27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Kompolnas Rekomendasikan Sidang KKEP Terdakwa Kasus Bangkal Digelar

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong  agar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo, oknum polisi yang divonis Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam kasus penembakan warga di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan untuk dapat digelar.

Sebelumnya, oknum anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan warga di Desa Bangkal tersebut, divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Senin (10/6) lalu. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Affan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo. Perwira berpangkat Iptu di kesatuan Yon A Pelopor Brimob Polda Kalteng itu, dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Korban Bus Damri Dapat Santunan, Segini Besarannya

”Kompolnas merekomendasikan agar sidang KKEP terhadap pelaku dapat dilaksanakan,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada prokalteng, Selasa (11/6).

Poengky berharap sidang KKEP tersebut, dapat dilakukan secara profesional dan transparan. Kompolnas juga berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal jika pelaku terbukti bersalah.

”Karena kasus ini telah mencoreng nama baik institusi dengan kurang profesionalnya pelaku yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka,” imbuhnya.

Ia pun menghormati terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam perkara kasus penembakan warga di kawasan perkebunan Kabupaten Seruyan itu.

”Majelis Hakim pasti mempertimbangkan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan yang terbuka untuk umum,” jelasnya.

Meski demikian, sambung Poengky jika keluarga korban merasa kecewa dan keberatan dengan putusan tersebut, dapat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan tersebut. Wakil keluarga korban di persidangan adalah JPU.

Baca Juga :  Warga Tertembak Saat Demo di Kebun Sawit, Kompolnas Tinjau PT HMBP-1

”Keluarga korban juga dapat mengadukan ke Komisi Yudisial, agar Komisi Yudisial dapat melakukan pemeriksaan,” imbuhnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong  agar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo, oknum polisi yang divonis Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam kasus penembakan warga di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan untuk dapat digelar.

Sebelumnya, oknum anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan warga di Desa Bangkal tersebut, divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Senin (10/6) lalu. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Affan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo. Perwira berpangkat Iptu di kesatuan Yon A Pelopor Brimob Polda Kalteng itu, dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Korban Bus Damri Dapat Santunan, Segini Besarannya

”Kompolnas merekomendasikan agar sidang KKEP terhadap pelaku dapat dilaksanakan,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada prokalteng, Selasa (11/6).

Poengky berharap sidang KKEP tersebut, dapat dilakukan secara profesional dan transparan. Kompolnas juga berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal jika pelaku terbukti bersalah.

”Karena kasus ini telah mencoreng nama baik institusi dengan kurang profesionalnya pelaku yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka,” imbuhnya.

Ia pun menghormati terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam perkara kasus penembakan warga di kawasan perkebunan Kabupaten Seruyan itu.

”Majelis Hakim pasti mempertimbangkan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan yang terbuka untuk umum,” jelasnya.

Meski demikian, sambung Poengky jika keluarga korban merasa kecewa dan keberatan dengan putusan tersebut, dapat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan tersebut. Wakil keluarga korban di persidangan adalah JPU.

Baca Juga :  Warga Tertembak Saat Demo di Kebun Sawit, Kompolnas Tinjau PT HMBP-1

”Keluarga korban juga dapat mengadukan ke Komisi Yudisial, agar Komisi Yudisial dapat melakukan pemeriksaan,” imbuhnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru