PALANGKA
RAYA-Berbagai
agenda dan langkah-langkah terkait rencana pemindahan ibu kota pemerintahan
dari Jakarta ke Kalteng, mulai dipersiapkan oleh Pemprov Kalteng. Apabila ibu
kota benar-benar dipindahkan ke kawasan segitiga emas; Palangka Raya, Gunung
Mas, dan Katingan, Pemprov Kalteng berencana akan kembali melakukan revisi
peraturan daerah (Perda) No 5, LD.2015/NO.5 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi (RTRWP) Kalteng.
“Apabila keputusan
rencana pemindahan ibu kota sudah ditetapkan oleh pusat, dan Kalteng menjadi pilihannya,
tentu berkenaan dengan tata ruang akan direvisi oleh pemerintah,†ucap Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri kepada Kalteng Pos, Jumat (10/5).
Menurut Fahrizal, hal tersebut
mesti dilakukan untuk melakukan penyesuaian peruntukannya. Jika kawasan yang
dibutuhkan nanti berada pada kawasan hutan, maka tidak akan mengubah atau
mengganggu fungsi kawasan hutan di Kalteng. Sebab, lanjut dia, Kalteng memiliki
kawasan hutan dengan luas 12.675.364 hektare (ha) atau 82,16 persen. Sementara,
kawasan nonhutan seluas 2.751.416 ha atau 17,84 persen.
Oleh karena itu, lanjut
mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Barat (Kobar) ini, jika
pemindahan ibukota sudah dipastikan, maka semua yang berkaitan dengan fungsi
kawasan hutan akan dilakukan revisi.
“Masa untuk program
pemerintah, apalagi menunjang rencana pembangunan ibu kota, kawasan hutan tidak
bisa digunakan? Sementara, untuk usaha perkebunan bisa dilakukan. Hal itulah
yang akan diupayakan, setelah mendapat kepastian pemindahan nanti,†tegas Fahrizal
Fitri yang pernah mengantar Kobar meraih piala Adipura 10 kali berturut-turut.
Terpisah,
Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, rencana pemindahan
ibu kota ke Kalteng, tentu menjadi hal penting yang harus disikapi. Umi
meyakini bahwa Palangka Raya bisa menjadi alternatif untuk lokasi ibu kota.
Selain
soal lahan yang dianggap cukup luas tersedia di Kota Cantik ini, hal lainnya yang
menjadi pertimbangan adalah masalah rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK)
yang sudah diselesaikan.
“RTRWK
kota sudah selesai. Jadi, hal-hal lainnya terkait data-data pemindahan ibu kota
negara, tinggal menyesuaikan saja dengan keinginan pemerintah pusat,†sebutnya
saat diwawancarai Kalteng Pos, kemarin.
Menurut
Umi, tak hanya Kota Palangka Raya saja yang menjadi alternatif pilihan lokasi pemindahan
ibu kota. Ada juga kabupaten Gunung Mas dan Katingan. Karena itu, ia pun
berharap bahwa persoalan RTRWK di dua kabupaten tersebut telah selesai.
“Sehingga
bisa tahu bahwa dari segi wilayah atau lahan yang akan digunakan, tidak perlu
dikhawatirkan,†ucap Umi.
Wakil
Wali Kota Palangka Raya wanita pertama ini mengharapkan, seiring pemindahan ibu
kota negara ke Kalteng, kearifan lokal dan masyarakat adat di wilayah ini tetap
dihargai dan dipertahankan.
Menurutnya,
masa persiapan dan koordinasi seperti sekarang ini, pemerintah daerah harus
bisa menentukan syarat-syarat item yang mendukung pemerintah pusat untuk proses
pemindahan, tanpa harus meninggalkan kearifan lokal yang dimiliki.
“Pada
satu sisi, masyarakat kita bisa tetap menjaga kearifan lokal agar tetap eksis. Pada
sisi lain, kita tetap mendukung program pemerintah ini ke depannya,†tandas
Umi. (nue/ari/ce/ala)
PEMANTAPAN
TATA RUANG
LUAS
KAWASAN HUTAN DAN BUKAN KAWASAN HUTAN
PROVINSI KALTENG
1. TGHK 1982:
-Kawasan hutan
-Bukan Kawasan hutan
2. Perda nomor 5 tahun 1993
-Kawasan hutan : 100 %
-Bukan Kawasan hutan : 0 %
3. Perda nomor 8 tahun 2003
-Kawasan hutan : 63 %
-Bukan Kawasan hutan : 37 %
4. Revisi/ Usulan 2007
-Kawasan hutan : 67 %
-Bukan Kawasan hutan : 33 %
5. SK Menhut nomor 529/2012
-Kawasan hutan : 55 %
-Bukan Kawasan hutan : 45 %
6. Perda nomor 5 tahun 2015
-Kawasan hutan : 82 %
-Bukan Kawasan hutan : 18 %
Sumber: Diskominfo Provinsi
Kalteng
DAERAH YANG
SUDAH PUNYA PERDA TATA RUANG
·
Kotawaringin Timur
·
Barito Selatan
·
Sukamara
·
Lamandau
·
Gunung Mas
·
Barito Timur
·
Murung Raya
·
Kotawaringin Barat