hukum itu sengaja
diecer pelaku ke pasar.

Tersangka bernama
Muliady alias Ady. Pedagang berusia 40 tahun itu membongkar GKR dari kemasan
asli, kemudian dikemas kembali ke plastik dengan takaran 1 kilogram (kg). Gula
yang warnanya lebih putih dibanding gula pada umumnya itu dijualnya kepada pedagang
eceran dengan harga Rp16 ribu per kilogram. Dari bisnis pengemasan ulang gula
rafinasi ini, tersangka mendapat keuntungan Rp3.000 per kilogram.

“Gula ini sebenarnya digunakan
untuk keperluan industri, tapi oleh tersangka dijual ke pasar dan toko-toko,”
kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi
Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo, Kasubdit Indagsi AKBP Bayu Wicaksono, dan Kabid
Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kalteng Jenta, kemarin (11/3).

Baca Juga :  PENTING ! Setuju Kalteng Jadi Ibu Kota, Warga Berharap Hal Ini Jangan

Barang bukti yang
diamankan dari gudang yang berlokasi di Jalan Tingang IV itu, antara lain 74 karung
GKR, 174 karung kosong dengan label GKR Netto 50 kg, 18 bungkus GKR masing-masing
berisi 1 kg gula, satu unit timbangan, 1 penakar gula, 10 pak kantong plastik
gula, serta satu nota pembelian dan penjualan. Selain itu, penyidik dari Subdit
Indagsi juga turut mengamankan tumpukan karung berisi 110 kilogram beras.

“Beras juga sama.
Harusnya digunakan untuk industri atau usaha berbadan hukum seperti koperasi,
tetapi sengaja diecerkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Perlu diketahui, gula
rafinasi ini sendiri masuk dalam pengawasan. Dalam kasus ini, barang tersebut
tidak dilengkapi surat izin, label, serta tidak memuat penjelasan barang
seperti ukuran, berat, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, dan ketentuan
lain.

Baca Juga :  Fakta Lapangan ! Masih Banyak Warga Mengabaikan Protokol Kesehatan

Berdasarkan pemeriksaan
awal terhadap tersangka, diketahui bahwa barang tersebut dibeli pelaku dari pihak
yang berada di Banjarmasin. Saat ini kasus terus dikembangankan polisi.

Gula dan beras tersebut
diedarkan di dua wilayah, yakni di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

“Tersangka sudah menjalankan
bisnis ilegal ini selama lima tahun, dengan pendapatan per tahun sekitar Rp50
juta,” tutur Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo.(oiq/ram/dar)

PALANGKA RAYA-Satgas
Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng
membongkar praktik penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR). Gula yang
seharusnya dipakai untuk kelas industri dan usaha berbadan hukum itu sengaja
diecer pelaku ke pasar.

Tersangka bernama
Muliady alias Ady. Pedagang berusia 40 tahun itu membongkar GKR dari kemasan
asli, kemudian dikemas kembali ke plastik dengan takaran 1 kilogram (kg). Gula
yang warnanya lebih putih dibanding gula pada umumnya itu dijualnya kepada pedagang
eceran dengan harga Rp16 ribu per kilogram. Dari bisnis pengemasan ulang gula
rafinasi ini, tersangka mendapat keuntungan Rp3.000 per kilogram.

“Gula ini sebenarnya digunakan
untuk keperluan industri, tapi oleh tersangka dijual ke pasar dan toko-toko,”
kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi
Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo, Kasubdit Indagsi AKBP Bayu Wicaksono, dan Kabid
Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kalteng Jenta, kemarin (11/3).

Baca Juga :  PENTING ! Setuju Kalteng Jadi Ibu Kota, Warga Berharap Hal Ini Jangan

Barang bukti yang
diamankan dari gudang yang berlokasi di Jalan Tingang IV itu, antara lain 74 karung
GKR, 174 karung kosong dengan label GKR Netto 50 kg, 18 bungkus GKR masing-masing
berisi 1 kg gula, satu unit timbangan, 1 penakar gula, 10 pak kantong plastik
gula, serta satu nota pembelian dan penjualan. Selain itu, penyidik dari Subdit
Indagsi juga turut mengamankan tumpukan karung berisi 110 kilogram beras.

“Beras juga sama.
Harusnya digunakan untuk industri atau usaha berbadan hukum seperti koperasi,
tetapi sengaja diecerkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Perlu diketahui, gula
rafinasi ini sendiri masuk dalam pengawasan. Dalam kasus ini, barang tersebut
tidak dilengkapi surat izin, label, serta tidak memuat penjelasan barang
seperti ukuran, berat, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, dan ketentuan
lain.

Baca Juga :  Fakta Lapangan ! Masih Banyak Warga Mengabaikan Protokol Kesehatan

Berdasarkan pemeriksaan
awal terhadap tersangka, diketahui bahwa barang tersebut dibeli pelaku dari pihak
yang berada di Banjarmasin. Saat ini kasus terus dikembangankan polisi.

Gula dan beras tersebut
diedarkan di dua wilayah, yakni di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

“Tersangka sudah menjalankan
bisnis ilegal ini selama lima tahun, dengan pendapatan per tahun sekitar Rp50
juta,” tutur Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo.(oiq/ram/dar)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru