29 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Begini Respon Sriosako Usai Digugat Cerai oleh Wakil Wali Kota Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kalteng Sriosako memberikan respon terkait gugatan cerai yang dilakukan oleh istrinya Umi Mastikah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palangkaraya.

Dia menyebut bahwa pemicu terjadi gugatan cerai yang dilakukan oleh istri karena dugaan tindak pidana  tidak menyenangkan terhadap dirinya yang terjadi pada tanggal 11 Mei lalu. Sehingga Sriosako melaporkan Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, Nadalsyah atas dugaan tindak pidana itu ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Wakil Wali Kota Palangkaraya Gugat Cerai Suaminya

“Saya sudah menerima surat itu. Artinya surat itu memang ada. Tapi sebenarnya yang pemicunya gugat cerai itu, pada tanggal 11 Mei saya lagi kondisi peningnya. Sampai-sampai saya berkata lepas kontrol dengan istri.  Kalau mau pisah sekarang nggak apa-apa. Urus sana kamu nggak apa-apa. Itu omongan saya. Karena, saya ini kalau sudah ibaratnya mau kejadian, saya pun tetap pisah. Kalau tidak dipenjara saya di kuburan,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Kajati Kalteng Sebut Saatnya Menjadi Pahlawan Bagi Sesama dengan Cara

BACA JUGA: Sriosako Dimintai Keterangan Polisi Soal Laporan yang Dibuatnya

Ia juga menyebut saat kejadian tanggal 11 Mei tersebut, istrinya diduga ditekan dari partai. Namun demikian, ia pun menyadari bahwa dirinya lepas kontrol atas kejadian tersebut. Ia pun mengaku tak mengatakan ingin bercerai dengan istrinya. Namun ia mempersilakan kepada istrinya jika ingin mengajukan gugatan cerai.

“Tapi setelah saya menyadari, bahwa apa yang saya sampaikan dan ucapkan dengan ibu itu ibaratnya mau hasilnya pisah. Tapi tidak, saya tidak ada mengatakan saya mau bercerai dengan ibu. Kalau dia mau ya silakan. Saya juga merasa sedih setelah pikiran kita normal. Mungkin ibu saat itu juga lagi marah. Siapa tahu nanti kan. Itu baru gugatan, itu kan ada proses,” jelasnya. (hfz/hnd)

Baca Juga :  Vaksin Sinovac Diberikan 2 Kali, 28 Januari Disuntik Lagi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kalteng Sriosako memberikan respon terkait gugatan cerai yang dilakukan oleh istrinya Umi Mastikah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palangkaraya.

Dia menyebut bahwa pemicu terjadi gugatan cerai yang dilakukan oleh istri karena dugaan tindak pidana  tidak menyenangkan terhadap dirinya yang terjadi pada tanggal 11 Mei lalu. Sehingga Sriosako melaporkan Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, Nadalsyah atas dugaan tindak pidana itu ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Wakil Wali Kota Palangkaraya Gugat Cerai Suaminya

“Saya sudah menerima surat itu. Artinya surat itu memang ada. Tapi sebenarnya yang pemicunya gugat cerai itu, pada tanggal 11 Mei saya lagi kondisi peningnya. Sampai-sampai saya berkata lepas kontrol dengan istri.  Kalau mau pisah sekarang nggak apa-apa. Urus sana kamu nggak apa-apa. Itu omongan saya. Karena, saya ini kalau sudah ibaratnya mau kejadian, saya pun tetap pisah. Kalau tidak dipenjara saya di kuburan,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Kajati Kalteng Sebut Saatnya Menjadi Pahlawan Bagi Sesama dengan Cara

BACA JUGA: Sriosako Dimintai Keterangan Polisi Soal Laporan yang Dibuatnya

Ia juga menyebut saat kejadian tanggal 11 Mei tersebut, istrinya diduga ditekan dari partai. Namun demikian, ia pun menyadari bahwa dirinya lepas kontrol atas kejadian tersebut. Ia pun mengaku tak mengatakan ingin bercerai dengan istrinya. Namun ia mempersilakan kepada istrinya jika ingin mengajukan gugatan cerai.

“Tapi setelah saya menyadari, bahwa apa yang saya sampaikan dan ucapkan dengan ibu itu ibaratnya mau hasilnya pisah. Tapi tidak, saya tidak ada mengatakan saya mau bercerai dengan ibu. Kalau dia mau ya silakan. Saya juga merasa sedih setelah pikiran kita normal. Mungkin ibu saat itu juga lagi marah. Siapa tahu nanti kan. Itu baru gugatan, itu kan ada proses,” jelasnya. (hfz/hnd)

Baca Juga :  Vaksin Sinovac Diberikan 2 Kali, 28 Januari Disuntik Lagi

Terpopuler

Artikel Terbaru