28.4 C
Jakarta
Wednesday, October 23, 2024

Harta Paman Birin Meningkat di Tengah Kasus Suap dan Gratifikasi

PROKALTENG.CO-Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp 24,8 miliar.

Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Februari 2024.

Berdasarkan data yang tersedia di laman elhkpn.kpk.go.id, harta Sahbirin terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak.

Total harta kekayaan Rp24.896.076.273, dilansir dari laman elhkpn KPK pada Rabu (9/10/2024).

Sahbirin melaporkan kepemilikan 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Selatan seperti Banjar, Banjarmasin, dan Tanah Bumbu.

Aset-aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 13,7 miliar. Selain itu, Sahbirin juga memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp 733 juta.

Baca Juga :  Banjir Terjang Dua Desa di Katingan Tengah Menjelang Sahur, Begini Kon

Kendaraan yang dimiliki Sahbirin termasuk mobil Mazda Biante Minibus dan Honda HR-V, yang seluruhnya diperoleh dari hasil sendiri. “Seluruh aset kendaraan itu merupakan hasil pribadi,” kata seorang sumber.

Selain itu, Sahbirin memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 2,3 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,1 miliar.

Jumlah total kekayaannya mengalami peningkatan sekitar Rp 870 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Februari 2023, ia melaporkan harta senilai Rp 24 miliar.

Kekayaan ini terungkap saat Sahbirin menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menemukan Rp12,1 miliar dalam OTT terkait pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Dinsos Provinsi Berduka, Sekretaris Budi Santoso Wafat

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin belum ditahan karena tidak tertangkap dalam OTT.

“Sampai saat ini, penyidik masih berupaya mengamankan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

KPK telah menahan enam tersangka lainnya, namun Sahbirin berpotensi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika terus menghindari panggilan KPK. “Jika tidak hadir, akan kami masukkan ke DPO,” tambah Ghufron.

Selain pengejaran, KPK juga berencana melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke alamat rumah Sahbirin. Jika ia kembali mangkir, proses hukum akan dilanjutkan dengan cara yang lebih tegas. (jpg)

PROKALTENG.CO-Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp 24,8 miliar.

Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Februari 2024.

Berdasarkan data yang tersedia di laman elhkpn.kpk.go.id, harta Sahbirin terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak.

Total harta kekayaan Rp24.896.076.273, dilansir dari laman elhkpn KPK pada Rabu (9/10/2024).

Sahbirin melaporkan kepemilikan 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Selatan seperti Banjar, Banjarmasin, dan Tanah Bumbu.

Aset-aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 13,7 miliar. Selain itu, Sahbirin juga memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp 733 juta.

Baca Juga :  Banjir Terjang Dua Desa di Katingan Tengah Menjelang Sahur, Begini Kon

Kendaraan yang dimiliki Sahbirin termasuk mobil Mazda Biante Minibus dan Honda HR-V, yang seluruhnya diperoleh dari hasil sendiri. “Seluruh aset kendaraan itu merupakan hasil pribadi,” kata seorang sumber.

Selain itu, Sahbirin memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 2,3 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,1 miliar.

Jumlah total kekayaannya mengalami peningkatan sekitar Rp 870 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Februari 2023, ia melaporkan harta senilai Rp 24 miliar.

Kekayaan ini terungkap saat Sahbirin menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menemukan Rp12,1 miliar dalam OTT terkait pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Dinsos Provinsi Berduka, Sekretaris Budi Santoso Wafat

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin belum ditahan karena tidak tertangkap dalam OTT.

“Sampai saat ini, penyidik masih berupaya mengamankan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

KPK telah menahan enam tersangka lainnya, namun Sahbirin berpotensi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika terus menghindari panggilan KPK. “Jika tidak hadir, akan kami masukkan ke DPO,” tambah Ghufron.

Selain pengejaran, KPK juga berencana melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke alamat rumah Sahbirin. Jika ia kembali mangkir, proses hukum akan dilanjutkan dengan cara yang lebih tegas. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/