27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Diduga Terlibat Penipuan, Bupati Kapuas dan Istri Dilaporkan ke Polda

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Eghany Ben Bahat resmi dilaporkan ke Polda Kalteng oleh advokad senior Kalteng Baron Binti terkait dugaan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan tanggal 29 Juni 2021, karena klien Baron Binti merasa ditipu oleh Ben Brahim dan istrinya yang saat ini duduk di DPR RI. 

"Benar kita melaporkan Bupati Kapuas dan istrinya ke Polda Kalteng. Laporan telah kami sampaikan beberapa waktu lalu," kata Baron Binti saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (7/7).

Dia mengatakan, kliennya Charles Theodore meminta agar kasus tersebut dilaporkan ke Polda. Pasalnya, klienya diduga menelan kerugian sekitar Rp 7,28 M.

"Lebih jelasnya silakan ke Polda Kalteng. Intinya laporan sudah kita sampaikan," ujar mantan Kuasa Hukum Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar pada sengketa Pilgub Kalteng 2020 lalu

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prokalteng.co, dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polda dengan nomor surat LP/B/137/VI/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tgl 29 Juni 2021. Dalam surat tersebut terlapor adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Eghany S Bahat. 

Baca Juga :  Memesona, Siapa Pangeran yang akan Mempersunting Putri Pariwisata Ini?

Adapun kronologis kejadian dalam laporan tersebut, yakni pada hari Senin 31 Agustus 2020 pelapor di panggil oleh terlapor 1 (Ben Bahat,red) untuk bertemu di Jakarta membahas tentang proyek. Sesampai di sana, sekitar pukul 12.00 WIB terlapor 1 menawarkan proyek kepada pelapor sebesar Rp 97.000.000.000,- (sembilan puluh Tujuh Milyar Rupiah), dan pada bulan Desember memulai pengerjaan proyek tersebut.

Selanjutnya pada saat itu terlapor 1 juga menyampaikan kepada pelapor untuk meyiapkan dana keperluan kampanye pada Pilgub 2020 sebanyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) tetapi pelapor hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp 2.500.000.000,-(Dua Milyar lima ratus juta Rupiah) yang diberikan kepada AB kakak kandung terlapor 2 (Ary Eghany,red).

Lalu, tidak lama terlapor 2 menyuruh pelapor mntuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar sebagai sarana kampanye. Namun pelapor hanya menyanggupi/memesan ke distributor di Surabaya sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) lembar senilai Rp 6.720.000.000,- (Enam Milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah). 

Selanjutnya sekitar awal Oktober, pelapor menanyakan lagi proyek yang dijanjikan sebesar Rp 97.000.000.000,- (sembilan puluh Tujuh Milyar Rupiah) kepada terlapor 1. Namun proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain dan pelapor merasa kecewa lalu meminta kembalikan uang yang pernah pelapor kasihkan melalui AB Kakak kandung terlapor 2 sebanyak Rp.2.500.000.000,-(Dua Milyar lima ratus juta Rupiah). 

Baca Juga :  Data Bansos Tidak Boleh Tumpang Tindih

 

 

Namun terlapor berjanji akan mengembalikan pada akhir Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2020 terlapor 1 memerintahkan KA (Supir Pribadi Terlapor 1,red) untuk menelpon pelapor supaya menyediakan beras senilai Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirim ke Sukamara.

Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2020 terlapor 2 menelpon pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan uang tersebut diantar AV istri FT ke rumah terlapor 2 yang ada di Palangka Raya.

Namun semua uang yang  dipinjamkan kepada pelapor sampai sekarang belum dilunaskan/dibayar kepada pelapor. Hal tersebutlah membuat pelapor merasa dirugikan dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.280.000.000,- (Tujuh Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Eghany Ben Bahat resmi dilaporkan ke Polda Kalteng oleh advokad senior Kalteng Baron Binti terkait dugaan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan tanggal 29 Juni 2021, karena klien Baron Binti merasa ditipu oleh Ben Brahim dan istrinya yang saat ini duduk di DPR RI. 

"Benar kita melaporkan Bupati Kapuas dan istrinya ke Polda Kalteng. Laporan telah kami sampaikan beberapa waktu lalu," kata Baron Binti saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (7/7).

Dia mengatakan, kliennya Charles Theodore meminta agar kasus tersebut dilaporkan ke Polda. Pasalnya, klienya diduga menelan kerugian sekitar Rp 7,28 M.

"Lebih jelasnya silakan ke Polda Kalteng. Intinya laporan sudah kita sampaikan," ujar mantan Kuasa Hukum Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar pada sengketa Pilgub Kalteng 2020 lalu

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prokalteng.co, dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polda dengan nomor surat LP/B/137/VI/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tgl 29 Juni 2021. Dalam surat tersebut terlapor adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Eghany S Bahat. 

Baca Juga :  Memesona, Siapa Pangeran yang akan Mempersunting Putri Pariwisata Ini?

Adapun kronologis kejadian dalam laporan tersebut, yakni pada hari Senin 31 Agustus 2020 pelapor di panggil oleh terlapor 1 (Ben Bahat,red) untuk bertemu di Jakarta membahas tentang proyek. Sesampai di sana, sekitar pukul 12.00 WIB terlapor 1 menawarkan proyek kepada pelapor sebesar Rp 97.000.000.000,- (sembilan puluh Tujuh Milyar Rupiah), dan pada bulan Desember memulai pengerjaan proyek tersebut.

Selanjutnya pada saat itu terlapor 1 juga menyampaikan kepada pelapor untuk meyiapkan dana keperluan kampanye pada Pilgub 2020 sebanyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) tetapi pelapor hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp 2.500.000.000,-(Dua Milyar lima ratus juta Rupiah) yang diberikan kepada AB kakak kandung terlapor 2 (Ary Eghany,red).

Lalu, tidak lama terlapor 2 menyuruh pelapor mntuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar sebagai sarana kampanye. Namun pelapor hanya menyanggupi/memesan ke distributor di Surabaya sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) lembar senilai Rp 6.720.000.000,- (Enam Milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah). 

Selanjutnya sekitar awal Oktober, pelapor menanyakan lagi proyek yang dijanjikan sebesar Rp 97.000.000.000,- (sembilan puluh Tujuh Milyar Rupiah) kepada terlapor 1. Namun proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain dan pelapor merasa kecewa lalu meminta kembalikan uang yang pernah pelapor kasihkan melalui AB Kakak kandung terlapor 2 sebanyak Rp.2.500.000.000,-(Dua Milyar lima ratus juta Rupiah). 

Baca Juga :  Data Bansos Tidak Boleh Tumpang Tindih

 

 

Namun terlapor berjanji akan mengembalikan pada akhir Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2020 terlapor 1 memerintahkan KA (Supir Pribadi Terlapor 1,red) untuk menelpon pelapor supaya menyediakan beras senilai Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirim ke Sukamara.

Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2020 terlapor 2 menelpon pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan uang tersebut diantar AV istri FT ke rumah terlapor 2 yang ada di Palangka Raya.

Namun semua uang yang  dipinjamkan kepada pelapor sampai sekarang belum dilunaskan/dibayar kepada pelapor. Hal tersebutlah membuat pelapor merasa dirugikan dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.280.000.000,- (Tujuh Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kalteng.

Terpopuler

Artikel Terbaru