Tak hanya menghabisi nyawa satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, J alias SJ, 16, seorang siswa SMK, juga menyetubuhi jasad SW, 34, istri korban Waluyo, 35, dan RJ, 15, yang tak lain adalah anak pertama Waluyo.
Aksi bejat J dilakukan tak lama setelah dia membantai Waluyo sekeluarga, Selasa (6/2) dini hari. “Berdasarkan pengakuan, tersangka ini menyetubuhi jasad si istri (SW) dan putri pertamanya (RJ). Setelah itu dia meninggalkan tempat,” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto di Mapolres PPU dilansir Prokal (Jawa Pos Group).
Namun, Priyanto mengaku masih menunggu keterangan resmi dari dokter untuk memastikan pengakuan yang disampaikan tersangka. “Kepastian masih menunggu dari dokter,” katanya. Santer beredar bahwa motif pelaku membunuh satu keluarga itu lantaran cintanya ditolak oleh korban. Namun usai dilakukan pemeriksaan, ternyata ada faktor lain yang mendukung J melakukan aksi kejinya.
Supriyanto mengatakan, bahwa motif J menghabisi satu keluarga yang juga tetangganya itu, lebih dari persoalan asmara remaja. Menurutnya, kedua pihak memang kerap berselisih atau cekcok sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.
“Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan di antaranya masalah seperti ayam, korban sempat minjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari,” ujar Supriyanto.
“Dan puncaknya pada Selasa, 6 Februari 2024, malam yang diawali pelaku sempat mabuk bersama temannya di dekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga,” lanjut AKBP Supriyanto.
Lebih lanjut, Supriyanto merinci kondisi korban saat ditemukan tewas, yakni mengalami luka parah di bagian kepala yang diduga akibat sabetan sebilah parang panjang.
Pelaku yang duduk di bangku kelas 3 SMK, diketahui masih berusia 16 tahun dan akan memasuki 17 tahun 20 hari mendatang. Karenanya, menurut Supriyanto, pelaku akan dijerat dengan pasal dan sanksi berat.
Adapun aturan hukum yang akan menjeratnya adalah pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” pungkas AKBP Supriyanto.(jpc)