30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah Diminta Segera Antisipasi Status Zona Resiko Tinggi Level

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya termasuk salah satu dari 3 kabupaten / kota yang termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 (Insiden sangat tinggi). Artinya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit pun lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mendorong pemerintah setempat agar menarik rem darurat dengan upaya melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

“Melihat dari kondisi tersebut, kita mendorong kepada pemerintah kota agar melakukan langkah langkah seperlunya dalam rangka mengantisipasi atau merespon atas penetapan status Kota Palangka Raya yang termasuk zona resiko level 4,” kata Beta Rabu (7/7).

Baca Juga :  Waspadai El Nino, Dewan Ingatkan Bahaya Ini

Menurut legislator fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Palangka Raya ini, dengan ditetapkan Kota Palangka Raya sebagai wilayah kategori zona resiko tinggi oleh Pemerintah Pusat ini, tidak sembarang ditetapkan. Pasti ada indikator indikator yang menentukan status penyebaran Covid-19 tersebut.

Oleh karena itu, dengan penetapan tersebut, langkah-langkah pembatasan harus segara dilakukan. Beta berharap dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat tersebut, setidaknya dapat efektif melindungi masyarakat dari terpapar Covid-19 .

Seperti diberitakan sebelumnya,Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan berdasarkan surat edaran dari menteri dalam negeri bahwa Kota Palangka Raya menjadi salah satu zona resiko tinggi Level 4 . Bahkan Pemerintah Kota Palangka Raya akan menindaklanjuti dari Surat Edaran dari Mendagri terkait zona resiko level 4 tersebut.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemko Menyediakan Pelayanan Telemedicine

“Kita akan menindaklanjuti surat edaran dari mendagri tersebut dalam akan disusun dalam bentuk surat edaran wali Kota, akan tetapi informasinya tidak lebih dan tidak kurang seperti surat edaran dari mendagri tersebut” kata Fairid , Selasa (6/7/2021) kemarin.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya termasuk salah satu dari 3 kabupaten / kota yang termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 (Insiden sangat tinggi). Artinya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit pun lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mendorong pemerintah setempat agar menarik rem darurat dengan upaya melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

“Melihat dari kondisi tersebut, kita mendorong kepada pemerintah kota agar melakukan langkah langkah seperlunya dalam rangka mengantisipasi atau merespon atas penetapan status Kota Palangka Raya yang termasuk zona resiko level 4,” kata Beta Rabu (7/7).

Baca Juga :  Waspadai El Nino, Dewan Ingatkan Bahaya Ini

Menurut legislator fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Palangka Raya ini, dengan ditetapkan Kota Palangka Raya sebagai wilayah kategori zona resiko tinggi oleh Pemerintah Pusat ini, tidak sembarang ditetapkan. Pasti ada indikator indikator yang menentukan status penyebaran Covid-19 tersebut.

Oleh karena itu, dengan penetapan tersebut, langkah-langkah pembatasan harus segara dilakukan. Beta berharap dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat tersebut, setidaknya dapat efektif melindungi masyarakat dari terpapar Covid-19 .

Seperti diberitakan sebelumnya,Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan berdasarkan surat edaran dari menteri dalam negeri bahwa Kota Palangka Raya menjadi salah satu zona resiko tinggi Level 4 . Bahkan Pemerintah Kota Palangka Raya akan menindaklanjuti dari Surat Edaran dari Mendagri terkait zona resiko level 4 tersebut.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemko Menyediakan Pelayanan Telemedicine

“Kita akan menindaklanjuti surat edaran dari mendagri tersebut dalam akan disusun dalam bentuk surat edaran wali Kota, akan tetapi informasinya tidak lebih dan tidak kurang seperti surat edaran dari mendagri tersebut” kata Fairid , Selasa (6/7/2021) kemarin.

Terpopuler

Artikel Terbaru