27.8 C
Jakarta
Tuesday, January 7, 2025

Sudah Jadi Tersangka jika Kembali Mangkir Panggilan, KPK Tak Segan Tangkap Hasto Kristiyanto

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan melakukan penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Langkah tegas itu dilakukan KPK, jika Hasto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pasalnya, Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari ini, Senin (6/1). Namun, Hasto tidak hadir dengan alasan ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

“Bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa, itu untuk saksi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1).

“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” sambungnya.

Tessa mengamini, penyidik akan menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, setelah perayaan HUT PDIP yang akan digelar pada Jumat, 10 Januari 2025. Hal itu sebagaimana permintaan dari pihak Hasto Kristiyanto.

“Yang jelas, untuk yang bersangkutan sudah pasti direschedule. Sudah pasti direschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10,” ucap Tessa.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Pemerasaan Mentan oleh Pimpinan KPK

Tessa mengingatkan Hasto untuk kooperatif menjalani proses hukum. Mengingat, dalam beberapa kesempatan Hasto dan PDIP telah menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

“Tentunya, apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan,” tegas Tessa.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (6/1). Hasto sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ketidakhadiran Hasto memenuhi panggilan KPK disampaioan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy. Hasto beralasan, ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya,” ucap Ronny kepada wartawan, Senin (6/1).

Ronny memastikan, Hasto dan PDIP taat hukum. Ia meminta KPK untuk menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan setelah perayaan HUT PDIP yang rencananya akan digelar pada 10 Januari 2025.

Baca Juga :  10 Warga Pakistan di Pangkalan Bun Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

“Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” urai Ronny.

Adapun, Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (jpg)

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan melakukan penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Langkah tegas itu dilakukan KPK, jika Hasto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pasalnya, Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari ini, Senin (6/1). Namun, Hasto tidak hadir dengan alasan ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

“Bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa, itu untuk saksi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1).

“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” sambungnya.

Tessa mengamini, penyidik akan menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, setelah perayaan HUT PDIP yang akan digelar pada Jumat, 10 Januari 2025. Hal itu sebagaimana permintaan dari pihak Hasto Kristiyanto.

“Yang jelas, untuk yang bersangkutan sudah pasti direschedule. Sudah pasti direschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10,” ucap Tessa.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Pemerasaan Mentan oleh Pimpinan KPK

Tessa mengingatkan Hasto untuk kooperatif menjalani proses hukum. Mengingat, dalam beberapa kesempatan Hasto dan PDIP telah menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

“Tentunya, apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan,” tegas Tessa.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (6/1). Hasto sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ketidakhadiran Hasto memenuhi panggilan KPK disampaioan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy. Hasto beralasan, ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya,” ucap Ronny kepada wartawan, Senin (6/1).

Ronny memastikan, Hasto dan PDIP taat hukum. Ia meminta KPK untuk menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan setelah perayaan HUT PDIP yang rencananya akan digelar pada 10 Januari 2025.

Baca Juga :  10 Warga Pakistan di Pangkalan Bun Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

“Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” urai Ronny.

Adapun, Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/