26.8 C
Jakarta
Sunday, July 6, 2025

Besar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan

PROKALTENG.CO-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan besaran resmi tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025.

Informasi ini disambut hangat oleh para pendidik di seluruh penjuru Tanah Air, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN.

Penetapan besaran tunjangan ini mengacu pada tiga regulasi utama, yakni:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 untuk guru di bawah Kemenag.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 untuk ASN di bawah Kemendikdasmen.
  3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 untuk guru Non ASN.

Terdapat tiga kategori besar penerima tunjangan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut:

  1. Guru ASN (Baik di Bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen)

Bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Hal ini berlaku untuk semua ASN yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai regulasi masing-masing kementerian.

Khusus bagi guru di bawah naungan Kemenag, ketentuan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Sedangkan bagi guru ASN di bawah Kemendikdasmen, ketentuan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 2.

  1. Guru Non ASN dengan SK Impassing

Guru Non ASN yang telah memiliki Surat Keputusan Impassing —penyetaraan jabatan dan golongan setara PNS— berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan SK Impassing yang dimiliki.

Baca Juga :  Tingkatkan Kreativitas Guru dan Anak PAUD

Meskipun tidak berstatus sebagai ASN, mereka menerima tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS berkat proses penyetaraan tersebut.

Kategori ini berlaku untuk guru Non ASN baik di bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen.

Bagi guru madrasah, tunjangan ini juga sudah diatur dalam regulasi terbaru dari Kemenag, sedangkan di Kemendikdasmen diatur lebih rinci dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Mendapatkan SK Impassing tidaklah mudah. Guru harus mengikuti proses seleksi ketat yang meliputi penilaian kompetensi dan kelengkapan administrasi.

Namun, keberhasilan dalam proses ini memberikan dampak signifikan terhadap besaran tunjangan yang diterima.

  1. Guru Non ASN Non Impassing

Untuk guru Non ASN yang belum memiliki SK Impassing, pemerintah menetapkan tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan.

Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Kenaikan ini merupakan hasil dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Besaran ini berlaku secara nasional, baik bagi guru di bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen, dan ditetapkan langsung melalui regulasi pusat.

Artinya, tidak ada perbedaan antara guru Non ASN non Impassing yang mengajar di sekolah negeri atau madrasah swasta.

Perbandingan Antara Kemenag dan Kemendikdasmen

Meski berada di bawah kementerian yang berbeda, struktur pemberian tunjangan sertifikasi antara Kemenag dan Kemendikdasmen untuk triwulan ketiga tahun 2025 memiliki kesamaan dalam hal kategori dan besaran tunjangan.

  • Kategori ASN: Satu kali gaji pokok.
  • Non ASN dengan SK Impassing: Satu kali gaji pokok sesuai SK Impassing.
  • Non ASN tanpa SK Impassing: Rp2.000.000 per bulan.
  • Penyeragaman ini menunjukkan adanya konsistensi pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga pendidik bersertifikat di seluruh Indonesia.
  • Pencairan TPGTW 2 dan Harapan untuk Triwulan 3
  • Saat ini, proses pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) untuk triwulan kedua tengah berlangsung.
  • Para guru berharap agar proses ini bisa segera tuntas sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berkelanjutan.
  • Sementara itu, untuk triwulan ketiga, pemerintah menargetkan agar proses pencairan dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu, dengan memastikan bahwa seluruh data penerima telah valid dan tidak terdapat kendala administratif.
  • Tidak Semua Guru Sertifikasi Menerima Tunjangan
  • Perlu dicatat, tidak semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik otomatis berhak menerima tunjangan.
Baca Juga :  Jokowi Akui Temukan Feeling Calon Ibukota di Kalteng

Baik di Kemenag maupun Kemendikdasmen, terdapat aturan yang secara tegas menyatakan kondisi di mana tunjangan profesi dapat dibatalkan atau dihentikan.

Di antaranya adalah:

  • Tidak memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.
  • Tidak mengisi data Dapodik atau EMIS secara benar dan tepat waktu.
  • Adanya pelanggaran disiplin berat.
  • Tidak aktif mengajar atau dalam masa cuti panjang yang tidak sesuai regulasi. (pojoksatu)

PROKALTENG.CO-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan besaran resmi tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025.

