26.5 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Ini Syarat Pendaftarannya

PROKALTENG.CO-Kementrian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dikenal dengan PHU pada hari Senin tanggal 4 November 2024 lalu resmi menggumumkan pendaftaran panitia haji dan umroh.

Proses seleksi untuk Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau yang dikenal dengan Petugas Haji untuk musim haji 1446 H/2025 M tingkat daerah akan segera dibuka.

Pendaftaran untuk seleksi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 7 hingga 15 November 2024.

Seleksi ini bertujuan untuk memilih individu-individu yang memiliki kemampuan, dedikasi, dan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam mendampingi jamaah selama proses ibadah haji maupun dalam mendukung berbagai aspek teknis dan administrasi terkait.

PPIH memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji, mulai dari tahap pemberangkatan hingga kepulangan jamaah.

Oleh karena itu, calon petugas yang terpilih harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang pelaksanaan ibadah haji serta mampu bekerja sama dalam tim dengan baik.

Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi, diharapkan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Kegiatan ini juga merupakan kesempatan bagi mereka yang ingin berpartisipasi langsung dalam pelayanan kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga :  Permintaan Pembuatan Paspor Menurun Drastis

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” dilansir dari situs kementrian agama.

Berikut beberapa syarat peserta seleksi PPIH 1446H/2025M :

Persyaratan Umum

Untuk dapat mengikuti seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M tingkat daerah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Pertama, peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam. Selain itu, calon petugas juga harus dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental, serta tidak sedang hamil pada saat pendaftaran.

Keinginan yang kuat untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji menjadi salah satu syarat utama.

Selanjutnya, calon petugas harus memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi, serta tidak terlibat dalam proses hukum pidana.

Mereka juga harus memiliki kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH yang berbasis Android atau iOS, yang mempermudah proses pelaporan kegiatan.

Calon petugas diutamakan berasal dari pegawai ASN, baik dari Kementerian Agama, lembaga pemerintah lainnya, atau bahkan dari TNI dan POLRI. Di samping itu, mereka yang terlibat dalam organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional juga dipersilakan untuk mendaftar.

Baca Juga :  Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman

Terakhir, calon petugas yang memiliki pengalaman atau pengetahuan dalam bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya pejabat atau pegawai Kementerian Agama, akan menjadi nilai tambah.

Persyaratan Khusus

  1. Ketua Kloter
    Untuk posisi ketua kloter, calon petugas harus memenuhi kriteria usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran. Selain itu, mereka harus memahami fiqh manasik serta prosedur perjalanan haji.

Kemampuan kepemimpinan, koordinasi, dan komunikasi yang baik juga menjadi syarat penting. Diutamakan bagi yang memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam dan yang telah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris akan menjadi nilai tambah dalam seleksi ini.

  1. Pembimbing Ibadah Kloter
    Untuk menjadi pembimbing ibadah kloter, calon petugas harus berusia antara 35 hingga 60 tahun. Mereka juga harus telah menunaikan ibadah haji sebelumnya dan memiliki sertifikat pembimbing manasik. Selain itu, pemahaman terhadap fiqh manasik dan proses perjalanan haji sangat penting.

Pembimbing juga diharapkan dapat memberikan bimbingan kepada jamaah haji pra keberangkatan, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan. Pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah sarjana, dan kemampuan berbahasa Arab atau Inggris akan menjadi keuntungan lebih.(jpg)

PROKALTENG.CO-Kementrian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dikenal dengan PHU pada hari Senin tanggal 4 November 2024 lalu resmi menggumumkan pendaftaran panitia haji dan umroh.

Proses seleksi untuk Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau yang dikenal dengan Petugas Haji untuk musim haji 1446 H/2025 M tingkat daerah akan segera dibuka.

Pendaftaran untuk seleksi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 7 hingga 15 November 2024.

Seleksi ini bertujuan untuk memilih individu-individu yang memiliki kemampuan, dedikasi, dan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam mendampingi jamaah selama proses ibadah haji maupun dalam mendukung berbagai aspek teknis dan administrasi terkait.

PPIH memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji, mulai dari tahap pemberangkatan hingga kepulangan jamaah.

Oleh karena itu, calon petugas yang terpilih harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang pelaksanaan ibadah haji serta mampu bekerja sama dalam tim dengan baik.

Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi, diharapkan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Kegiatan ini juga merupakan kesempatan bagi mereka yang ingin berpartisipasi langsung dalam pelayanan kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga :  Permintaan Pembuatan Paspor Menurun Drastis

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” dilansir dari situs kementrian agama.

Berikut beberapa syarat peserta seleksi PPIH 1446H/2025M :

Persyaratan Umum

Untuk dapat mengikuti seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M tingkat daerah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Pertama, peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam. Selain itu, calon petugas juga harus dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental, serta tidak sedang hamil pada saat pendaftaran.

Keinginan yang kuat untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji menjadi salah satu syarat utama.

Selanjutnya, calon petugas harus memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi, serta tidak terlibat dalam proses hukum pidana.

Mereka juga harus memiliki kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH yang berbasis Android atau iOS, yang mempermudah proses pelaporan kegiatan.

Calon petugas diutamakan berasal dari pegawai ASN, baik dari Kementerian Agama, lembaga pemerintah lainnya, atau bahkan dari TNI dan POLRI. Di samping itu, mereka yang terlibat dalam organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional juga dipersilakan untuk mendaftar.

Baca Juga :  Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman

Terakhir, calon petugas yang memiliki pengalaman atau pengetahuan dalam bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya pejabat atau pegawai Kementerian Agama, akan menjadi nilai tambah.

Persyaratan Khusus

  1. Ketua Kloter
    Untuk posisi ketua kloter, calon petugas harus memenuhi kriteria usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran. Selain itu, mereka harus memahami fiqh manasik serta prosedur perjalanan haji.

Kemampuan kepemimpinan, koordinasi, dan komunikasi yang baik juga menjadi syarat penting. Diutamakan bagi yang memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam dan yang telah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris akan menjadi nilai tambah dalam seleksi ini.

  1. Pembimbing Ibadah Kloter
    Untuk menjadi pembimbing ibadah kloter, calon petugas harus berusia antara 35 hingga 60 tahun. Mereka juga harus telah menunaikan ibadah haji sebelumnya dan memiliki sertifikat pembimbing manasik. Selain itu, pemahaman terhadap fiqh manasik dan proses perjalanan haji sangat penting.

Pembimbing juga diharapkan dapat memberikan bimbingan kepada jamaah haji pra keberangkatan, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan. Pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah sarjana, dan kemampuan berbahasa Arab atau Inggris akan menjadi keuntungan lebih.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru