33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Usaha di Palangka Raya Diminta Pahami SE Gubernur

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi mengajak seluruh para pelaku usaha di Kota Cantik agar bisa memahami dan mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 443.1/107/Satgas/Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam SE tersebut dicantumkan bahwa para pelaku usaha diminta menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB. Untuk pemberlakuan makan di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari total kapasitas 100 persen.

“Sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini sangat masif bahkan dinyatakan level empat, maka dari itu saya imbau pelaku usaha agar patuh terhadap kebijakan yang telah di keluarkan oleh pemerintah,” ucapnya kemarin.

Baca Juga :  Keberadaan Gepeng Memengaruhi Wajah Kota

Politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan, saat ini pelaku usaha diharapkan bisa mengikuti anjuran yang ada. Hal ini dikarenakan apabila angka covir-19 kembali melambung bukan tidak mungkin pemerintah daerah juga akan mengambil kebijakan yang lebih ketat lagi, agar kasus sebaran Covid-19 bisa kembali melandai. Sehingga aktivitas -aktivitas di Kota Cantik ini bisa kembali berjalan normal seperti biasanya.

“Ini demi kebaikan kita semua, saya rasa pelaku usaha harus bijak dalam memahami SE tersebut, karena melihat situasi dan kondisi saat ini cukup horor sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi mengajak seluruh para pelaku usaha di Kota Cantik agar bisa memahami dan mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 443.1/107/Satgas/Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam SE tersebut dicantumkan bahwa para pelaku usaha diminta menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB. Untuk pemberlakuan makan di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari total kapasitas 100 persen.

“Sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini sangat masif bahkan dinyatakan level empat, maka dari itu saya imbau pelaku usaha agar patuh terhadap kebijakan yang telah di keluarkan oleh pemerintah,” ucapnya kemarin.

Baca Juga :  Keberadaan Gepeng Memengaruhi Wajah Kota

Politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan, saat ini pelaku usaha diharapkan bisa mengikuti anjuran yang ada. Hal ini dikarenakan apabila angka covir-19 kembali melambung bukan tidak mungkin pemerintah daerah juga akan mengambil kebijakan yang lebih ketat lagi, agar kasus sebaran Covid-19 bisa kembali melandai. Sehingga aktivitas -aktivitas di Kota Cantik ini bisa kembali berjalan normal seperti biasanya.

“Ini demi kebaikan kita semua, saya rasa pelaku usaha harus bijak dalam memahami SE tersebut, karena melihat situasi dan kondisi saat ini cukup horor sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru