25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Permenperin Disoal, Mukhatarudin: Ada Pihak Terusik

PROKALTENG.CO – Adanya pihak yang mempertanyakan dan menuding
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Jaminan Ketersediaan Gula, yang dinilai merugikan, menjadi perhatian serius
Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin. Wakil rakyat  di Senayan ini justru mempertanyakan
pihak-pihak yang mempersoalkan Permenperin tersebut.

Mukhtarudin menegaskan,
pihak-pihak yang getol menyerang kebijakan Permenperin tersebut terlihat
gelagapan. “Saran dan kritik tentu boleh. Namun, harusnya dilengkapi atau
ditopang dengan data. Jangan asal serang tanpa data yang kuat. Selama ini kan,
isu-isu kelangkaan dihembuskan. Kemudian ancaman kebangkrutan di media yang
dihembuskan pihak-pihak yang saya kira diduga terganggu dengan adanya kebijakan
Menperin tersebut,” tegas Mukhtarudin, Jumat (7/5).

Dia mengatakan, tudingan yang
selama ini berkembang bahwa keberadaan Permenperin tersebut menjadi penyebab
dampak negatif bagi sejumlah pelaku UMKM, industri makanan dan minuman di Jatim.
Itu hanyalah ilusi belaka.

Baca Juga :  Kedamaian Itu Indah, NU Kalteng Mampu Menjadi Penyejuk di Setiap Sendi

“Itu ilusi, karena sampai
hari ini tidak ada terdengar keluhan dari para pelaku UMKM, industri rumahan,
industri mamin terkait keberadaan Permenperin tersebut. Jadi sebaiknya jangan
mengada-ada. Karena sampai saat ini tidak ada kelangkaan gula rafinasi di
Jatim,” tukasnya.

Mukhtarudin mengajak pihak-pihak
yang merasa Permenperin tersebut menyebabkan kebangkrutan dan lainnya, untuk
datang mengadukannya ke DPR. “Kami Komisi VI DPR RI 24 jam siap terima
aduan dari masyarakat dan berdiskusi mencari solusi jika memang benar
permenperin tersebut menjadi masalah bagi UMKM, IKM industri mamin. Sekali
lagi, sejauh ini tidak ada keluhan-keluhan langsung dari pelaku usaha mamin
seperti yang dihembuskan sejumlah pihak yang kurang dilengkapi data
tersebut,” ucapnya.

Politisi Golkar ini menegaskan,
keberadaan Permenperin tersebut justru sebagai upaya atau ikhtiar memperjelas
fungsi/tugas masing-masing pabrik gula. Pabrik gula rafinasi fokus untuk
memenuhi kebutuhan gula industri, yang pabrik gula berbasis tebu fokus untuk
memproduksi gula untuk kebutuhan konsumsi.

Baca Juga :  PT KTC Coal Mining PHK 160 Karyawan Lokal

“Permenperin ini dalam
rangka menghentikan praktik-praktik dari para pabrik gula yang berbasis tebu
untuk gula konsumsi untuk juga bermain dengan gula rafinasi. Dan banyak yang
“senang” dengan permainan ini, sehingga tidak maksimal menyerap tebu rakyat dan
tidak maksimal juga untuk pengembangan perkebunan tebu serta kemitraan dengan
petani. Saya menduga ada pihak yang terusik karena tidak bisa lagi mencari
keuntungan dari kuota impor gula rafinasi. “Kebijakan Menteri
Perindustrian terkait ini saya menilainya sangat tepat sekali, ini justru
karena menterinya berpikir waras,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Adanya pihak yang mempertanyakan dan menuding
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Jaminan Ketersediaan Gula, yang dinilai merugikan, menjadi perhatian serius
Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin. Wakil rakyat  di Senayan ini justru mempertanyakan
pihak-pihak yang mempersoalkan Permenperin tersebut.

Mukhtarudin menegaskan,
pihak-pihak yang getol menyerang kebijakan Permenperin tersebut terlihat
gelagapan. “Saran dan kritik tentu boleh. Namun, harusnya dilengkapi atau
ditopang dengan data. Jangan asal serang tanpa data yang kuat. Selama ini kan,
isu-isu kelangkaan dihembuskan. Kemudian ancaman kebangkrutan di media yang
dihembuskan pihak-pihak yang saya kira diduga terganggu dengan adanya kebijakan
Menperin tersebut,” tegas Mukhtarudin, Jumat (7/5).

Dia mengatakan, tudingan yang
selama ini berkembang bahwa keberadaan Permenperin tersebut menjadi penyebab
dampak negatif bagi sejumlah pelaku UMKM, industri makanan dan minuman di Jatim.
Itu hanyalah ilusi belaka.

Baca Juga :  Kedamaian Itu Indah, NU Kalteng Mampu Menjadi Penyejuk di Setiap Sendi

“Itu ilusi, karena sampai
hari ini tidak ada terdengar keluhan dari para pelaku UMKM, industri rumahan,
industri mamin terkait keberadaan Permenperin tersebut. Jadi sebaiknya jangan
mengada-ada. Karena sampai saat ini tidak ada kelangkaan gula rafinasi di
Jatim,” tukasnya.

Mukhtarudin mengajak pihak-pihak
yang merasa Permenperin tersebut menyebabkan kebangkrutan dan lainnya, untuk
datang mengadukannya ke DPR. “Kami Komisi VI DPR RI 24 jam siap terima
aduan dari masyarakat dan berdiskusi mencari solusi jika memang benar
permenperin tersebut menjadi masalah bagi UMKM, IKM industri mamin. Sekali
lagi, sejauh ini tidak ada keluhan-keluhan langsung dari pelaku usaha mamin
seperti yang dihembuskan sejumlah pihak yang kurang dilengkapi data
tersebut,” ucapnya.

Politisi Golkar ini menegaskan,
keberadaan Permenperin tersebut justru sebagai upaya atau ikhtiar memperjelas
fungsi/tugas masing-masing pabrik gula. Pabrik gula rafinasi fokus untuk
memenuhi kebutuhan gula industri, yang pabrik gula berbasis tebu fokus untuk
memproduksi gula untuk kebutuhan konsumsi.

Baca Juga :  PT KTC Coal Mining PHK 160 Karyawan Lokal

“Permenperin ini dalam
rangka menghentikan praktik-praktik dari para pabrik gula yang berbasis tebu
untuk gula konsumsi untuk juga bermain dengan gula rafinasi. Dan banyak yang
“senang” dengan permainan ini, sehingga tidak maksimal menyerap tebu rakyat dan
tidak maksimal juga untuk pengembangan perkebunan tebu serta kemitraan dengan
petani. Saya menduga ada pihak yang terusik karena tidak bisa lagi mencari
keuntungan dari kuota impor gula rafinasi. “Kebijakan Menteri
Perindustrian terkait ini saya menilainya sangat tepat sekali, ini justru
karena menterinya berpikir waras,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru