Ada kabar gembira dari Kementerian Keuangan yang pasti akan membuat guru sertifikasi dan non sertifikasi ikut semringah. Baru-baru ini pihak pemerintah telah resmi mengumumkan dan menetapkan dua hal penting yang berlaku pada bulan Maret mendatang.
Semua guru sertifikasi mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat, berhak mendapat tunjangan tambahan selain tunjangan sertifikasi guru atau TPG.