Informasi ini disambut hangat oleh para pendidik di seluruh penjuru Tanah Air, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN.

Penetapan besaran tunjangan ini mengacu pada tiga regulasi utama, yakni:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 untuk guru di bawah Kemenag.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 untuk ASN di bawah Kemendikdasmen.
  3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 untuk guru Non ASN.

Terdapat tiga kategori besar penerima tunjangan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut:

  1. Guru ASN (Baik di Bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen)

Bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Hal ini berlaku untuk semua ASN yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai regulasi masing-masing kementerian.

Khusus bagi guru di bawah naungan Kemenag, ketentuan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Sedangkan bagi guru ASN di bawah Kemendikdasmen, ketentuan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 2.

  1. Guru Non ASN dengan SK Impassing

Guru Non ASN yang telah memiliki Surat Keputusan Impassing —penyetaraan jabatan dan golongan setara PNS— berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan SK Impassing yang dimiliki.

Baca Juga :  Tingkatkan Kreativitas Guru dan Anak PAUD

Meskipun tidak berstatus sebagai ASN, mereka menerima tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS berkat proses penyetaraan tersebut.

Kategori ini berlaku untuk guru Non ASN baik di bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen.

Bagi guru madrasah, tunjangan ini juga sudah diatur dalam regulasi terbaru dari Kemenag, sedangkan di Kemendikdasmen diatur lebih rinci dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Mendapatkan SK Impassing tidaklah mudah. Guru harus mengikuti proses seleksi ketat yang meliputi penilaian kompetensi dan kelengkapan administrasi.

Namun, keberhasilan dalam proses ini memberikan dampak signifikan terhadap besaran tunjangan yang diterima.

  1. Guru Non ASN Non Impassing

Untuk guru Non ASN yang belum memiliki SK Impassing, pemerintah menetapkan tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan.

Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Kenaikan ini merupakan hasil dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Besaran ini berlaku secara nasional, baik bagi guru di bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen, dan ditetapkan langsung melalui regulasi pusat.

Artinya, tidak ada perbedaan antara guru Non ASN non Impassing yang mengajar di sekolah negeri atau madrasah swasta.

Perbandingan Antara Kemenag dan Kemendikdasmen

Meski berada di bawah kementerian yang berbeda, struktur pemberian tunjangan sertifikasi antara Kemenag dan Kemendikdasmen untuk triwulan ketiga tahun 2025 memiliki kesamaan dalam hal kategori dan besaran tunjangan.

  • Kategori ASN: Satu kali gaji pokok.
  • Non ASN dengan SK Impassing: Satu kali gaji pokok sesuai SK Impassing.
  • Non ASN tanpa SK Impassing: Rp2.000.000 per bulan.
  • Penyeragaman ini menunjukkan adanya konsistensi pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga pendidik bersertifikat di seluruh Indonesia.
  • Pencairan TPGTW 2 dan Harapan untuk Triwulan 3
  • Saat ini, proses pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) untuk triwulan kedua tengah berlangsung.
  • Para guru berharap agar proses ini bisa segera tuntas sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berkelanjutan.
  • Sementara itu, untuk triwulan ketiga, pemerintah menargetkan agar proses pencairan dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu, dengan memastikan bahwa seluruh data penerima telah valid dan tidak terdapat kendala administratif.
  • Tidak Semua Guru Sertifikasi Menerima Tunjangan
  • Perlu dicatat, tidak semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik otomatis berhak menerima tunjangan.
Baca Juga :  Jokowi Akui Temukan Feeling Calon Ibukota di Kalteng

Baik di Kemenag maupun Kemendikdasmen, terdapat aturan yang secara tegas menyatakan kondisi di mana tunjangan profesi dapat dibatalkan atau dihentikan.

Di antaranya adalah:

  • Tidak memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.
  • Tidak mengisi data Dapodik atau EMIS secara benar dan tepat waktu.
  • Adanya pelanggaran disiplin berat.
  • Tidak aktif mengajar atau dalam masa cuti panjang yang tidak sesuai regulasi. (pojoksatu)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/