PROKALTENG.CO-Masyarakat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) digegerkan dengan kabar mengejutkan. Pasalnya, salah satu calon bupati Gumas berinisial K telah digugat cerai oleh istrinya.
Kabar ini menarik perhatian publik dan menambah spekulasi di kalangan warga, mengingat posisinya yang sangat penting menjelang hari pemilihan.
Gugatan cerai tersebut diajukan oleh sang istri di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Kuasa Hukum penggugat, Barthel D.Suhin, S.H., MH, Rabu (6/11/2024) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan dunia politik. Melainkan persoalan pribadi yang sudah berlangsung cukup lama dalam rumah tangga mereka.
“Ini masalah keretakan rumah tangga yang sudah berlangsung lama,” ucapnya seprti dikutip dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), Rabu (6/11/2024).
Barthel menyebutkan, sebelum adanya gugatan cerai di pengadilan ini, langkah dan upaya untuk mediasi telah dilakukan. Namun tidak membuahkan hasil yang baik.
“Pernah dipanggil oleh mertua tergugat. Sepertinya tergugat memilih yang lain. Ya pilih yang muda, kalian pahamlah,” ungkapnya.
Dalam proses persidangan tersebut, calon bupati Gunung Mas tidak hadir dalam persidangan.
“Ya tidak hadir. Tidak ada konfirmasi atau kabarnya, sepertinya memang mau melepaskan pernikahan ini. Ya, intinya sekali lagi ini ketidakcocokan dalam rumah tangga. Meski pernikahan ini sudah berjalan 20 tahun lebih,” terangnya.
Barthel juga memastikan bahwa kliennya sudah menetapkan sikap dan kukuh untuk melanjutkan proses persidangan ini sampai pada keputusan.
“Klien saya tetap kukuh untuk bercerai, karena tidak ada kecocokan,” sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berusaha menghubungi tergugat (calon bupati Gumas,red) untuk mendapatkan klarifikasi. Namun masih belum mendapatkan respons. (cen/kpg)