PALANGKA RAYA-Bagi pasangan yang sudah kebelet menikah, tak usah khawatir. Juga tak
perlu ditunda hanya karena kondisi pandemi saat ini. Apalagi yang berencana
menyelenggarakan resepsi. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah memberi
lampu hijau. Masyarakat sudah dibolehkan menggelar resepsi pernikahan. Meski
demikian, ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Agak ribet memang. Ribetnya
melebihi ketika hendak melamar pasangan.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi
Abriyani menjelaskan, menyongsong adaptasi kebiasaan baru (AKB), pihaknya
menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha jasa pernikahan terkait tata tertib
penyelenggaraan resepsi pernikahan. Ada 17 hal yang mesti jadi perhatian. Direkomendasikan
kepada pelaku usaha jasa pernikahan maupun kepada penyelenggara atau penanggung
jawab acara.
“17 syarat itu bersifat wajib diterapkan,†ucapnya kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co), kemarin (6/8).
Untuk mengawasi dan memastikan protokol kesehatan bisa berjalan sesuai harapan,
pihaknya akan menurunkan tim ke setiap lokasi resepsi pernikahan, untuk
mengingatkan atau menertibkan para tamu undangan. Sebelum melakukan acara hajatan
atau pun acara resepsi pernikahan, para penyelenggara atau penanggung jawab
harus mengajukan permohonan izin kepada Satgas Covid-19 Palangka Raya.
Divisi Asistensi Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 nanti akan
menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan kesiapan dan sarana prasarana
penunjang penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut. Jika hasil
pengecekan memenuhi syarat, maka akan diberikan surat rekomendasi.
Pengurusan surat izin atau rekomendasi penyelenggaraan hajatan dan
resepsi pernikahan tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. Bahkan
pengawasan protokol kesehatan yang dilakukan anggota Satgas Covid-19 di lokasi
hajatan juga gratis.
“Karena
ini adalah bentuk profesionalitas kami (Satgas Covid-19 Kota, red),†pungkasnya.
17 SYARAT MENGGELAR RESEPSI
PERNIKAHAN
1. Disediakan tempat cuci tangan dan sabun
2. Undangan dan penyelenggara wajib mengenakan masker
3. Jarak antarkursi 1 meter
4. Jumlah kursi hanya 30 persen dari kapasitas ruangan
5. Maksimal 30 undangan dalam satu sesi
6. Pembersihan meja dan kursi dengan disinfektan
7. Maksimal empat kursi dalam satu meja
8. Memastikan tidak ada kerumunan pengunjung
9. Penyajian makanan dengan kotakan atau prasmanan (ada petugas khusus
yang menyajikan)
10. Pencatatan tamu undangan dilakukan oleh petugas khusus
11. Diutamakan ada sarung tangan untuk pergantian pemegang mikrofon
12. Saat berjoget tetap menjaga jarak minimal 1 meter dan mengenakan masker
13. Tidak ada salaman dengan pengantin
14. Acara malam hari sampai pukul 22.00 WIB
15. Menyediakan hand sanitizer
16. Pihak penyelenggara menyiapkan petugas khusus untuk mengatur
protokol kesehatan
17. Memastikan setiap pengunjung dalam kondisi sehat dengan melakukan
pengecekan suhu tubuh
Sumber: Tim URC untuk Kalteng Pos